GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli Anak hingga Jual Video Syur, AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp5 Miliar

Masih ingat kasus eksplotasi seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja? Kini dia divonis 19 tahun penjara.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:04 WIB
mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dalam sidang vonis di PN Kupang NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Kupang, tvOnenews.com - Masih ingat kasus eksplotasi seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja?

Kini terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut dijatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1,4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang NTT, juga mewajibkan AKBP Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada korban kekerasan seksual anak.

Pembacaan amar putusan vonis dibacakan majelis hakim PN Kupang Anak Agung Gde Agung serta Hakim Anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di ruang sidang utama Cakra PN Kupang, pada Selasa (21/10/2025).

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

 

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perlindungan anak, kekerasan seksual anak di bawah umur serta UU ITE.

Serta hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, membuat keresahan, mencoreng citra Polri serta tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwaa Fajar tampak mengenakan setelah kemeja putih dipadukan dengan celana warna hitam terlihat begitu tenang mendengar pembacaan vonis putusan Majelia Hakim PN Kupang serta mencatat semua amar putusan pada sebuah buku yang dibawa terdakwa dalam ruang persidangan.

Usai membacakan putusan dan menetapkan hukuman yang ditandai dengan ketukan palu persidangan, terdakwa Fajar langsung menghampiri 3 kuasa hukumnya dan menyatakan akan memikirkan dan mempertimbangkan putusan Maajelis Hakim untuk bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terdakwa Fajar menjalani persidangan tepat pukul 11.00 Wita, dan saat memasuki ruang persidangan, terdakwa Fajar dikawal anggota kepolisian serta petugas dari Pengadilaan Negeri Kupang.

Usai menjalani persidangan dan mendengar putusan vonis Majelis Hakim PN Kupang, terdakwa Fajar langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutaan Kupang dan menjalani penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis putusaan Majelis Hakim PN Kupaang lebih ringaan 1 tahun dari tuntutaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejari Kupang Kota yang menuntut Fajar di hukum 20 tahun penjara.

Ada Empat Korban Eks Kapolres Ngada

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masriah yang Viral Melempar Kotoran Manusia ke Tetangga Kembali Berulah

Masriah yang Viral Melempar Kotoran Manusia ke Tetangga Kembali Berulah

Menurut keterangan Wiwik sampah dan cairan berwarna gelap seperti oli kerap dibuang tepat di jalan raya di depan pintu rumahnya.
Natalius Pigai Jamin Revisi UU HAM Disusun Secara Terbuka

Natalius Pigai Jamin Revisi UU HAM Disusun Secara Terbuka

Pemerintah mulai membuka tahap uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
5 Weton Ini Diramal akan Apes pada Tanggal 13 Mei 2026, Hindari untuk Mengambil Keputusan Besar Besok

5 Weton Ini Diramal akan Apes pada Tanggal 13 Mei 2026, Hindari untuk Mengambil Keputusan Besar Besok

Istilah "apes" dalam konteks ini lebih merujuk pada perlunya mawas diri. Berikut lima weton yang diprediksi harus ekstra waspada pada Rabu Pon tanggal 13 Mei 2026.
Siap-siap, 5 Zodiak Ini Bakal Kebanjiran Rezeki di Akhir Mei 2026

Siap-siap, 5 Zodiak Ini Bakal Kebanjiran Rezeki di Akhir Mei 2026

Lima zodiak yang bakal kebanjiran rezeki di akhir Mei 2026! Peluang uang, hoki finansial, dan kabar baik diprediksi datang bertubi-tubi.
Timnas Futsal Indonesia Dipastikan akan Hadapi 'Top 1 Dunia' Brasil di Laga Kandang dan Tandang FIFA Matchday

Timnas Futsal Indonesia Dipastikan akan Hadapi 'Top 1 Dunia' Brasil di Laga Kandang dan Tandang FIFA Matchday

Ada beberapa keputusan yang dihasilkan dalam acara tersebut, salah satunya perubahan nama FFI. Induk futsal Indonesia itu kini resmi berganti nama menjadi AFI atau Asosiasi Futsal Indonesia. 
Mengenal Hantavirus, Cara Penyebarannya, Gejala, hingga Kemenkes Pantau 23 Kasus Positif

Mengenal Hantavirus, Cara Penyebarannya, Gejala, hingga Kemenkes Pantau 23 Kasus Positif

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai meningkatkan alarm kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Hanta (Hantavirus) di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat ada -

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Selengkapnya

Viral