GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penegak Hukum Diminta Pakai Jalur Humanis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Bareskrim Polri menetapkan 51 ribu orang tersangka dalam pengungkapan 38 ribu kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari-Oktober 2025.
Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:27 WIB
Kabareskrim dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri saat konferensi pers narkoba
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan 51 ribu orang tersangka dalam pengungkapan 38 ribu kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari-Oktober 2025.

Dari puluhan ribu pengungkapan kasus itu, kepolisian turut serta mendapati 197 ribu ton narkoba berbagai jenis dari para pelakunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif) membutuhkan waktu seumur hidup. 

Penegak Hukum Diminta Pakai Jalur Humanis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Penegak Hukum Diminta Pakai Jalur Humanis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Sumber :
  • Istumewa

 

Untuk itu, pihaknya yang berfokus pada advokasi dan rehabili masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini meminta proses hukum terhadap penyalahgunaan narkoba yakni pemakai dan pecandu harus memakai cara humanis.

"Teman teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," ujar Ade kepada awak media, Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Ade menjelaskan pihaknya telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak tahun 2012. 

Menurutnya kebanyakan pasien yang ditangani mayoritas korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sinte, tramadol, dan ganja.

"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kita coba pulihkan dan kita dampingi jangan sampai kena peras," katanya.

Ia memaparkan hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dinilai mumpuni untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan menghindari langkah kurungan penjara.

Namun pada praktiknya, masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. 

Selain itu terjadi pratik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.

"Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," ungkapnya.

Diketahui, Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengaskan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. 

Menurutnya langkah ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Prabowo Subianto yakni memberantas narkoba hingga ke akarnya.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Syahar turut serta mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus penyalahgunaannya ke hotline yang telah disediakan. 

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494 yang aktif selama 24 jam. 

"Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

Selain itu, Syahar juga memastikan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba di dalam internal kepolisian. 

Ia mengaku tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syahar juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. 

"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kita tindak tegas terhadap pelanggaran di internal kita. Nomornya 0813-1917-8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tandasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.
Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis etik Ombudsman RI menyebut ada belasan dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif.
Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei bisa menjadi kesempatan emas untuk Fabio Di Giannantonio untuk melanjutkan tren positifnya di Catalunya.
Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei: Kesempatan Fabio Di Giannantonio Lanjutkan Tren Positif di Grand Prix Catalunya

Jadwal MotoGP Italia 2026, Sabtu 30 Mei bisa menjadi kesempatan emas untuk Fabio Di Giannantonio untuk melanjutkan tren positifnya di Catalunya.
Kepemimpinan Ombudsman RI Periode 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah

Kepemimpinan Ombudsman RI Periode 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 paling bermasalah.
Pujian Berkelas Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong untuk Megawati Hangestri

Pujian Berkelas Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong untuk Megawati Hangestri

Shin Tae-yong, eks pelatih Timnas Indonesia memberikan apresiasi setinggi langit kepada Megawati Hangestri yang dalam beberapa tahun terakhir populer di Korea.

Trending

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Seorang wanita berinisial L menggegerkan warga usai ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Antisiapasi Penyelewengan Program dan Penggunaan Dana Desa, ABPEDNAS dan Kejagung Kolaborasi Tingkatkan Pengawasan

Antisiapasi Penyelewengan Program dan Penggunaan Dana Desa, ABPEDNAS dan Kejagung Kolaborasi Tingkatkan Pengawasan

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam meningkatkan pengawasan dana dan pembangunan desa.
Kepada Orang Korea, Shin Tae-yong Akui Belum Move On dari Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi

Kepada Orang Korea, Shin Tae-yong Akui Belum Move On dari Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi

Saat diwawancarai agen voli pemain Korea, Shin Tae-yong mengaku belum move on dari kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Jelang Mudaslub 2026, BPD HIPMI Malut Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Jelang Mudaslub 2026, BPD HIPMI Malut Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Maluku Utara (Malut) resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua umum pada 28-30 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral