GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Anestesi Priguna Anugrah Pratama Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien di RSHS

Sidang tuntutan terhadap terdakwa dokter anestesi Priguna Anugrah Pratama dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien kembali digelar di PN Bandung, Senin (27/10/2025).
Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:05 WIB
Dokter Anestesi Priguna Anugrah Pratama Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual di RS Hasan Sadikin
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa dokter anestesi Priguna Anugrah Pratama dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10/2025). Sidang tersebut digelar secara tertutup untuk umum.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Bandung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya mengatakan dalam Pasal yang dibuktikan dipersidangan: Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan kehormatan para korban, dan Akibat perbuatan terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami traumam. Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata Kasipenkum

Sementara hal-hal yang meringankan kata Kasipenkum terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp200 juta.

"Dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami menilai jaksa belum menguraikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang Kamis pekan depan,” kata Ferdy. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (cep/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

UMKM Harus Masuk Algoritma Kekinian, Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Digital Marketing

UMKM Harus Masuk Algoritma Kekinian, Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Digital Marketing

Wamendagri menjelaskan bahwa penguatan sektor UMKM memerlukan dukungan inovasi yang terpadu, terutama untuk menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi para pelaku usaha.
Harkitnas 2026 Angkat Isu Ruang Digital, Pemerintah Soroti Ancaman Digital terhadap Generasi Muda

Harkitnas 2026 Angkat Isu Ruang Digital, Pemerintah Soroti Ancaman Digital terhadap Generasi Muda

Memperingati Harkitnas 2026, tantangan bangsa saat ini tidak lagi sebatas persoalan kedaulatan wilayah, tetapi juga menyangkut kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Kisah Amalia Rasakan Manfaat JKN, Rawat Anak hingga Operasi dengan Cepat dan Mudah

Kisah Amalia Rasakan Manfaat JKN, Rawat Anak hingga Operasi dengan Cepat dan Mudah

Seorang ibu bernama Amalia Marsiati (44) menceritakan pengalamannya merasakan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dirinya dan keluarga.
V League Belum Mulai, Media Korea Ini Beberkan Keuntungan Besar Hyundai Hillstate datangkan Megawati Hangestri dan Jordan Wilson

V League Belum Mulai, Media Korea Ini Beberkan Keuntungan Besar Hyundai Hillstate datangkan Megawati Hangestri dan Jordan Wilson

Hyundai Hillstate telah mengumumkan duet pemain asing yang akan diandalankan pada gelaran V League 2026/2027 mendatang, Megawati Hangestri dan Jordan Wilson.
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Pada momen Idul Adha umat muslim berbondong-bondong berkurban. Lalu, bagaimana hukumnya kurban untuk orang yang meninggal dunia?
Asian Open Water Championship Digelar di Bali, PB Akuatik Indonesia Minta Dukungan Gubernur Bali

Asian Open Water Championship Digelar di Bali, PB Akuatik Indonesia Minta Dukungan Gubernur Bali

Gubernur Bali Wayan Koster, menerima audiensi resmi dari Pengurus Besar (PB) Akuatik Indonesia bersama jajaran Pengurus Provinsi Akuatik Bali di Kantor Gubernur

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Selengkapnya

Viral