GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sandra Dewi Cabut Keberatan, Aset Kasus Harvey Moeis Kini Dapat Dieksekusi

Sandra Dewi cabut keberatan soal penyitaan aset Harvey Moeis. Hakim menyatakan putusan kasasi tetap berlaku dan bisa dieksekusi.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:15 WIB
Pengacara Harvei Bocorkan Maksud Terselubung Sandra Dewi Dihadirkan ke Persidangan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa putusan kasasi atas nama Harvey Moeis dapat dieksekusi. Penetapan ini dilakukan setelah Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus suaminya tersebut.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan keputusan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Sandra Dewi menyampaikan surat permohonan pencabutan keberatan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Ketiganya tidak hadir langsung di ruang sidang dan hanya diwakili oleh pengacara.

Hakim menyatakan menerima permohonan tersebut setelah dikonfirmasi bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon. Keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” tutur Hakim Rios.

Dalam pertimbangan hakim, alasan pencabutan permohonan keberatan dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima dan tunduk pada isi putusan dalam perkara korupsi Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Harvey. Aset milik Sandra Dewi tetap disita meski ia memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

Setidaknya terdapat 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa unit mobil, dan perhiasan yang disita untuk membayar uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat bersaksi di persidangan tingkat pertama, Sandra Dewi menjelaskan bahwa sebagian besar aset tersebut diperoleh secara pribadi melalui hasil kerja dan endorsement selama berkarier di dunia hiburan.

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdiri atas Rp271,06 triliun kerusakan lingkungan dan Rp29 triliun kerugian keuangan negara. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Langkah unik diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam menangani trauma psikologis yang dialami 18 siswi SMKN 2 Garut usai rambut mereka dipotong secara sepihak di sekolah, 
Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abang Bidong menangis histeris dapat bantuan Rp30 juta dari Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk biaya tahlilan dan bekal istri almarhum.
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Tragedi di Gunung Dukono: Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan

Tragedi di Gunung Dukono: Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan

Operasi pencarian terhadap pendaki yang hilang di Gunung Dukono, Maluku Utara, berakhir dengan penemuan yang memilukan. 

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abang Bidong menangis histeris dapat bantuan Rp30 juta dari Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk biaya tahlilan dan bekal istri almarhum.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal filosofi ekologi Padjadjaran di sela-sela aktivitasnya menyusuri hutan lindung seluas 2,5 hektare di sekitar Istana Cipanas. 
Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Ayah korban berinisial M mengatakan langkah hukum yang diambil keluarganya bukan hanya untuk kepentingan anaknya, tetapi juga karena kekhawatiran masih banyak santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung resmi mengonfrimasi secara langsung bahwa Megawati Hangestri bermain untuk timnya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral