Puan Maharani Tegaskan DPR Manut Putusan MK soal Kuota Perempuan di AKD
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap struktur kepemimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
Adapun dalam putusan MK nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus ada keterwakilan perempuan.
“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujar Puan, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, putusan MK itu sejalan dengan komitmen kesetaraan gender. Dia menyebut keterwakilan perempuan di struktur kepemimpinan di DPR memang sudah menjadi keharusan.
“Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” jelas Puan.
Di sisi lain, Puan mengatakan keterwakilan perempuan di struktur kepemimpinan di DPR periode 2024-2029 sudah ada kemajuan dibandingkan periode sebelumnya.
“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyadari bahwa kondisi tersebut masih jauh dari target minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan. (saa/ree)
Load more