MKD Putuskan Nafa Urbach, Eko Patrio dan Sahroni Langgar Kode Etik
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR yang berstatus nonaktif.
Sidang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025) dengan dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Lima orang teradu turut hadir dalam sidang, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Hasilnya, MKD menyatakan Sahroni, Nafa, dan Eko melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Nafa mendapat sanksi dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan, Eko dinonaktifkan selama empat bulan, dan Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
Sedangkan, MKD menyatakan Uya Kuya dan Adies tidak melanggar kode etik.
Keduanya diminta untuk lebih berhati-hati menjaga perilaku sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," ucap Dek Gam dalam sidang. (saa/nsi)
Load more