Resmi! KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan, Tak Perlu Waktu Lama Langsung Ditahan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahuna anggaran 2025.
Tak cuma Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS) serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Setelah penetapan tersangka ini, Abdul Wahid serta dua orang lainnya ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan mulai Selasa (4/11/2025) kemarin.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang diduga terlibat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Salah satu di antara 10 orang yang terkena OTT KPK tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Pihak KPK pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut untuk mendalami kasus ini.
“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (iwh)
Yeni Lestari/VIVA
Load more