News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar regulasi di bidang penyiaran dan perfilman dapat berjalan harmonis di era konvergensi digital.
Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB
ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar regulasi di bidang penyiaran dan perfilman dapat berjalan harmonis di era konvergensi digital.

Pesan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, dalam kegiatan “Jaring Masukan untuk Penyusunan Matriks Usulan Revisi UU Perfilman” yang diselenggarakan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) di Jakarta, Rabu (5/11). Gilang diundang sebagai narasumber untuk memberikan perspektif lembaga penyiaran televisi dalam konteks revisi kebijakan perfilman nasional dslam UU Perfilman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua Undang-Undang, Dua Regulator, Satu Objek

Dalam paparannya, Gilang menjelaskan bahwa saat ini konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi diatur dan diawasi oleh dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, melalui lembaga pengawas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, melalui Lembaga Sensor Film (LSF).

Kedua undang-undang tersebut sama sama mengatur objek yang identik, yakni produk film dan iklan yang ditayangkan di televisi. Namun mekanisme pengawasan dan pelaksanaan regulasinya sering kali berjalan secara terpisah bahkan tumpang tindih.

ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman
ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman
Sumber :
  • Istimewa

 

“Akibatnya, terhadap objek film dan iklan yang sama, terjadi dua kali proses pengawasan dan penilaian. Secara preventif, film atau iklan tersebut harus disensor oleh LSF untuk memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Namun, saat atau setelah tayang program itu tetap bisa dikenai sanksi oleh KPI jika dianggap tidak sesuai dengan regulasi penyiaran KPI yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ujar Gilang.

Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan “double regulatory gate” atau dua pintu pengawasan yang membebani lembaga penyiaran televisi.

Ketidakpastian Regulasi dan Ketimpangan dengan Platform Digital

Sekjen ATVSI menegaskan, keberadaan dua mekanisme pengawasan atas objek yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga penyiaran televisi.

“Bayangkan, film atau iklan yang sudah dinyatakan layak tayang oleh LSF melalui STLS tetap bisa dipersoalkan bahkan di sanksi oleh KPI. Ini menimbulkan ketidakpastian dan inefisiensi dalam produksi dan distribusi konten siaran,” jelasnya.

Menurut Gilang, tumpang tindih regulasi tersebut juga dapat menyebabkan distorsi terhadap kreativitas dan inovasi konten, karena produsen konten siaran menjadi ragu dalam berkreasi. “Di sisi lain platform digital yang menayangkan konten serupa tidak melalui mekanisme sensor atau pengawasan yang setara. Hal ini menimbulkan ketidakadilan regulasi di era konvergensi media,” tambahnya.

ATVSI menilai bahwa di tengah tren konvergensi digital, di mana batas antara media konvensional dan media platform digital semakin kabur, kedua undang-undang tersebut harus disinkronisasi dan direvisi secara komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi dan ekosistem industri saat ini.

Perlu Sinkronisasi Substansi dan Kelembagaan

ATVSI menekankan, dalam merevisi kedua undang-undang tersebut tidak cukup hanya memperbaiki pasal-pasal, tetapi juga harus merubah paradigma dari kondisi analog ke kondisi kovergensi digital. Juga harus menyentuh sinkronisasi tugas dan fungsi (tusi) KPI dan LSF.

“Perlu ada pembagian tugas yang jelas antara KPI dan LSF. Produk hukum keduanya juga harus saling mendukung bukan bertentangan,” ujar Gilang.

Ia mencontohkan, parameter penilaian atau penyensoran film dan iklan, penggolongan usia penonton, jam tayang, dan standar kepatutan isi siaran harus disusun bersama dan disepakati kedua lembaga. “Jangan sampai satu konten dinilai layak oleh LSF, tetapi dianggap melanggar oleh KPI. Untuk itu perlu dibuat mekanisme joint committee KPI dan LSF, agar setiap keputusan terhadap konten bersifat tunggal dan mengikat,” tegasnya.

Selain itu, revisi kedua undang-undang juga diharapkan dapat menghapus seluruh ketentuan yang bersifat duplikasi, tumpang tindih, dan tidak relevan dengan perkembangan industri penyiaran digital.

Berbasis Pancasila dan Nilai Keindonesiaan

ATVSI mengingatkan bahwa revisi UU Penyiaran dan UU Perfilman tidak hanya soal penyesuaian paradigma, penyesuaian teknologi tetapi juga penguatan nilai-nilai ideologis bangsa.

“Kedua undang-undang ini harus sama sama berasaskan Pancasila dan menjamin pelestarian serta promosi nilai nilai keindonesiaan di tengah derasnya arus konten global di era multiplatform,” kata Gilang.

Menurutnya televisi sebagai media arus utama masih memiliki peran sosial penting dalam menjaga karakter bangsa, memperkuat demokrasi, dan melindungi masyarakat dari konten yang merusak. Lembaga penyiaran tidak di kontrol oleh algoritma. Karena itu, pengaturan hukum di bidang penyiaran dan perfilman harus mampu menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab sosial, dan kepastian regulasi.

Dorong Efisiensi dan Daya Saing Industri

Lebih jauh ATVSI menilai bahwa sinkronisasi regulasi juga akan berimplikasi langsung terhadap daya saing industri penyiaran televisi.

“Dengan regulasi yang tumpang tindih, stasiun televisi menghadapi beban dalam proses sensor, perizinan, dan kepatuhan. Ini menurunkan efisiensi dan daya saing industri yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar dari platform digital,” jelas Gilang.

Karena itu, revisi UU Penyiaran dan UU Perfilman harus berorientasi pada peningkatan daya saing efisiensi, kepastian hukum lembaga penyiaran dan keadilan antarplatform. “Regulasi yang sehat adalah regulasi yang mendorong tumbuhnya ekosistem industri penyiaran yang kuat, profesional, efisien dan berdaya saing,” tandasnya.

Sinergi ATVSI dan LSF

Dalam kesempatan tersebut, ATVSI menyatakan komitmennya untuk mendukung dan bekerja sama dengan LSF dalam proses revisi kedua undang-undang tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif LSF untuk membuka ruang dialog dengan industri. ATVSI siap berkolaborasi memberikan masukan, berbagi pengalaman lapangan, dan mencari solusi terbaik agar tata kelola penyiaran dan perfilman nasional semakin efektif, relevan dan adaptif,” ujar Gilang.

Dari pihak ATVSI, hadir dalam kegiatan tersebut : Gilang Iskandar/Sekretaris Jenderal ATVSI, Imanuel Partogi/Ketua Komisi Hukum dan Regulasi Penyiaran, Steven Billy/Ketua Komisi Organisasi, M. Aminuddin/Ketua Komisi Potensi Penyiaran, serta Luvie Adira dan Lewi Satria selaku Associate ATVSI.

Sementara dari pihak LSF hadir Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, para Ketua Komisi dan Sub Komisi, serta Tim Sekretariat.

Diskusi yang berlangsung produktif, hangat dan produktif tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara regulator dan pelaku industri dalam menghadapi tantangan hukum penyiaran dan perfilman di masa depan.

Menatap Era Konvergensi Digital

Menutup paparannya, Gilang Iskandar kembali mengingatkan bahwa konvergensi digital bukan hanya perubahan teknologi, tetapi juga perubahan paradigma dalam tata kelola media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Regulasi penyiaran dan perfilman harus memandang media secara holistik dan lintas platform, tidak lagi terkotak-kotak antara film, televisi, dan digital. Semua bermuara pada satu tujuan: melindungi kepentingan publik, memperkuat industri kreatif dan media nasional, dan menjaga nilai nilai budaya bangsa,” pungkasnya.

Dengan semangat sinkronisasi dan kolaborasi, ATVSI berharap revisi UU Penyiaran dan UU Perfilman ke depan dapat menjadi landasan hukum yang adaptif, adil, dan berkeadilan digital bagi seluruh pelaku industri kreatif dan media di Indonesia. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kajari Karo Minta Maaf Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas, Akui Keliru Tangani Perkara

Kajari Karo Minta Maaf Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas, Akui Keliru Tangani Perkara

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026
Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketakutan, Jadwal Skuad Garuda Terdekat, hingga Misteri Dony Tri Pamungkas

Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketakutan, Jadwal Skuad Garuda Terdekat, hingga Misteri Dony Tri Pamungkas

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: media Vietnam takut satu grup di Piala Asia 2027, jadwal lengkap Garuda usai FIFA Series, hingga sorotan Bung Harpa soal Dony Tri Pamungkas.
Harga BBM Terbaru Jumat 3 April 2026, Lengkap Pertamina, Shell, Vivo hingga BP

Harga BBM Terbaru Jumat 3 April 2026, Lengkap Pertamina, Shell, Vivo hingga BP

Daftar harga BBM terbaru, Pertamina, Shell, Vivo, dan BP pada Jumat (3/4/2026). Lonjakan harga minyak mentah dunia hingga tembus US$115 per barel munculkan potensi kenaikan harga BBM
5 Weton yang Dikejar Keberuntungan pada 4 April 2026: Siap-siap Panen Rezeki!

5 Weton yang Dikejar Keberuntungan pada 4 April 2026: Siap-siap Panen Rezeki!

Sabtu Legi diprediksi membawa angin segar bagi beberapa orang. Berikut lima weton yang akan dikejar-kejar keberuntungan dan kelancaran finansial pada 4 April.
Jumat Agung Diguyur Hujan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Jumat Agung Diguyur Hujan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia hujan ringan saat Jumat Agung, dengan potensi hujan lebat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua.
Antam Naik Lagi! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian Jumat 3 April 2026

Antam Naik Lagi! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian Jumat 3 April 2026

Berikut rincian harga terbaru pada Jumat 3 April 2026

Trending

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Bagi para pencinta sepak bola tanah air, khususnya Timnas Indonesia dan Persipura Jayapura, pemain yang akrab disapa Bochi ini sudah menjadi legenda sejak lama.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam khawatir hadapi “grup neraka” di Piala Asia 2027 bersama Jepang, Qatar, dan Timnas Indonesia yang dinilai makin kuat.
Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Terungkap, Alasan Terbesar Dedi Mulyadi Gencar Sidak Sekolah di Jawa Barat Sampai Marah-Marah

Terungkap, Alasan Terbesar Dedi Mulyadi Gencar Sidak Sekolah di Jawa Barat Sampai Marah-Marah

Terungkap alasan Dedi Mulyadi gencar sidak sekolah di Jawa Barat. Soroti fasilitas, kebersihan, hingga pendidikan demi masa depan generasi bangsa yang baik.
Selengkapnya

Viral