News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar regulasi di bidang penyiaran dan perfilman dapat berjalan harmonis di era konvergensi digital.
Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB
ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar regulasi di bidang penyiaran dan perfilman dapat berjalan harmonis di era konvergensi digital.

Pesan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, dalam kegiatan “Jaring Masukan untuk Penyusunan Matriks Usulan Revisi UU Perfilman” yang diselenggarakan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) di Jakarta, Rabu (5/11). Gilang diundang sebagai narasumber untuk memberikan perspektif lembaga penyiaran televisi dalam konteks revisi kebijakan perfilman nasional dslam UU Perfilman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua Undang-Undang, Dua Regulator, Satu Objek

Dalam paparannya, Gilang menjelaskan bahwa saat ini konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi diatur dan diawasi oleh dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, melalui lembaga pengawas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, melalui Lembaga Sensor Film (LSF).

Kedua undang-undang tersebut sama sama mengatur objek yang identik, yakni produk film dan iklan yang ditayangkan di televisi. Namun mekanisme pengawasan dan pelaksanaan regulasinya sering kali berjalan secara terpisah bahkan tumpang tindih.

ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman
ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman
Sumber :
  • Istimewa

 

“Akibatnya, terhadap objek film dan iklan yang sama, terjadi dua kali proses pengawasan dan penilaian. Secara preventif, film atau iklan tersebut harus disensor oleh LSF untuk memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Namun, saat atau setelah tayang program itu tetap bisa dikenai sanksi oleh KPI jika dianggap tidak sesuai dengan regulasi penyiaran KPI yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ujar Gilang.

Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan “double regulatory gate” atau dua pintu pengawasan yang membebani lembaga penyiaran televisi.

Ketidakpastian Regulasi dan Ketimpangan dengan Platform Digital

Sekjen ATVSI menegaskan, keberadaan dua mekanisme pengawasan atas objek yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga penyiaran televisi.

“Bayangkan, film atau iklan yang sudah dinyatakan layak tayang oleh LSF melalui STLS tetap bisa dipersoalkan bahkan di sanksi oleh KPI. Ini menimbulkan ketidakpastian dan inefisiensi dalam produksi dan distribusi konten siaran,” jelasnya.

Menurut Gilang, tumpang tindih regulasi tersebut juga dapat menyebabkan distorsi terhadap kreativitas dan inovasi konten, karena produsen konten siaran menjadi ragu dalam berkreasi. “Di sisi lain platform digital yang menayangkan konten serupa tidak melalui mekanisme sensor atau pengawasan yang setara. Hal ini menimbulkan ketidakadilan regulasi di era konvergensi media,” tambahnya.

ATVSI menilai bahwa di tengah tren konvergensi digital, di mana batas antara media konvensional dan media platform digital semakin kabur, kedua undang-undang tersebut harus disinkronisasi dan direvisi secara komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi dan ekosistem industri saat ini.

Perlu Sinkronisasi Substansi dan Kelembagaan

ATVSI menekankan, dalam merevisi kedua undang-undang tersebut tidak cukup hanya memperbaiki pasal-pasal, tetapi juga harus merubah paradigma dari kondisi analog ke kondisi kovergensi digital. Juga harus menyentuh sinkronisasi tugas dan fungsi (tusi) KPI dan LSF.

“Perlu ada pembagian tugas yang jelas antara KPI dan LSF. Produk hukum keduanya juga harus saling mendukung bukan bertentangan,” ujar Gilang.

Ia mencontohkan, parameter penilaian atau penyensoran film dan iklan, penggolongan usia penonton, jam tayang, dan standar kepatutan isi siaran harus disusun bersama dan disepakati kedua lembaga. “Jangan sampai satu konten dinilai layak oleh LSF, tetapi dianggap melanggar oleh KPI. Untuk itu perlu dibuat mekanisme joint committee KPI dan LSF, agar setiap keputusan terhadap konten bersifat tunggal dan mengikat,” tegasnya.

Selain itu, revisi kedua undang-undang juga diharapkan dapat menghapus seluruh ketentuan yang bersifat duplikasi, tumpang tindih, dan tidak relevan dengan perkembangan industri penyiaran digital.

Berbasis Pancasila dan Nilai Keindonesiaan

ATVSI mengingatkan bahwa revisi UU Penyiaran dan UU Perfilman tidak hanya soal penyesuaian paradigma, penyesuaian teknologi tetapi juga penguatan nilai-nilai ideologis bangsa.

“Kedua undang-undang ini harus sama sama berasaskan Pancasila dan menjamin pelestarian serta promosi nilai nilai keindonesiaan di tengah derasnya arus konten global di era multiplatform,” kata Gilang.

Menurutnya televisi sebagai media arus utama masih memiliki peran sosial penting dalam menjaga karakter bangsa, memperkuat demokrasi, dan melindungi masyarakat dari konten yang merusak. Lembaga penyiaran tidak di kontrol oleh algoritma. Karena itu, pengaturan hukum di bidang penyiaran dan perfilman harus mampu menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab sosial, dan kepastian regulasi.

Dorong Efisiensi dan Daya Saing Industri

Lebih jauh ATVSI menilai bahwa sinkronisasi regulasi juga akan berimplikasi langsung terhadap daya saing industri penyiaran televisi.

“Dengan regulasi yang tumpang tindih, stasiun televisi menghadapi beban dalam proses sensor, perizinan, dan kepatuhan. Ini menurunkan efisiensi dan daya saing industri yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar dari platform digital,” jelas Gilang.

Karena itu, revisi UU Penyiaran dan UU Perfilman harus berorientasi pada peningkatan daya saing efisiensi, kepastian hukum lembaga penyiaran dan keadilan antarplatform. “Regulasi yang sehat adalah regulasi yang mendorong tumbuhnya ekosistem industri penyiaran yang kuat, profesional, efisien dan berdaya saing,” tandasnya.

Sinergi ATVSI dan LSF

Dalam kesempatan tersebut, ATVSI menyatakan komitmennya untuk mendukung dan bekerja sama dengan LSF dalam proses revisi kedua undang-undang tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif LSF untuk membuka ruang dialog dengan industri. ATVSI siap berkolaborasi memberikan masukan, berbagi pengalaman lapangan, dan mencari solusi terbaik agar tata kelola penyiaran dan perfilman nasional semakin efektif, relevan dan adaptif,” ujar Gilang.

Dari pihak ATVSI, hadir dalam kegiatan tersebut : Gilang Iskandar/Sekretaris Jenderal ATVSI, Imanuel Partogi/Ketua Komisi Hukum dan Regulasi Penyiaran, Steven Billy/Ketua Komisi Organisasi, M. Aminuddin/Ketua Komisi Potensi Penyiaran, serta Luvie Adira dan Lewi Satria selaku Associate ATVSI.

Sementara dari pihak LSF hadir Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, para Ketua Komisi dan Sub Komisi, serta Tim Sekretariat.

Diskusi yang berlangsung produktif, hangat dan produktif tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara regulator dan pelaku industri dalam menghadapi tantangan hukum penyiaran dan perfilman di masa depan.

Menatap Era Konvergensi Digital

Menutup paparannya, Gilang Iskandar kembali mengingatkan bahwa konvergensi digital bukan hanya perubahan teknologi, tetapi juga perubahan paradigma dalam tata kelola media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Regulasi penyiaran dan perfilman harus memandang media secara holistik dan lintas platform, tidak lagi terkotak-kotak antara film, televisi, dan digital. Semua bermuara pada satu tujuan: melindungi kepentingan publik, memperkuat industri kreatif dan media nasional, dan menjaga nilai nilai budaya bangsa,” pungkasnya.

Dengan semangat sinkronisasi dan kolaborasi, ATVSI berharap revisi UU Penyiaran dan UU Perfilman ke depan dapat menjadi landasan hukum yang adaptif, adil, dan berkeadilan digital bagi seluruh pelaku industri kreatif dan media di Indonesia. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Asian Games Terakhir Kang So-hwi, Kapten Timnas Voli Putri Korea Selatan Kecewa Gagal Bawa Pulang Medali

Jadi Asian Games Terakhir Kang So-hwi, Kapten Timnas Voli Putri Korea Selatan Kecewa Gagal Bawa Pulang Medali

Asian Games 2026 menjadi penampilan terakhir Kang So-hwi bersama Timnas Voli Putri Korea Selatan di ajang multi-olahraga paling bergengsi di Asia ini. 
Bahlil Ungkap Investasi PLTS 100 GW Tembus Rp1.306 Triliun, Ditarget Rampung 3 Tahun

Bahlil Ungkap Investasi PLTS 100 GW Tembus Rp1.306 Triliun, Ditarget Rampung 3 Tahun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap investasi PLTS 100 GW mencapai US$70-73 miliar atau Rp1.306 triliun dan ditargetkan rampung tiga tahun
Jakarta Squash Open 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

Jakarta Squash Open 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

Ajang kejuaraan nasional (kejurnas) Jakarta Squash Open 2026 resmi dibuka di GOR Koja, Jakarta Utara pada 22-26 September 2026.
12 Tahun Bersama, Kisah Cinta Demian dan Sara Wijayanto Kini Diterpa Kabar Perceraian

12 Tahun Bersama, Kisah Cinta Demian dan Sara Wijayanto Kini Diterpa Kabar Perceraian

12 tahun bersama, kisah cinta Demian dan Sara Wijayanto kini diterpa isu perceraian.
Jurus Menkeu Suahasil untuk Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Siapkan 3 Strategi

Jurus Menkeu Suahasil untuk Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Siapkan 3 Strategi

Menkeu Suahasil Nazara menyiapkan tiga langkah memperkuat pengawasan Bea Cukai, mulai dari peningkatan kualitas SDM, pemanfaatan teknologi hingga pembenahan proses bisnis.
4 Shio Siap-siap Alami Ledakan Cinta, Prediksi 23 September 2026

4 Shio Siap-siap Alami Ledakan Cinta, Prediksi 23 September 2026

Prediksi asmara 12 shio pada 23 September 2026. Ada empat shio yang diprediksi mengalami ledakan cinta dan hubungan semakin hangat.

Trending

Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Sosok Savanna Azzahra mendadak buat simpati warganet setelah curhat jika calon suaminya berselingkuh dengan sang kakak. Kini, gadis itu dikabarkan telah wafat.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

Memasuki Rabu, 23 September 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam ramalan zodiak. Siapa saja yang bakal berlimpah rezeki?
Mantan Tunangan Amanda Rigby Dicecar Netizen, Nofel Saleh Hilabi Beri Jawaban Menohok: Alhamdulillah Gak Jodoh

Mantan Tunangan Amanda Rigby Dicecar Netizen, Nofel Saleh Hilabi Beri Jawaban Menohok: Alhamdulillah Gak Jodoh

Mnatan tunangan Amanda Rigby yang gagal menikah pada 2016 dicecar netizen, Nofel Saleh Hilabi beri jawaban menohon: Alhamdulillah gak jodoh.
Selengkapnya

Viral