Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Penelitian Dokumen Publik Malah Dikriminalisai, Senyumin Aja!
- tvOnenews/Julio
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya angkat bicara usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai penetapan status hukum terhadap dirinya justru menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang berhak mencari dan meneliti informasi publik.
Dalam pernyataannya, Roy menyebut bahwa langkah yang ia lakukan bersama pihak lain merupakan bagian dari hak konstitusional untuk memperoleh dan meneliti informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945.
"Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya. Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.
Namun, pakar telematika ini menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Meski begitu, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menilai. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya maupun tujuh tersangka lainnya.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya, loud and clear. Jadi, kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ujarnya.
Roy Suryo menekankan bahwa status tersangka bukan akhir dari proses hukum. "Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," tuturnya.
Adapun ada delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. (nba)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more