Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Pastikan Hadir ke Polda Metro Jaya Besok
- tvOnenews/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru. Pasalnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, Roy Suryo menyatakan dengan tegas bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Diketahui, Roy Suryo akan diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," beber Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Sebagai pakar telematika, Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
Bahkan ia sudah menuangkan hasil penelitian dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus Ijazah Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Load more