News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Kasasi, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi Zarof begitu salinan putusan diterima.
Sabtu, 15 November 2025 - 08:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Jakarta, tvOnenews.com – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dengan putusan ini, Zarof dipastikan tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan kasasi tersebut diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025, dan diumumkan melalui laman resmi kepaniteraan MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam laman kepaniteraan MA, dikutip Jumat, 14 November 2025.

Majelis kasasi dipimpin Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi Zarof begitu salinan putusan diterima.

“Kasasinya baru turun hari ini. Isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," ujar Anang.

Anang menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 18 tahun, dan vonis tersebut kini dikuatkan MA.

“Putus 18 tahun di tingkat kasasi," katanya lagi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan sebenarnya di balik pengajuan banding atas putusan 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ternyata, banding dilakukan bukan semata karena vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, karena majelis hakim memerintahkan pengembalian uang senilai Rp8,8 miliar kepada terdakwa. 

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, mengatakan soal lamanya hukuman tak menjadi dasar utama pengajuan banding.

"Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalau berat ringannya kan sudah diatas dua pertiga dari tuntutan," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Foe Peace Simbolon/VIVA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Pasien Cuci Darah Usai Ramai Keluhan di Media Sosial

Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Pasien Cuci Darah Usai Ramai Keluhan di Media Sosial

Kemensos mengaktifkan kembali BPJS PBI khusus pasien cuci darah setelah ratusan pasien terdampak penonaktifan mendadak dan viral di media sosial.
173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina. Tinda
11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

DPR menilai alasan pemutakhiran data tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) bersama International Peace Youth Group (IPYG) menggelar The 1st Indonesia Youth Empowerment Peace Class (YEPC).
Dapat Jatah Rp7 M per Bulan, Ditjen Bea Cukai Kongkalikong dengan Blueray Masukan Barang Ilegal ke Indonesia

Dapat Jatah Rp7 M per Bulan, Ditjen Bea Cukai Kongkalikong dengan Blueray Masukan Barang Ilegal ke Indonesia

KPK sebut barang ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya kongkalikong antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.
Susunan Pemain Tim Putra Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Anthony Ginting Absen, Ubed Main Pertama

Susunan Pemain Tim Putra Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Anthony Ginting Absen, Ubed Main Pertama

Berikut susunan pemain Indonesia vs Thailand di Kejuaraan Beregu Asia 2026 yang berlangsung di ingdao Qonson Gymnasium, Qingdao, China pada Jumat (6/2/2026).

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT