News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Soal Jabatan Polisi di Luar Institusi: Benarkah Ada Larangan Total? Ini Penjelasan Lengkapnya

Putusan MK 114/2025 kembali disalahpahami publik. Benarkah polisi dilarang menjabat di luar institusi? Ini penjelasan hukumnya dan dampaknya secara faktual.
Sabtu, 15 November 2025 - 20:02 WIB
Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Payung hukum ASN juga memperkuat hal ini. UU 20/2023 tentang ASN serta PP 11/2017 jo. PP 17/2020 membuka ruang resmi bagi anggota Polri menempati jabatan ASN tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya. Syaratnya jelas: melalui mekanisme penugasan resmi dan persetujuan Presiden.

Polisi Adalah Aparatur Negara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara legal, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintah bukan praktik baru, bukan pula pelanggaran norma.

ā€œSecara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk anggota Polri pada jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,ā€ dijelaskan dalam analisis tersebut.

Perlu Revisi UU Polri Agar Tidak Menimbulkan Salah Tafsir

Ke depan, polemik serupa dapat dihindari bila pemerintah dan DPR melakukan penegasan makna ā€œjabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.ā€ Reformasi UU 2/2002 tentang Kepolisian perlu memberikan batasan jelas agar penafsiran publik tidak lagi liar dan politis.

Dalam kesimpulan akademiknya, terdapat tiga poin utama:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Putusan MK 114/2025 tidak menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali frasa yang dibatalkan.

  2. Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar Polri tanpa harus mundur selama jabatan itu terkait tugas kepolisian dan sesuai mekanisme UU ASN.

  3. Pemerintah dan DPR perlu menegaskan ulang batasan jabatan yang bersangkut paut dengan tugas kepolisian dalam revisi UU Polri.

Dengan demikian, putusan MK ini tidak menutup pintu bagi anggota Polri untuk mengemban jabatan strategis di luar institusi. Yang dibutuhkan adalah pemahaman utuh, bukan interpretasi keliru yang justru mengaburkan substansi putusan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebutuhan Listrik 2030 Tembus 800 TWh, Airlangga Dorong RUPTL Segera Direvisi

Kebutuhan Listrik 2030 Tembus 800 TWh, Airlangga Dorong RUPTL Segera Direvisi

Airlangga Hartarto mendorong revisi RUPTL karena kebutuhan energi Indonesia diproyeksikan mencapai 700-800 TWh pada 2030.
ā€ŽPrediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

ā€ŽPrediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).
tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

Tak hanya menyuguhkan pertunjukan musik, tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru juga menghadirkan berbagai aktivitas dan pilihan kuliner bagi para pengunjung.
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya pengeluaran sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram yang di
BREAKING
NEWS
Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah jadi tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Polresta Kendari Bongkar 4 Kasus Meresahkan Masyarakat

Polresta Kendari Bongkar 4 Kasus Meresahkan Masyarakat

Baru-baru ini Polresta Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap 4 kasus meresahkan masyarakat atau sejumlah kasus tindak kriminal. Kasus

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral