News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBHI Luruskan Tafsir Putusan MK: Polisi Aktif Masih Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi, Asal Sesuai Tupoksi

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.
Minggu, 16 November 2025 - 12:53 WIB
Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menepis kabar yang menyebut seluruh anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Julius, pemberitaan yang menyebut polisi aktif harus ditarik mundur dari seluruh jabatan sipil adalah simpulan yang terlalu jauh.

Ia menegaskan, makna putusan MK tidak menutup ruang bagi anggota Polri untuk tetap mengisi jabatan di luar institusi, selama relevan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Namun, ia menilai simpulan tersebut bertolak belakang dengan isi putusan. “Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” ujarnya.

Julius menjelaskan, pokok persoalan dalam putusan MK terletak pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri, terutama frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan inkonstitusional.

Hakim menilai frasa “atau” bersifat disjungtif sehingga membuka pilihan yang terlalu luas dan multitafsir.

“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

MK menilai frasa tersebut memberikan ruang tafsir tanpa batas—polisi bisa tetap menduduki jabatan luar bahkan tanpa penugasan Kapolri—yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” ujar Julius.

Julius juga mengurai pandangan para hakim MK dalam putusan tersebut. Hakim Arsul Sani dalam concurring opinion menyebut paradigma Polri sebagai alat negara tetap memberi ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan struktural atau fungsional di luar institusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Gaun Mewah IFW 2026, Ternyata Ada Pengrajin Lansia yang Masih Menjahit Payet Satu per Satu

Di Balik Gaun Mewah IFW 2026, Ternyata Ada Pengrajin Lansia yang Masih Menjahit Payet Satu per Satu

Sorotan Indonesia Fashion Week (IFW) 2026 tak hanya tertuju pada deretan gaun mewah yang melintas di runway, tetapi juga pada cerita di balik proses pembuatannya.
Disebut "Gunung Tinggi" oleh Komentator Vietnam, Timnas Indonesia Harus Bisa Ditaklukan oleh The Golden Star Warriors

Disebut "Gunung Tinggi" oleh Komentator Vietnam, Timnas Indonesia Harus Bisa Ditaklukan oleh The Golden Star Warriors

Timnas Indonesia disebut sebagai "gunung tinggi", dimana itu menunjukkan bahwa Skuad Garuda adalah tantangan berat yang harus ditaklukan oleh Timnas Vietnam.
Gandeng OJK, Jasaraharja Putera Perkuat Literasi Keuangan Pelajar SMKN 4 Makassar

Gandeng OJK, Jasaraharja Putera Perkuat Literasi Keuangan Pelajar SMKN 4 Makassar

Ratusan pelajar SMK Negeri 4 Makassar mengikuti kegiatan peningkatan literasi keuangan nasional yang digelar oleh PT Jasaraharja Putera.
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-24, cocok dijadikan sebagai caption untuk merayakan HUT Barito Timur 2026 di media sosial.
Fortuna Sittard Rela Kehilangan Jutaan Euro Asal Justin Hubner Tak ke Klub Super League , Alasan Klub Rela Pasang Badan untuk Bek Timnas Indonesia

Fortuna Sittard Rela Kehilangan Jutaan Euro Asal Justin Hubner Tak ke Klub Super League , Alasan Klub Rela Pasang Badan untuk Bek Timnas Indonesia

Fortuna Sittard menolak setiap tawaran bernilai jutaan euro termasuk dari klub Super League untuk memboyong Justin Hubner. 
10 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI 'Independence Day' dalam Bahasa Inggris

10 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI 'Independence Day' dalam Bahasa Inggris

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT ke-81 Republik Indonesia atau Independence Day 2026 dalam bahasa Inggris, cocok dijadikan referensi caption di media sosial

Trending

Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Kapal penumpang yang melayani rute Surabaya–Makassar itu dilaporkan membawa ratusan orang saat insiden kebakaran terjadi.
Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda  ​​​​​​

Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda ​​​​​​

Pelatih kepala Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, melontarkan gertakan tajam kepada Timnas Indonesia jelang duel panas penentu nasib di Grup A Piala AFF 2026. Juru -
Video “Yang Wes Yang” Viral, Pelajar SMK Banyuwangi Minta Maaf Usai Rekaman Pribadi Tersebar

Video “Yang Wes Yang” Viral, Pelajar SMK Banyuwangi Minta Maaf Usai Rekaman Pribadi Tersebar

Video “Yang Wes Yang” viral di media sosial. Seorang pelajar SMK di Banyuwangi berinisial MD menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal
Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Mentan Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik mafia beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun.
Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Mengenal Dekat Kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar Hari ini dan Masih Dalam Proses Evakuasi

Mengenal Dekat Kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar Hari ini dan Masih Dalam Proses Evakuasi

Viral di media sosial (medsos) video diduga Kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang mengalami terbakar di wilayah Sumenep.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Pada 3 Agustus 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa peluang finansial yang menjanjikan bagi beberapa zodiak. Kamu termasuk yang bercuan deras?
Selengkapnya

Viral