Imigrasi Bandar Lampung Usut Dugaan Perkawinan Pesanan di Pesawaran, 4 WNA Tiongkok dan 2 WNI Diperiksa
- tim tvOne/Pujiansyah
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut berlangsung pada 2931 Oktober 2026 untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan praktik tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihak-pihak yang diperiksa terdiri atas dua WNI berinisial MS (21 tahun) dan STP (19 tahun), serta empat WNA berkewarganegaraan Tiongkok berinisial SD (39 tahun), DC (33 tahun), YH (37 tahun), dan ZH (32 tahun).
Rangkaian kegiatan pengawasan bermula pada 27 Oktober 2026 melalui operasi intelijen keimigrasian dan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.
Pengawasan di wilayah Kabupaten Pesawaran juga dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2026 oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan perempuan WNI melalui pihak perantara.
Petugas juga mendalami dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri, termasuk komunikasi antarpihak serta rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok.
Tim turut menelaah bukti komunikasi digital untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, pola transaksi, dan kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.
Pemeriksaan juga mencakup dokumen perjalanan, izin tinggal, aktivitas, serta kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan para WNA dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan bahwa dugaan perkara ini perlu dilihat secara menyeluruh karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.
"Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri," kata Nur Raisha, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).
Load more