News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU KUHAP Siap Disahkan 18 November, Gelombang Penolakan Membesar: 9 Pasal Dinilai Berbahaya untuk Warga

RUU KUHAP disepakati DPR dan Pemerintah untuk disahkan 18 November 2025, namun publik menolak karena 9 pasal dinilai berbahaya dan melemahkan hak warga.
Senin, 17 November 2025 - 17:41 WIB
Komisi III DPR Beberkan 14 Substansi RUU KUHAP, Apa Saja?
Sumber :
  • Syifa Aulia

RUU mengizinkan sidang daring, tetapi tanpa standar teknis seperti rekaman, akses publik, dan keamanan. Kondisi ini membuat sidang rawan manipulasi dan menghilangkan asas keterbukaan.

5. Pasal 16 — Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal ini memperbolehkan metode investigasi khusus, seperti pembelian terselubung, tanpa mewajibkan izin hakim. Risiko paling besar adalah potensi penjebakan warga oleh aparat.

6. Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) — Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional

RUU mencantumkan hak korban dan saksi tetapi tanpa penanggung jawab yang jelas. Akibatnya, bantuan hukum, pendampingan psikologis, atau perlindungan dapat diabaikan antar instansi.

7. Pasal 85–88, 222, 224–225 — Standar Pembuktian Tidak Jelas

Tidak ada definisi tegas mengenai “bukti yang cukup”. Ketidakjelasan ini sangat berisiko karena keputusan penyidik dapat bergantung pada tafsir subjektif.

8. Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 — Peran Advokat Dipersempit

Hak advokat dalam mendampingi saksi atau tersangka dipersempit. Ketimpangan ini membuat posisi warga lemah dalam proses hukum karena kuasa hukum kehilangan ruang kerja yang ideal.

9. Pasal 74–83 — Restorative Justice (RJ) Disalahartikan

Konsep RJ dicampuradukkan dengan penghentian perkara. Tanpa pengawasan pengadilan, penyelesaian damai berisiko digunakan untuk “menghilangkan” kasus, terutama jika melibatkan pihak berpengaruh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan sembilan pasal kontroversial tersebut, penolakan publik terhadap RUU KUHAP semakin meluas. Berbagai koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan DPR menarik kembali RUU ini dan membuka pembahasan yang lebih transparan serta partisipatif.

Publik kini menunggu apakah DPR tetap akan mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November, atau memilih menunda demi mendengarkan aspirasi masyarakat. Artikel ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru dari proses legislasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti meninjau progres realisasi sejumlah program perumahan rakyat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dinilai Lakukan Penghasutan, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dinilai Lakukan Penghasutan, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Seruan menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto dari jabatannya yang disampaikan pengamat politik, Saiful Mujani berbuntut laporan polisi.
Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya buka suara soal adanya kebijakan dari pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai penerapan kerja dari rumah atau WFH setiap Jumat.
Diguyur Rp10 Juta oleh Dedi Mulyadi Imbas Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Nina Saleha akan Gunakan untuk Akikah

Diguyur Rp10 Juta oleh Dedi Mulyadi Imbas Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Nina Saleha akan Gunakan untuk Akikah

Nina Saleha, ibu bayi nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akan menggunakan uang bantuan Rp10 juta dari Dedi Mulyadi (KDM) untuk akikah.
Prabowo Desak TNI-Polri dan Kemenkeu Bertindak Keras, Kebocoran Negara dari Penyelundupan Disorot Tajam

Prabowo Desak TNI-Polri dan Kemenkeu Bertindak Keras, Kebocoran Negara dari Penyelundupan Disorot Tajam

Prabowo perintahkan TNI, Polri, dan Kemenkeu hentikan penyelundupan. Kebocoran negara masih tinggi, potensi kerugian capai ratusan triliun.
Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Jakarta Electric PLN, Popsivo Polwan Sukses Catat Kemenangan Pertamanya

Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Jakarta Electric PLN, Popsivo Polwan Sukses Catat Kemenangan Pertamanya

Hasil Final Four Proliga 2026 pertandingan pembuka dari seri kedua yang berlangsung di Kota Solo antara Jakarta Electric PLN menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral