News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU KUHAP Siap Disahkan 18 November, Gelombang Penolakan Membesar: 9 Pasal Dinilai Berbahaya untuk Warga

RUU KUHAP disepakati DPR dan Pemerintah untuk disahkan 18 November 2025, namun publik menolak karena 9 pasal dinilai berbahaya dan melemahkan hak warga.
Senin, 17 November 2025 - 17:41 WIB
Komisi III DPR Beberkan 14 Substansi RUU KUHAP, Apa Saja?
Sumber :
  • Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 18 November 2025 memicu gelombang penolakan besar dari masyarakat. 

Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat membawa RUU ini ke Rapat Paripurna, namun berbagai kelompok sipil, praktisi hukum, hingga netizen menyuarakan keberatan karena sejumlah pasal dianggap mengancam kebebasan sipil dan melemahkan kontrol hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembahasan RUU KUHAP sendiri telah berlangsung sejak Februari 2025. Seiring mendekati waktu pengesahan, kritik publik semakin kencang karena beberapa pasal dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang, melemahkan peran hakim, hingga mengancam transparansi proses peradilan.

Salah satu kritik terbesar muncul terkait Restorative Justice (RJ). Warganet menilai konsep RJ dalam RUU ini kabur dan berpotensi disalahgunakan sejak tahap penyelidikan tanpa penetapan hakim.

“Restorative Justice bisa pada saat belum ada tindak pidana? Belum ada tindak pidana kok ada ‘pelaku’? RJ ini tanpa penetapan hakim,” tulis akun X @maidina__.

Penolakan juga datang dari akun lain yang menilai pembahasan RUU KUHAP berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik. “Kita dihadapi sama pengesahan RKUHAP super bahaya yang dikebut DPR,” cuit @barengwarga.

Di tengah derasnya kritik, berikut adalah daftar pasal-pasal yang dinilai paling kontroversial dan berpotensi membahayakan warga jika disahkan.

Daftar 9 Pasal Kontroversial dalam RUU KUHAP

1. Pasal 23 — Laporan Berpotensi Diabaikan

Pasal ini hanya mengatur alur pelaporan internal kepolisian tanpa kewajiban tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan, atau mekanisme pengawasan. Situasi ini dikhawatirkan membuat laporan masyarakat—termasuk korban kekerasan seksual—mudah diabaikan tanpa akuntabilitas.

2. Pasal 149, 152, 153, 154 — Pengawasan Hakim Dipersempit

Serangkaian pasal ini mempersempit ruang hakim dalam mengawasi penyidikan. Banyak keputusan penting dapat diambil penyidik tanpa pengawasan pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

3. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 — Upaya Paksa Tanpa Batas Jelas

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal-pasal ini mengatur penangkapan dan penggeledahan, tetapi tidak menetapkan standar tegas kapan aparat boleh melakukan upaya paksa. Tanpa batasan, tindakan sewenang-wenang berpotensi marak.

4. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) — Sidang Elektronik Minim Transparansi

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update harga iPhone second ex iBox terbaru April 2026, mulai Rp3 jutaan. Cek daftar lengkap dan faktor yang memengaruhi harga selengkapnya dalam artikel ini!
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Motor listrik BGN viral di media sosial. Ribuan unit untuk SPPG disorot, mahasiswa kritik pengadaan dan minta transparansi anggaran.
ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral