News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU KUHAP Siap Disahkan 18 November, Gelombang Penolakan Membesar: 9 Pasal Dinilai Berbahaya untuk Warga

RUU KUHAP disepakati DPR dan Pemerintah untuk disahkan 18 November 2025, namun publik menolak karena 9 pasal dinilai berbahaya dan melemahkan hak warga.
Senin, 17 November 2025 - 17:41 WIB
Komisi III DPR Beberkan 14 Substansi RUU KUHAP, Apa Saja?
Sumber :
  • Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 18 November 2025 memicu gelombang penolakan besar dari masyarakat. 

Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat membawa RUU ini ke Rapat Paripurna, namun berbagai kelompok sipil, praktisi hukum, hingga netizen menyuarakan keberatan karena sejumlah pasal dianggap mengancam kebebasan sipil dan melemahkan kontrol hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembahasan RUU KUHAP sendiri telah berlangsung sejak Februari 2025. Seiring mendekati waktu pengesahan, kritik publik semakin kencang karena beberapa pasal dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang, melemahkan peran hakim, hingga mengancam transparansi proses peradilan.

Salah satu kritik terbesar muncul terkait Restorative Justice (RJ). Warganet menilai konsep RJ dalam RUU ini kabur dan berpotensi disalahgunakan sejak tahap penyelidikan tanpa penetapan hakim.

“Restorative Justice bisa pada saat belum ada tindak pidana? Belum ada tindak pidana kok ada ‘pelaku’? RJ ini tanpa penetapan hakim,” tulis akun X @maidina__.

Penolakan juga datang dari akun lain yang menilai pembahasan RUU KUHAP berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik. “Kita dihadapi sama pengesahan RKUHAP super bahaya yang dikebut DPR,” cuit @barengwarga.

Di tengah derasnya kritik, berikut adalah daftar pasal-pasal yang dinilai paling kontroversial dan berpotensi membahayakan warga jika disahkan.

Daftar 9 Pasal Kontroversial dalam RUU KUHAP

1. Pasal 23 — Laporan Berpotensi Diabaikan

Pasal ini hanya mengatur alur pelaporan internal kepolisian tanpa kewajiban tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan, atau mekanisme pengawasan. Situasi ini dikhawatirkan membuat laporan masyarakat—termasuk korban kekerasan seksual—mudah diabaikan tanpa akuntabilitas.

2. Pasal 149, 152, 153, 154 — Pengawasan Hakim Dipersempit

Serangkaian pasal ini mempersempit ruang hakim dalam mengawasi penyidikan. Banyak keputusan penting dapat diambil penyidik tanpa pengawasan pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

3. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 — Upaya Paksa Tanpa Batas Jelas

Pasal-pasal ini mengatur penangkapan dan penggeledahan, tetapi tidak menetapkan standar tegas kapan aparat boleh melakukan upaya paksa. Tanpa batasan, tindakan sewenang-wenang berpotensi marak.

4. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) — Sidang Elektronik Minim Transparansi

RUU mengizinkan sidang daring, tetapi tanpa standar teknis seperti rekaman, akses publik, dan keamanan. Kondisi ini membuat sidang rawan manipulasi dan menghilangkan asas keterbukaan.

5. Pasal 16 — Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan

Pasal ini memperbolehkan metode investigasi khusus, seperti pembelian terselubung, tanpa mewajibkan izin hakim. Risiko paling besar adalah potensi penjebakan warga oleh aparat.

6. Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) — Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional

RUU mencantumkan hak korban dan saksi tetapi tanpa penanggung jawab yang jelas. Akibatnya, bantuan hukum, pendampingan psikologis, atau perlindungan dapat diabaikan antar instansi.

7. Pasal 85–88, 222, 224–225 — Standar Pembuktian Tidak Jelas

Tidak ada definisi tegas mengenai “bukti yang cukup”. Ketidakjelasan ini sangat berisiko karena keputusan penyidik dapat bergantung pada tafsir subjektif.

8. Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 — Peran Advokat Dipersempit

Hak advokat dalam mendampingi saksi atau tersangka dipersempit. Ketimpangan ini membuat posisi warga lemah dalam proses hukum karena kuasa hukum kehilangan ruang kerja yang ideal.

9. Pasal 74–83 — Restorative Justice (RJ) Disalahartikan

Konsep RJ dicampuradukkan dengan penghentian perkara. Tanpa pengawasan pengadilan, penyelesaian damai berisiko digunakan untuk “menghilangkan” kasus, terutama jika melibatkan pihak berpengaruh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan sembilan pasal kontroversial tersebut, penolakan publik terhadap RUU KUHAP semakin meluas. Berbagai koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan DPR menarik kembali RUU ini dan membuka pembahasan yang lebih transparan serta partisipatif.

Publik kini menunggu apakah DPR tetap akan mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November, atau memilih menunda demi mendengarkan aspirasi masyarakat. Artikel ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru dari proses legislasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral