GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan Siswa SLB di Karawang hingga Tewas, Berawal dari Dikira Mau Curi Pakaian Padahal Tersesat

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang akibat dugaan pengeroyokan bocah disabilitas yang merupakan siswa SLB di Purwakarta.
Senin, 17 November 2025 - 18:01 WIB
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah (dua kiri) saat merilis pengungkapan kasus pengeroyokan anak disabilitas di Mapolres Karawang, di Karawang, Senin (17/11/2025).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan bocah disabilitas bernama Rido (15) yang merupakan salah satu siswa SLB di Purwakarta, Jawa Barat.

"Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang disabilitas berinisial R itu terjadi pada Rabu (5/11/2025)," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun empat pelaku adalah HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengeroyokan tersebut bermula ketika Rido tersesat dan mendekati rumah dua saksi.

Seorang saksi lain kemudian bertanya kepada bocah 15 tahun itu maksud kedatangannya.

Saat itu, korban hanya diam dan tidak memberikan jawaban. Hal ini pun membuat warga curiga dan memanggil dua orang pemilik rumah.

Pemilik rumah kemudian mengatakan tidak mengenal korban. Saat ditanya, korban tetap tidak memberikan jawaban.

Situasi makin mencekam hingga empat tersangka datang menghampiri. Tanpa konfirmasi lebih lanjut, mereka langsung menganiaya korban.

Penyerangan itu diduga kuat disebabkan warga mengira Rido adalah maling.

Akibat serangan itu, siswa SLB tersebut mengalami cedera dan menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih, Purwakarta.

Sempat koma selama tujuh hari, nyawa Rido tak tertolong dan ia meninggal pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres menyampaikan penetapan tersangka ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 11 November 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Mapolres Karawang. Mereka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C undang-undang yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Liga Italia 2025-2026: Inter Milan Terima Kabar Bahagia meski Dikalahkan Bodo/Glimt, AC Milan Tersandung

Klasemen Liga Italia 2025-2026: Inter Milan Terima Kabar Bahagia meski Dikalahkan Bodo/Glimt, AC Milan Tersandung

Inter Milan bisa sedikit bernapas lega meski menderita kekalahan di Liga Champions. Sebab, rival mereka di Liga Italia, AC Milan, tersandung saat menghadapi Como.
Nasib Karier Iwa K di Tengah Polemik Denada dan Ressa, Sang Rapper Tegaskan Hal Penting

Nasib Karier Iwa K di Tengah Polemik Denada dan Ressa, Sang Rapper Tegaskan Hal Penting

Nasib karier Iwa K di tengah polemik Denada dan Ressa akhirnya terungkap. Sang rapper menegaskan rumor ayah biologis tak berdampak. Simak penjelasan lengkapnya!
Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Mulai Terancam, Manchester City Siap Manfaatkan?

Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Mulai Terancam, Manchester City Siap Manfaatkan?

Posisi Arsenal tampaknya mulai terancam di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025-2026. Hasil imbang Wolverhampton Wanderers bisa dimanfaatkan Manchester City.
Rekap Hasil Lengkap Liga Champions 2025-2026: Inter Milan Dipukul Mundur, Newcastle United Menang Telak

Rekap Hasil Lengkap Liga Champions 2025-2026: Inter Milan Dipukul Mundur, Newcastle United Menang Telak

Inter Milan menderita kekalahan mengejutkan pada saat bertandang ke Norwegia untuk menghadapi Bodo/Glimt di Liga Champions 2025-2026. Sedangkan Newcastle United berhasil meraih kemenangan telak.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 20 Februari 2026: Ide Aquarius Datangkan Rezeki, Scorpio Harus Bijak

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 20 Februari 2026: Ide Aquarius Datangkan Rezeki, Scorpio Harus Bijak

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 20 Februari 2026 aries hingga pisces, lengkap dengan angka hoki dan 3 zodiak yang paling beruntung secara finansial.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah menghirup inhaler saat puasa? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop makan dua bahan ini selama puasa Ramadhan, insyAllah badan jadi lebih bugar, menurut penjelasan dr Zaidul Akbar.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT