News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Putusan MK Soal Batasan Menjabat di Luar Institusi, Polri Bentuk Tim Pokja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk kelompok kerja (pokja) untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Polisi di luar institusi.
Senin, 17 November 2025 - 20:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Polisi di luar institusi.

Diketahui, kelompok kerja ini diputuskan dalam rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin (17/11/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Sandi menjelaskan, dibentuknya tim pokja ini karena menyangkut beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian atau lembaga.

Ia mencontohkan bahwa duduknya perwira Polri di jabatan sipil selama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara jabatan di bawahnya ditetapkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Oleh karena itu diharapkan bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan untuk menjadi landasan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sandi juga mengungkapkan, bahwa tim pokja tidak diberikan tenggat waktu dalam bekerja. Namun, Ia menekankan bahwa seluruhnya akan diselesaikan dengan cepat terkait pemetaan yang memungkinkan Polri mengisi di Jabatan Sipil.

"Salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jeda Panjang Akibat Konflik Timur Tengah Jadi Harapan Marquez untuk Pulih Total di MotoGP 2026

Jeda Panjang Akibat Konflik Timur Tengah Jadi Harapan Marquez untuk Pulih Total di MotoGP 2026

Performa Marc Marquez di awal musim MotoGP 2026 masih belum maksimal seiring kondisi fisiknya yang belum pulih sepenuhnya.
Dramatis! Gol Menit Akhir Hancurkan Arsenal, Southampton ke Semifinal Piala FA

Dramatis! Gol Menit Akhir Hancurkan Arsenal, Southampton ke Semifinal Piala FA

Southampton menciptakan kejutan besar dengan menyingkirkan Arsenal usai menang 2-1 dalam laga perempat final Piala FA di St Mary’s Stadium, Minggu (5/4/2026).
Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan ton sampah dari tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros akan diolah menjadi tenaga listrik
Gebrakan Gubernur Sherly Tjoanda, Maluku Utara Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Masa Depan Indonesia

Gebrakan Gubernur Sherly Tjoanda, Maluku Utara Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Masa Depan Indonesia

Gubernur Sherly Tjoanda dorong Maluku Utara jadi pintu ekonomi baru Indonesia dengan pertumbuhan 34 persen dan peluang besar di berbagai sektor.
Pesta Gol The Blues! Chelsea Mengamuk Lawan Port Vale di Piala FA

Pesta Gol The Blues! Chelsea Mengamuk Lawan Port Vale di Piala FA

Chelsea tampil menggila saat menjamu Port Vale dalam laga perempat final Piala FA 2025/2026 dengan keyakinan penuh.
Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.

Trending

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri mengirim 148 personel gabungan ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Mengejutkan! Paolo Maldini Diincar Jadi Presiden Baru Sepak Bola Italia Gegara Gagal ke Piala Dunia?

Mengejutkan! Paolo Maldini Diincar Jadi Presiden Baru Sepak Bola Italia Gegara Gagal ke Piala Dunia?

Kabar mengejutkan datang dari sepak bola Italia. Legenda AC Milan, Paolo Maldini, dikabarkan masuk dalam daftar kandidat kuat untuk menjadi Presiden baru Federasi Sepak Bola Italia (FIGC).
Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.
David De Gea Bersinar! Fiorentina Sukses Kalahkan Hellas Verona untuk Jauhi Zona Degradasi

David De Gea Bersinar! Fiorentina Sukses Kalahkan Hellas Verona untuk Jauhi Zona Degradasi

Fiorentina berhasil meraih kemenangan krusial saat menghadapi Hellas Verona dalam laga sengit perebutan zona aman dari degradasi.
Selengkapnya

Viral