News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Putusan MK Soal Batasan Menjabat di Luar Institusi, Polri Bentuk Tim Pokja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk kelompok kerja (pokja) untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Polisi di luar institusi.
Senin, 17 November 2025 - 20:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Polisi di luar institusi.

Diketahui, kelompok kerja ini diputuskan dalam rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin (17/11/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Sandi menjelaskan, dibentuknya tim pokja ini karena menyangkut beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian atau lembaga.

Ia mencontohkan bahwa duduknya perwira Polri di jabatan sipil selama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara jabatan di bawahnya ditetapkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Oleh karena itu diharapkan bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan untuk menjadi landasan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sandi juga mengungkapkan, bahwa tim pokja tidak diberikan tenggat waktu dalam bekerja. Namun, Ia menekankan bahwa seluruhnya akan diselesaikan dengan cepat terkait pemetaan yang memungkinkan Polri mengisi di Jabatan Sipil.

"Salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," ujarnya.

MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut. (aha/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keluarga Mendiang Serka Muhammad Nur Ichwan Mendapat Bantuan Rumah dari Pangdam Udayana

Keluarga Mendiang Serka Muhammad Nur Ichwan Mendapat Bantuan Rumah dari Pangdam Udayana

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memberikan bantuan rumah kepada keluarga Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan.
Jadwal Final Liga Voli Thailand 2026: Doni Haryoni dan Rivan Nurmulki Berebut Gelar Juara

Jadwal Final Liga Voli Thailand 2026: Doni Haryoni dan Rivan Nurmulki Berebut Gelar Juara

Jadwal final Liga Voli Thailand 2025-2026, di mana dua bintang Timnas Voli Indonesia yakni Doni Haryono dan Rivan Nurmulki akan saling berhadapan di pertandingan penentu antara Nakhon Ratchasima vs Diamond Food VC.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Bukan Max Holloway, Analis UFC Prediksi Lawan Conor McGregor di Kelas Welter Saat Comeback

Bukan Max Holloway, Analis UFC Prediksi Lawan Conor McGregor di Kelas Welter Saat Comeback

Legenda UFC Chael Sonnen memprediksi Conor McGregor akan menghadapi petarung kelas welter dalam laga comeback-nya tahun ini, sekaligus menegaskan calon lawan.
Joey Pelupessy Diduga Ikut Terlibat Skandal Paspor WNI, Begini Penjelasan Resmi Lommel

Joey Pelupessy Diduga Ikut Terlibat Skandal Paspor WNI, Begini Penjelasan Resmi Lommel

Joey Pelupessy diduga ikut terjerat skandal paspor Warga Negara Indonesia yang melanda para pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda. Lommel mencoretnya dari skuad terbaru.
Megawati Hangestri Akui Jakarta Pertamina Enduro Belum Tampil Maksimal, Puji Irina Voronkova di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Akui Jakarta Pertamina Enduro Belum Tampil Maksimal, Puji Irina Voronkova di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri mengakui bahwa Jakarta Pertamina Enduro masih belum bisa tampil maksimal, dirinya juga memuji tandem barunya yakni Irina Voronkova di final four Proliga 2026.

Trending

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Media Belanda Mulai Curiga, Sebut Ada ‘Orang Penghubung’ di Balik Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia

Media Belanda Mulai Curiga, Sebut Ada ‘Orang Penghubung’ di Balik Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia

Media Belanda soroti peran Fardy Bachdim dalam polemik paspor pemain Timnas Indonesia. Disebut sebagai “penghubung”, kasus ini picu kontroversi di Eredivisie.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Megawati Hangestri Akui Jakarta Pertamina Enduro Belum Tampil Maksimal, Puji Irina Voronkova di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Akui Jakarta Pertamina Enduro Belum Tampil Maksimal, Puji Irina Voronkova di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri mengakui bahwa Jakarta Pertamina Enduro masih belum bisa tampil maksimal, dirinya juga memuji tandem barunya yakni Irina Voronkova di final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral