News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU

Awalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. 
Selasa, 18 November 2025 - 11:59 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Awalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelahnya, Puan menanyakan ke seluruh fraksi yang hadir untuk meminta persetujuan.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Puan menyampaikan, penjelasan Ketua Komisi III sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif substansi perubahan dalam RKUHAP. 

Dia juga menegaskan, berbagai informasi menyesatkan yang beredar terkait RKUHAP tidak benar.

“Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul,” tutur Puan.

Lebih lanjut, Puan pun kembali meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan.

“Yang terhormat berikutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang disusul ketukan palu dari Puan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

Hal itu disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR RI usai menggelar rapat pengambilan tingkat I bersama pemerintah. Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Turut hadir dari perwakilan pemerintah, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej.

Awalnya, panitia kerja (panja) menyampaikan laporan pembahasan revisi KUHAP dan dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi. 

Seluruh fraksi lantas menyetujui agar RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna. Habiburokhman kemudian menanyakan persetujuan seluruh peserta rapat. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?," kata kata Habiburokhman.

"Setuju," ucap para peserta yang disusul dengan pengetokan palu oleh Habiburokhman.

Terdapat 14 substansi yang termuat dalam revisi KUHAP, di antaranya: 

Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substantif serta hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas.

Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar-lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, serta perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan, kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Ketujuh, pengaturan mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia. Perlindungan ini diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus serta menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

Kesembilan, penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu, syarat penetapan, serta mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana, antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

Keduabelas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi.

Ketigabelas, pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempatbelas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (nba)

Yeni Lestari/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Sidang Yaqut Cholil Qoumas mengungkap polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Kuasa hukum menyoroti pihak yang berkepentingan dan aliran fee.
Gus Baha Anjurkan Agar Tidak Melakukan Shalat Sunnah Setiap Hari, Kenapa? Ternyata Begini Alasannya

Gus Baha Anjurkan Agar Tidak Melakukan Shalat Sunnah Setiap Hari, Kenapa? Ternyata Begini Alasannya

Gus Baha mengungkapkan alasan menarik di balik imbauan agar umat Muslim tidak perlu memaksakan diri melaksanakan shalat sunnah setiap hari. Begini penjelasannya
Benarkah Rebo Wekasan Jadi Hari Penuh Bala Musibah? Buya Yahya Ingatkan Tak Ada Landasan Dalilnya

Benarkah Rebo Wekasan Jadi Hari Penuh Bala Musibah? Buya Yahya Ingatkan Tak Ada Landasan Dalilnya

Keyakinan terhadap Rebo Wekasan sering memicu kecemasan, prasangka, hingga perdebatan yang berkepanjangan di kalangan masyarakat. Begini penjelasan Buya Yahya.
1,56 Juta Penumpang Tercatat Menggunakan Kereta Api Bandara YIA selama Januari hingga Juli 2026

1,56 Juta Penumpang Tercatat Menggunakan Kereta Api Bandara YIA selama Januari hingga Juli 2026

Sebanyak 1,56 juta penumpang  tercatat telah menggunakan layanan transportasi KA Bandara YIA  sepanjang Januari hingga Juli 2026, baik dari maupun menuju YIA.
Menjelajah Dunia Lewat Sketsa: Pameran Hybrid "Black & White Journey" Buka Ruang Apresiasi Seni Lintas Negara

Menjelajah Dunia Lewat Sketsa: Pameran Hybrid "Black & White Journey" Buka Ruang Apresiasi Seni Lintas Negara

Sebuah pameran hybrid bertajuk "Black & White Journey" digelar dengan menampilkan perjalanan lintas negara dalam goresan pensil hitam putih.
The Sound Project Tegur Newport Hingga Kawal Kasus Usai Muncul Polemik Tantangan Tukar Baca Al Quran dengan Miras

The Sound Project Tegur Newport Hingga Kawal Kasus Usai Muncul Polemik Tantangan Tukar Baca Al Quran dengan Miras

Manajemen festival musik The Sound Project sampaikan pernyataan resmi mengenai polemik tantangan membaca surat Al-Quran dengan menukar sebotol minuman keras

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Selengkapnya

Viral