GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Ungkap RUU Penyesuaian Pidana Cuma Berisi 3 Bab, Ini Penjelasannya

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dalam rangka penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Senin, 24 November 2025 - 13:49 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana secara garis besar hanya berisi tiga bab.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dalam rangka penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rinciannya:

Bab 1 - Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP

Adapun materi yang diatur antara lain:

1.  Penghapusan Pidana kurungan sebagai pidana pokok.

2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

3. Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas.

4. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional.

Bab 2 - Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah

Adapun materi yang diatur antara lain:

1. Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

3. Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation. 

Bab 3 - Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP

Eddy menjelaskan penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana.

“Agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Eddy.

Kata Eddy, pemerintah berharap RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (saa)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Dean James, Langkah Suriname ke Piala Dunia Terganggu Akibat Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia

Gara-gara Dean James, Langkah Suriname ke Piala Dunia Terganggu Akibat Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari Belanda yang kini menyoroti isu sensitif terkait pemain naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Skandal paspor merembet ke Suriname.
Mohamed Salah Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi usai Resmi Tinggalkan Liverpool? Agen Bilang Begini

Mohamed Salah Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi usai Resmi Tinggalkan Liverpool? Agen Bilang Begini

Mohamed Salah resmi mengumumkan untuk meninggalkan Liverpool setelah musim ini berakhir. Sang penyerang asal Mesir berpotensi mengikuti jejak Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi.
Kakorlantas: Volume Kendaraan saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai 256.388, Ada Peningkatan 14,8 Persen

Kakorlantas: Volume Kendaraan saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai 256.388, Ada Peningkatan 14,8 Persen

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut volume kendaraan saat puncak arus balik Lebaran 2026 mencapai 256.388 kendaraan pada Selasa (24/3/2026). 
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid segera disidang.
Pemerintah Pastikan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka Usai Lebaran 2026

Pemerintah Pastikan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka Usai Lebaran 2026

Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
KSP Sebut Lewat Program Revitalisasi Sekolah Berhasil Serap 238 Ribu Tenaga Kerja Lokal

KSP Sebut Lewat Program Revitalisasi Sekolah Berhasil Serap 238 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Rapid) tak hanya mengubah wajah sekolah, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat.

Trending

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah sempat absen, dan akan tampil di ajang FIFA Series. Ispwich Town akui kaget.
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Sorotan tajam datang dari media Vietnam terhadap langkah PSSI dalam membenahi struktur kepelatihan Timnas Indonesia. Mereka heran PSSI tambah kekuatan baru.
Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis terheran-heran dengan Calvin Verdonk, bek Timnas Indonesia itu dinilai minim ofensif tapi tampil fokus dan disiplin saat laga Lille vs Marseille.
Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia usai dua tahun absen menarik perhatian publik, pengamat Bung Harpa sempat singgung keputusan tolak Garuda Calling.
KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) telah mengumumkan melalui juru bicaranya tentang tuntutan NAC Breda. Mereka menuntut mengulang laga kontra Go Ahead Eagles setelah status Dean James dipermasalahkan.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Bak jatuh dan kemudian tertimpa tangga, Tim Geypens dicoret dari skuad FC Emmen dalam duel kontra Cambuur, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB. Sang pemain Timnas Indonesia sebelumnya sempat masuk skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT