GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Soal Alasan KUHAP Baru Bolehkan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Tersangkanya Keburu Kabur

Dia juga menjelaskan tiga alasan mengapa upaya penangkapan, penetapan, hingga penahanan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
Selasa, 6 Januari 2026 - 07:48 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan KUHAP baru yang mengatur penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, dikutip Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk penetapan tersangka, lanjut Eddy, memang tidak diperlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.

Dia juga menjelaskan tiga alasan mengapa upaya penangkapan, penetapan, hingga penahanan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.

Alasan kedua, kata dia, mempertimbangkan situasi di lapangan.

“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan ketiga, pengadilan tidak sanggup untuk bekerja setiap hari untuk memfasilitasi pemberian izin.

“Penyidik itu kan bekerja 1x24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ujarnya. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Beri Sinyal, Striker Eropa Berdarah Depok Ini Dikabarkan Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

PSSI Beri Sinyal, Striker Eropa Berdarah Depok Ini Dikabarkan Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

Kabar mengenai tambahan pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia kembali mencuat. Striker Eropa berdarah Depok ini disebut masuk radar John Herdman.
Integrasikan Kapabilitas Data center dan Security berbasis AI, TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity

Integrasikan Kapabilitas Data center dan Security berbasis AI, TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis kedua pihak dalam mengintegrasikan kapabilitas data center dan managed services NeutraDC dengan solusi AI security dan application delivery milik F5.
Mudik Lebaran Jadi Mobilitas Nasional Terbesar Jelang Idul Fitri 2026, Momen Penting untuk Literasi Keselamatan

Mudik Lebaran Jadi Mobilitas Nasional Terbesar Jelang Idul Fitri 2026, Momen Penting untuk Literasi Keselamatan

Tradisi mudik selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Setiap tahun, jutaan masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
DPR Terima Surpres RUU Perlindungan Saksi dan Korban-KKS, Kapan Dibahas?

DPR Terima Surpres RUU Perlindungan Saksi dan Korban-KKS, Kapan Dibahas?

DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden RI, Prabowo Subianto terkait dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Krisis AS-Iran Mengguncang Energi Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Krisis AS-Iran Mengguncang Energi Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Pemerintah mempertimbangkan kebijakan WFH untuk ASN sebagai antisipasi menyusul ketegangan geopolitik di kawasan Asia Barat beberapa pekan terakhir.
Prabowo Klaim Return on Asset Melonjak 300 Persen dalam Setahun

Prabowo Klaim Return on Asset Melonjak 300 Persen dalam Setahun

Presiden RI, Prabowo Subianto mengaku bangga dengan kinerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara setelah menerima laporan peningkatan signifikan dalam pengelolaan aset negara selama satu tahun terakhir.

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ibunda dokter koas Cindy Rizky Aprilia (Cindy Rizap), Ayu Atika tepis anaknya merebut suami eks penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Rizky Febriansyah Saleh.
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026? Media Inggris Jabarkan Keputusan FIFA usai Iran Resmi Mundur

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026? Media Inggris Jabarkan Keputusan FIFA usai Iran Resmi Mundur

Media Inggris membeberkan skenario soal pengganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026. Mungkinkah Timnas Indonesia masih punya kesempatan lolos?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT