Wamenkum Soal Alasan KUHAP Baru Bolehkan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Tersangkanya Keburu Kabur
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan KUHAP baru yang mengatur penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, dikutip Selasa (6/1/2026).
Sementara untuk penetapan tersangka, lanjut Eddy, memang tidak diperlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.
Dia juga menjelaskan tiga alasan mengapa upaya penangkapan, penetapan, hingga penahanan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.
Alasan kedua, kata dia, mempertimbangkan situasi di lapangan.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.
Alasan ketiga, pengadilan tidak sanggup untuk bekerja setiap hari untuk memfasilitasi pemberian izin.
“Penyidik itu kan bekerja 1x24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ujarnya. (ant/nba)
Load more