Wamenkum: Kalau Dibilang Bisa Sadap Tanpa Izin Pengadilan, Itu Hoaks!
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan isu penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan hoaks.Â
Eddy menyebut penyadapan tidak diatur di dalam KUHAP dikarenakan harus ada aturan sendiri yang mengatur hal tersebut.Â
"Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks, itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," ucap Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Senin, 5 Januari 2026.
Eddy lantas mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri.Â
"Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR, itu bunyi putusan Mahkamah Konstitusi ketika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di Mahkamah Konstitusi mengenai penyadapan," ucap dia.Â
"Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme, dan beberapa tindak pidana lainnya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail karena perintah MK undang-undang tersendiri," sambung Eddy.Â
Eddy lanjut menegaskan bahwa urusan penyadapan dapat dikecualikan terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme.
"Maka pertanyaannya begini, sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh. Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except terhadap korupsi atau terorisme yang menurut undang-undang eksisnya boleh melakukan penyadapan," pungkas Eddy.Â
Yeni Lestari
Load more