News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Teken Rehabilitasi Buat Ira Puspadewi CS, Ternyata Ini Arti Rehabilitasi

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan dan meneken rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi. 
Selasa, 25 November 2025 - 21:02 WIB
Prabowo Teken Rehabilitasi Buat Ira Puspadewi CS, Ternyata Ini Arti Rehabilitasi
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan dan meneken rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia, Ira Puspadewi

Sontak, hal itu menyedot perhatian publik hingga menuai pertanyaan publik soal arti dari rehabilitasi yang diberikan Prabowo terhadap Ira cs, yang telah divonis 4,5 tahun bui di pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketehui, Presiden Prabowo menandatangani keputusan itu pada Selasa (25/11) sore tadi. 

Rehabilitasi tersebut diberikan kepada Ira dan dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, di Istana, Selasa (25/11/2025).

Bahkan, rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," ungkap Dasco.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," sambungnya.

Lantas, apa arti dari rehabilitasi yang diberikan Prabowo terhadap Ira cs, yang telah divonis 4,5 tahun bui di pengadilan?

Pemberian rehabilitasi, sebagaimana dengan amnesti dan abolisi, merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

1.⁠ ⁠Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

2.⁠ ⁠Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, di dalam pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Lalu, penjelasan Umum KUHAP menyatakan bahwa rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al Nassr Bidik Kapten AS Roma Lorenzo Pellegrini, Cristiano Ronaldo Sampai Turun Tangan untuk Boyong ke Riyadh

Al Nassr Bidik Kapten AS Roma Lorenzo Pellegrini, Cristiano Ronaldo Sampai Turun Tangan untuk Boyong ke Riyadh

Al Nassr dilaporkan sedang mengincar kapten klub Italia AS Roma, Lorenzo Pellegrini, untuk diboyong ke Riyadh. Ronaldo ikut turun tangan untuk mendatangkannya.
Dilirik AC Milan hingga Juventus, Mimpi Jean-Philippe Mateta Main di Liga Italia Terganjal Klausul Tinggi Crystal Palace

Dilirik AC Milan hingga Juventus, Mimpi Jean-Philippe Mateta Main di Liga Italia Terganjal Klausul Tinggi Crystal Palace

Isu kepindahan Jean-Philippe Mateta kian mencuat setelah namanya menarik perhatian sejumlah klub besar Eropa, termasuk AC Milan pada bursa transfer musim ini.
Penggunaan Lip Balm saat Puasa Ramadhan Jadi Perdebatan, Begini Penjelasan Ulama

Penggunaan Lip Balm saat Puasa Ramadhan Jadi Perdebatan, Begini Penjelasan Ulama

Kondisi bibir kering saat puasa memang kerap menimbulkan rasa tak nyaman. Banyak orang mencari cara agar bibir tetap lembap seperti lip balm, puasa tetap sah?
Respons Pedas Jennifer Coppen ke Mantan Mertua Usai Komentari Justin Hubner sebagai Calon Ayah Kamari

Respons Pedas Jennifer Coppen ke Mantan Mertua Usai Komentari Justin Hubner sebagai Calon Ayah Kamari

Jennifer Coppen beri respons pedas ke mantan mertuanya yang kedapatan berkomentar soal Justin Hubner disebut calon ayah sambung Kamari di TikTok.
Guncang Sepak Bola Malaysia! Seluruh Dewan Eksekutif FAM Mundur Serentak

Guncang Sepak Bola Malaysia! Seluruh Dewan Eksekutif FAM Mundur Serentak

Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) secara resmi mengumumkan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Eksekutif FAM untuk periode 2025–2029.
Dikontrak 4 Tahun, Berapa Gaji yang Diterima Abdullah Al Hamdan jika Fix Pindah ke Al- Nassr?

Dikontrak 4 Tahun, Berapa Gaji yang Diterima Abdullah Al Hamdan jika Fix Pindah ke Al- Nassr?

Jika Al Hamdan memutuskan untuk pindah ke Al Nassr, kira-kira berapa nilai kontrak yang ditawarkannya hingga besaran gaji yang akan diterima olehnya?

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT