Surat Panggilan Sudah Sampai, KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Adapun surat pemanggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023 itu, sudah dikirimkan kepada Ridwan Kamil pada akhir November 2025 lalu.
“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu (surat pemanggilan) sudah sampai,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti apakah Ridwan Kamil sudah mengonfirmasi kehadiran atau tidak untuk memenuhi panggilan tersebut.
Namun, KPK menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil itu pada pekan ini.
“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” ujarnya.
Ketika ditanya materi yang akan didalami KPK kepada Ridwan Kamil, dia mengatakan KPK belum dapat menyampaikannya kepada publik.
“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” ujarnya.
Turut diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (ant/dpi)
Load more