GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Tiga Anggota DPRD OKU Pidana Penjara 4 Tahun 10 Bulan Atas Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.
Rabu, 10 Desember 2025 - 07:47 WIB
Hakim Vonis Tiga Anggota DPRD OKU Pidana Penjara 4 Tahun 10 Bulan Atas Kasus Korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Pada persidangan PN klas 1 A khusus Palembang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, di Palembang, Selasa (9/12/2025), mengatakan dalam kasus itu terdapat terdakwa, yaitu tiga anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR Nopriansyah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara," kata majelis hakim mengutip Antara pada Rabu.

Selain pidana penjara tiga terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Nopriansyah dikenakan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah yang masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaduh Aksi Joget di Dapur SPPG, Hendrik Irawan Berikan Klarifikasi Soal Pengakuan Untung MBG Rp6 Juta Sehari

Gaduh Aksi Joget di Dapur SPPG, Hendrik Irawan Berikan Klarifikasi Soal Pengakuan Untung MBG Rp6 Juta Sehari

Hendrik Irawan mendapat hujatan netizen usai aksi joget di dapur SPPG hingga pengakuannya soal insentif Rp6 juta per hari atas program MBG, ini Klarifikasinya
Derai Air Mata Lucinta Luna saat Ziarah ke Makam Orang Tua, Mengaku sebagai Muhammad Fatah: Aku Mau Cerita

Derai Air Mata Lucinta Luna saat Ziarah ke Makam Orang Tua, Mengaku sebagai Muhammad Fatah: Aku Mau Cerita

Artis transgender Lucinta Luna tak kuasa menahan air matanya saat ziarah ke makam orang tuanya. Ia mengaku kembali sebagai Muhammad Fatah sejak Lebaran 2026.
Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Tim medis RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaksanakan tindakan operasi susulan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. 
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Ramalan Keuangan Zodiak 27 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 27 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 27 Maret 2026 untuk Libra hingga Pisces. Simak peluang finansial, pemasukan, dan strategi agar kondisi keuangan tetap stabil.
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

PSSI angkat bicara soal potensi pemain pengganti Dean James yang dicoret dari skuad final Timnas Indonesia pilihan John Herdman untuk ajang FIFA Series 2026
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Jay Idzes menunjukkan sikap profesional saat menghadapi blunder dalam laga Sassuolo vs Juventus, dengan berani membuka diri untuk dikritik usai kekalahan tim.
Viral Jalur Pantura Banjir, Kendaraan Motor dan Mobil Tidak Bisa Melintas

Viral Jalur Pantura Banjir, Kendaraan Motor dan Mobil Tidak Bisa Melintas

Viral jalur pantura banjir. Videonya bikin heboh karena ketinggian air buat motor dan mobil sulit melintas
Derai Air Mata Lucinta Luna saat Ziarah ke Makam Orang Tua, Mengaku sebagai Muhammad Fatah: Aku Mau Cerita

Derai Air Mata Lucinta Luna saat Ziarah ke Makam Orang Tua, Mengaku sebagai Muhammad Fatah: Aku Mau Cerita

Artis transgender Lucinta Luna tak kuasa menahan air matanya saat ziarah ke makam orang tuanya. Ia mengaku kembali sebagai Muhammad Fatah sejak Lebaran 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT