GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Tiga Anggota DPRD OKU Pidana Penjara 4 Tahun 10 Bulan Atas Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.
Rabu, 10 Desember 2025 - 07:47 WIB
Hakim Vonis Tiga Anggota DPRD OKU Pidana Penjara 4 Tahun 10 Bulan Atas Kasus Korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Pada persidangan PN klas 1 A khusus Palembang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, di Palembang, Selasa (9/12/2025), mengatakan dalam kasus itu terdapat terdakwa, yaitu tiga anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR Nopriansyah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara," kata majelis hakim mengutip Antara pada Rabu.

Selain pidana penjara tiga terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Nopriansyah dikenakan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah yang masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Dunia maya tengah dihebohkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ahli agama, disapa Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Terpopuler News: Ada Orang Internal Ponpes Diduga Bantu Kiai Cabul Pati Lakukan Aksi, Seorang Warga Bekasi Ikut Terlibat

Terpopuler News: Ada Orang Internal Ponpes Diduga Bantu Kiai Cabul Pati Lakukan Aksi, Seorang Warga Bekasi Ikut Terlibat

Kiai Ashari diduga dibantu oleh pengurus internal ponpes untuk melancarkan aksinya. Seorang warga Bekasi diduga ikut terlibat dalam kasus pencabulan Kiai Ashari
Dedi Mulyadi Sebut Cirebon "Mini Pluralisme Indonesia": Ajarkan Tentang Islam Inklusif

Dedi Mulyadi Sebut Cirebon "Mini Pluralisme Indonesia": Ajarkan Tentang Islam Inklusif

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sejarah bukanlah sekadar cerita usang yang harus ditinggalkan. 
Upaya Berantas Penyelundupan BBL,  Presiden Diminta Bentuk Satgas

Upaya Berantas Penyelundupan BBL, Presiden Diminta Bentuk Satgas

Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup atau Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot sederet kasus penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ke luar negeri.
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Sudah Lapor sejak 2024, Ayah Santriwati Korban Pencabulan di Pati Ngaku Dapat Tekanan 'Timun Kok Musuh Duren'

Sudah Lapor sejak 2024, Ayah Santriwati Korban Pencabulan di Pati Ngaku Dapat Tekanan 'Timun Kok Musuh Duren'

Sudah lapor sejak 2024, ayah santriwati korban pencabulan di Ponpes Pati mengaku dapat tekanan dan diremehkan oleh sejumlah pihak 'timun kok musuh duren'.

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Langkah unik diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam menangani trauma psikologis yang dialami 18 siswi SMKN 2 Garut usai rambut mereka dipotong secara sepihak di sekolah, 
Selengkapnya

Viral