News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Tiga Anggota DPRD OKU Pidana Penjara 4 Tahun 10 Bulan Atas Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.
Rabu, 10 Desember 2025 - 07:47 WIB
Hakim Vonis Tiga Anggota DPRD OKU Pidana Penjara 4 Tahun 10 Bulan Atas Kasus Korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Pada persidangan PN klas 1 A khusus Palembang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, di Palembang, Selasa (9/12/2025), mengatakan dalam kasus itu terdapat terdakwa, yaitu tiga anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR Nopriansyah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara," kata majelis hakim mengutip Antara pada Rabu.

Selain pidana penjara tiga terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Nopriansyah dikenakan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah yang masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Video Viral Suporter Persija Vs Persita Ricuh di Tangerang, Polisi Akhirnya Buka Suara

Buntut Video Viral Suporter Persija Vs Persita Ricuh di Tangerang, Polisi Akhirnya Buka Suara

Video viral memperlihatkan aksi kericuhan diduga antar suporter, usai pertandingan Persija vs Persita di luar Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Jumat (30/1).
Luciano Spalletti Penuh Senyum Jelang Juventus Hadapi Parma, Satu Pemain Andalannya Bakal Diikat

Luciano Spalletti Penuh Senyum Jelang Juventus Hadapi Parma, Satu Pemain Andalannya Bakal Diikat

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tampaknya bisa tersenyum menjelang laga kontra Parma. Sebab, ada satu pemain andalan yang berpotensi mendapatkan kontrak baru.
Profil Arslanbek Makhmudov: Petinju Kelas Berat Asal Rusia yang Jadi Lawan Tyson Fury

Profil Arslanbek Makhmudov: Petinju Kelas Berat Asal Rusia yang Jadi Lawan Tyson Fury

Mengenal sosok Arslanbek Makhmudov, yang merupakan petinju kelas berat asal Rusia yang bakal menjadi lawan selanjutnya yang bakal dihadapi oleh Tyson Fury di atas ring tinju.
IHSG Diprediksi Bergejolak Awal Pekan Usai Petinggi Regulator Mundur, Pengamat: Tekanan Jual Jangka Pendek

IHSG Diprediksi Bergejolak Awal Pekan Usai Petinggi Regulator Mundur, Pengamat: Tekanan Jual Jangka Pendek

Pasar saham Indonesia diperkirakan akan menghadapi dinamika tajam pada awal perdagangan Senin pekan depan, menyusul mundurnya petinggi lembaga jasa keuangan.
Bukan Incar Tebusan, Ternyata Ini Motif Licik Pria Beratribut Ojol Culik Bocah di Bekasi: Demi Cinta?

Bukan Incar Tebusan, Ternyata Ini Motif Licik Pria Beratribut Ojol Culik Bocah di Bekasi: Demi Cinta?

Polisi mengungkap motif pelaku berinisial MAR alias L menculi anak berinisial MAA, di wilayah Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1).
MU Bisa Tumbangkan Arsenal dan Man City, tapi Carrick Tetap Waspada, Setan Merah Kerap Terpeleset Lawan Tim Papan Bawah?

MU Bisa Tumbangkan Arsenal dan Man City, tapi Carrick Tetap Waspada, Setan Merah Kerap Terpeleset Lawan Tim Papan Bawah?

Pelatih interim Manchester United, Michael Carrick menyadari betul satu masalah laten yang belum sepenuhnya teratasi: ketidakstabilan saat menghadapi tim papan bawah

Trending

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

Ramalan keuangan zodiak 1 Februari 2026 membahas Aries hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang rezeki, kondisi finansial, dan zodiak paling hokii
Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

Langkah Timnas Indonesia dalam proyek naturalisasi kembali menyedot perhatian media luar negeri. Media Vietnam puji langkah John Herdman bidik pemain top Eropa.
Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang melibatkan Riza Chalid Cs terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik.
Kejutan Deadline Day! Inter Milan Nego Curtis Jones dari Liverpool, Nasib Davide Frattesi Jadi Penentu

Kejutan Deadline Day! Inter Milan Nego Curtis Jones dari Liverpool, Nasib Davide Frattesi Jadi Penentu

Menjelang detik-detik penutupan bursa transfer musim dingin, Inter Milan membuat manuver mengejutkan di pasar pemain dengan coba membajak bintang Liverpool.
Bikin John Herdman Pusing, Kevin Diks Bawa Kabar Buruk Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Bikin John Herdman Pusing, Kevin Diks Bawa Kabar Buruk Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia menghadapi situasi kurang ideal jelang tampil di FIFA Series 2026. Deretan pemain kunci terancam absen karena cedera dan sanksi FIFA. Siapa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT