News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6 Polisi Tersangka Pengeroyok 2 Matel Hingga Tewas di Kalibata Terancam Dipecat!

Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), kini tidak hanya berhadapan dengan proses pidana, tapi juga ancaman sanksi etik paling berat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:06 WIB
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), kini tidak hanya berhadapan dengan proses pidana, tapi juga ancaman sanksi etik paling berat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan bahwa tindakan para anggota Satuan Yanma itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri. Keenam polisi tersebut Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.

Trunoyudo menjelaskan bahwa tindakan para terduga pelanggar termasuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujarnya.

Selanjutnya, keenam anggota tersebut bakal segera menjalani proses pemberkasan etik sebelum disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

“Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.

Selain sanksi etik, keenam anggota Yanma Mabes Polri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagai awal progres pada penanganan yang kedua korban, kita sudah dalam waktu 1x24 jam terus melakukan dari proses olah TKP, penyelidikan, penyidikan dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka, dan juga selaras berjalan bersama dengan kode etik,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak enam orang anggota polisi pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan, Wamendagri Bima Arya Sorot Museum dan Galeri SBY-ANI

Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan, Wamendagri Bima Arya Sorot Museum dan Galeri SBY-ANI

Berdasarkan pengalaman mengunjungi berbagai museum di luar negeri, Wamendagri Bima Arya menilai museum di Pacitan tersebut memiliki standar internasional.
Polres Tapanuli Selatan Bongkar Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4,7 Kg Sisik Trenggiling Disita

Polres Tapanuli Selatan Bongkar Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4,7 Kg Sisik Trenggiling Disita

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendalami kasus dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi setelah menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan satu lembar kulit kijang di wilayah tersebut.
Ternyata Sosok Ini yang Berhasil 'Bujuk' Megawati Hangestri Comeback ke Liga Korea

Ternyata Sosok Ini yang Berhasil 'Bujuk' Megawati Hangestri Comeback ke Liga Korea

Megawati Hangestri dikabarkan bakal segera comeback ke Liga Korea. Sosok ini disebut jadi kunci di balik perubahan sikap sang bintang voli Indonesia.
Mendag Sebut Harga Minyakita Naik Bukan Akibat B50, Sebut Alasannya Karena Ini

Mendag Sebut Harga Minyakita Naik Bukan Akibat B50, Sebut Alasannya Karena Ini

Mendag menyebut salah satu alasan pertimbangan penyesuaian hatga yakni karena HET Minyakita belum mengalami perubahan sejak 2024.
Masih Berlanjut, Kasus Paspor Pemain Timnas Indonesia Bisa Bikin Eredivisie Kacau Balau

Masih Berlanjut, Kasus Paspor Pemain Timnas Indonesia Bisa Bikin Eredivisie Kacau Balau

Isu paspor dan status kewarganegaraan para pemain keturunan Indonesia yang kini membela Timnas Indonesia dan merumput di Eredivisie diprediksi bakal memberikan
Pemprov Jakarta Impor 900 Sapi dari Australia Jelang Idul Adha 1447 H: Siaga Peningkatan Permintaan

Pemprov Jakarta Impor 900 Sapi dari Australia Jelang Idul Adha 1447 H: Siaga Peningkatan Permintaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat mengantisipasi lonjakan kebutuhan daging sapi jelang Idul Adha 1447 Hijriah. Impor dari Australia dilakukan.

Trending

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Tampil memukau sebagai raja assist kasta Championship, salah satu pemain veteran ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia buat ajang Piala AFF 2026.
Bung Ropan Heran Bukan Main dengan John Herdman, kok Bisa-bisanya Pemain Ini Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia

Bung Ropan Heran Bukan Main dengan John Herdman, kok Bisa-bisanya Pemain Ini Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia

Bung Ropan menyoroti keputusan John Herdman yang tak memanggil pemain ini ke TC Timnas Indonesia. Ada satu pemain yang bakatnya luar biasa tetapi tak dipanggil.
Selengkapnya

Viral