News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Aktif Bisa Rangkap Jabatan 17 Kementerian dan Lembaga, Mahfud MD: Bertentangan Putusan MK

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB
Jelang Pelantikan Reformasi Komite Polri, Mahfud MD Datang dengan Setelan Jas Biru: Saya Disuruh Datang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud menambahkan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar ujar dia.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gandeng OJK, Jasaraharja Putera Perkuat Literasi Keuangan Pelajar SMKN 4 Makassar

Gandeng OJK, Jasaraharja Putera Perkuat Literasi Keuangan Pelajar SMKN 4 Makassar

Ratusan pelajar SMK Negeri 4 Makassar mengikuti kegiatan peningkatan literasi keuangan nasional yang digelar oleh PT Jasaraharja Putera.
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-24, cocok dijadikan sebagai caption untuk merayakan HUT Barito Timur 2026 di media sosial.
Fortuna Sittard Rela Kehilangan Jutaan Euro Asal Justin Hubner Tak ke Klub Super League , Alasan Klub Rela Pasang Badan untuk Bek Timnas Indonesia

Fortuna Sittard Rela Kehilangan Jutaan Euro Asal Justin Hubner Tak ke Klub Super League , Alasan Klub Rela Pasang Badan untuk Bek Timnas Indonesia

Fortuna Sittard menolak setiap tawaran bernilai jutaan euro termasuk dari klub Super League untuk memboyong Justin Hubner. 
10 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI 'Independence Day' dalam Bahasa Inggris

10 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI 'Independence Day' dalam Bahasa Inggris

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT ke-81 Republik Indonesia atau Independence Day 2026 dalam bahasa Inggris, cocok dijadikan referensi caption di media sosial
Bukan Mitchell Baker, Kim Sang-sik Pilih Thom Haye sebagai Pemain Paling Berbahaya Timnas Indonesia: Sulit Dihentikan

Bukan Mitchell Baker, Kim Sang-sik Pilih Thom Haye sebagai Pemain Paling Berbahaya Timnas Indonesia: Sulit Dihentikan

Kim Sang-sik mengejutkan publik jelang duel Vietnam vs Timnas Indonesia. Bukan Mitchell Baker, pelatih Vietnam justru menyebut Thom Haye sebagai pemain paling berbahaya.
Koperasi Merah Putih Ala Prabowo Dinilai   Kunci Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Merah Putih Ala Prabowo Dinilai Kunci Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

Program strategis era Presiden RI, Prabowo Subianto Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Trending

Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Kapal penumpang yang melayani rute Surabaya–Makassar itu dilaporkan membawa ratusan orang saat insiden kebakaran terjadi.
Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda  ​​​​​​

Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda ​​​​​​

Pelatih kepala Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, melontarkan gertakan tajam kepada Timnas Indonesia jelang duel panas penentu nasib di Grup A Piala AFF 2026. Juru -
Video “Yang Wes Yang” Viral, Pelajar SMK Banyuwangi Minta Maaf Usai Rekaman Pribadi Tersebar

Video “Yang Wes Yang” Viral, Pelajar SMK Banyuwangi Minta Maaf Usai Rekaman Pribadi Tersebar

Video “Yang Wes Yang” viral di media sosial. Seorang pelajar SMK di Banyuwangi berinisial MD menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal
Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Mentan Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik mafia beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun.
Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Mengenal Dekat Kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar Hari ini dan Masih Dalam Proses Evakuasi

Mengenal Dekat Kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar Hari ini dan Masih Dalam Proses Evakuasi

Viral di media sosial (medsos) video diduga Kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang mengalami terbakar di wilayah Sumenep.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Pada 3 Agustus 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa peluang finansial yang menjanjikan bagi beberapa zodiak. Kamu termasuk yang bercuan deras?
Selengkapnya

Viral