BNPB Buka Suara soal Putusan MK Status Bencana: Tiga Indikator Bisa Jadi Penentu, Korban Tetap Utama
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, baik yang berskala nasional maupun daerah.
BNPB menyatakan perubahan dalam putusan MK berkaitan dengan sejumlah indikator yang selama ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan status bencana.
Lima Indikator Penetapan Status Bencana
Selama ini terdapat lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan. Kelima indikator tersebut meliputi:
-
Jumlah korban;
-
Kerugian harta benda;
-
Kerusakan sarana dan prasarana;
-
Luas wilayah yang terkena bencana;
-
Dampak sosial dan ekonomi.
Sebelumnya, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi seluruhnya dalam penetapan status bencana.
Namun, melalui putusan terbaru, MK menyatakan kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya.
Khusus untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi. Dalam ketentuan tersebut, jumlah korban menjadi indikator utama.
Perubahan ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana indikator-indikator tersebut digunakan dalam menentukan skala status bencana.
Penetapan Status Tetap Mengacu Data Lapangan
BNPB menegaskan penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Karena itu, keputusan tersebut harus berdasarkan data yang akurat serta kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
Untuk mendukung proses tersebut, BNPB akan terus memperkuat sejumlah tahapan, mulai dari kaji cepat, pendataan, analisis dampak hingga penilaian terhadap kemampuan daerah.
Seluruh proses tersebut menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penetapan status bencana.
Dengan demikian, penilaian status bencana tidak hanya melihat satu kondisi, tetapi mempertimbangkan indikator dan situasi yang terjadi berdasarkan data serta kondisi lapangan.
Bantuan Pemerintah Pusat Tak Bergantung Status Nasional
BNPB juga menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak bencana.
Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan berbagai bentuk dukungan sesuai kebutuhan dan kewenangan. Dukungan tersebut mencakup:
-
Personel;
-
Peralatan;
-
Logistik;
-
Pendanaan;
-
Dukungan teknis.
Artinya, suatu bencana yang tidak ditetapkan berstatus nasional bukan berarti penanganannya tidak melibatkan pemerintah pusat.
Load more