News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Ingatkan Bahaya Konflik Kepentingan, Perpol Nomor 10 Dinilai Bisa Bikin ASN Inferior di Kementerian

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi memunculkan konflik
Minggu, 14 Desember 2025 - 17:31 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian menuai sorotan. Salah satunya Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi memunculkan konflik kepentingan sekaligus mengganggu iklim kerja birokrasi sipil di kementerian dan lembaga.

Trubus mempertanyakan dampak kebijakan tersebut dari sisi implementasi, khususnya terkait kehadiran anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau dari sisi kebijakan, tentu ini jadi nanti persoalannya kehadiran Polri di Ke-17 Kementerian lembaga itu bagaimana, apakah enggak terjadi sebenernya konflik kepentingan, berbenturan yang ada di situ enggak?” ujar Trubus saat dihubungi tvOnenews.com, Minggu (14/12/2025).

Ia menyoroti aspek psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai berpotensi berada pada posisi tidak setara ketika harus bekerja bersama anggota Polri aktif.

“kalau bahasa kita yang kita kan inferior, ASN kita itu inferior Kalo di situ ada ada Polri, otomatis kan dia ada yang lebih tinggi kan, ini bikin rasa agak ini,” katanya.

Menurut Trubus, ukuran keberhasilan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada aspek legal formal, tetapi harus diuji dari dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

“Ini secara pelayanan publiknya apakah pelayanan publiknya jauh lebih baik atau tidak, kalau kebijakan dulu kan ke sana, harusnya implementasinya dari adanya Perpol nomor 10 ini gitu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Polri menegaskan aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, ia menyebut aturan tersebut juga merujuk pada Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri sesuai kompetensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Perpol tersebut, penugasan anggota Polri aktif mencakup sejumlah kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Kemenko Polkam hingga KPK.

Meski demikian, pengamat menilai tanpa pengelolaan yang hati-hati, kebijakan ini berisiko menimbulkan konflik kewenangan dan memengaruhi kinerja birokrasi serta pelayanan publik. (agr/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Selengkapnya

Viral