News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK, HMI Minta MK Taati PTUN: Fondasi Utama Legitimasi Kekuasaan

Himpunan Mahasiswa Islam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi teladan dalam menaati putusan pengadilan
Selasa, 16 Desember 2025 - 09:29 WIB
Acara The Guardian of The Constitution
Sumber :
  • Istimewa

Penerbitan SK baru dengan substansi identik berpotensi dikualifikasi sebagai ultra vires (melampaui kewenangan), dan detournement de pouvoir (penyalahgunaan tujuan kewenangan).

Selain itu, berdasarkan PMK No. 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat etik yang kewenangannya terbatas pada pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik. Lalu, tidak memiliki kewenangan administratif atau konstitusional untuk menentukan jabatan Ketua MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menggunakan putusan etik sebagai dasar administratif berpotensi mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda yakni etik dan tata usaha negara.

"Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi. Konsekuensinya, tidak ada mekanisme lain di luar Rapat Pleno Hakim (RPH) yang sah secara konstitusional," tutur Rifyan. 

"Setiap pengangkatan pimpinan MK harus dapat ditelusuri legitimasinya melalui prosedur tersebut," lanjut dia. 

Jika persoalan ini tidak ditangani, berpotensi terjadi erosi supremasi hukum, yakni bahwa putusan pengadilan kehilangan daya ikat substantif. Lalu, krisis legitimasi MK bahwa kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi melemah. Sehingga, dapat dijadikan contoh oleh lembaga negara lain, terutama oleh masyarakat untuk boleh tidak patuh terhadap putusan pengadilan.

"Menjadi preseden berbahaya, yaitu lembaga negara lain dapat meniru praktik menghindari amar putusan pengadilan. Instabilitas Ketatanegaraan, yakni konflik antar-lembaga dan delegitimasi institusi yudisial," jelas Rifyan. 

Atas itu, kata Rifyan, pihaknya merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melaksanakan Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT berdasarkan amar putusan. Kemudian, memastikan setiap pengangkatan pimpinan MK harus sesuai konstitusi dan undang-undang. 

Lalu DPR RI, diharapkan melakukan pengawasan konstitusional. Yakni mendorong penyempurnaan regulasi internal MK dan mekanisme eksekusi putusan PTUN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memastikan tidak lagi melahirkan putusan yang hanya mengejar kuantitas putusan tanpa mengutamakan kualitas putusan yang disandarkan pada konstitusi untuk menghindari disintegritas bangsa dan negara," jelasnya. 

Selanjutnya, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga harmonisasi antar-lembaga negara dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip negara hukum. Mendorong Presiden untuk mengambil sikap tegas berkaitan adanya polemik Surat Keputusan Pengangkatan Ketua MK, maupun beberapa putusan MK yang melanggar konstitusi, dan kini telah menimbulkan kontroversi bahkan membawa dampak perpecahan ditengah masyarakat, maka demi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti semua hakim konstitusi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa
Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Puluhan ribu peserta menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (24/6/2026).
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Belakangan aksi unjuk rasa marak terjadi merespons kondisi perekonomian nasional yang melemah.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Selengkapnya

Viral