GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan, Ini Formula UMP dan UMK Terbaru yang Diteken Prabowo

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:08 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha.

 Dalam aturan ini, upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Dalam aturan ini tertulis bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tulis isi PP tersebut.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah tersebut wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. 

Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, PP ini juga mengatur upah bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah turut menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha .

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Kritik ke Pujian, Pundit Belanda Nilai Maarten Paes Mulai Nyetel di Ajax Amsterdam

Dari Kritik ke Pujian, Pundit Belanda Nilai Maarten Paes Mulai Nyetel di Ajax Amsterdam

Pengamat sepak bola Belanda Hans Kraay Jr mengapresiasi perkembangan yang ditunjukkan Maarten Paes bersama Ajax Amsterdam. Ia menilai kiper Timnas Indonesia ...
Bahagianya Dedi Mulyadi Bahas Gentengisasi dengan Menteri Ara, Pesanan di Majalengka Melonjak jadi 600 Truk

Bahagianya Dedi Mulyadi Bahas Gentengisasi dengan Menteri Ara, Pesanan di Majalengka Melonjak jadi 600 Truk

​​​​​​​Bahagianya Dedi Mulyadi bahas Program Gentengisasi dengan Menteri Ara, pesanan genteng di Majalengka melonjak dari 14 ke 600 truk, dorong UMKM Jabar.
Strategi "One Way" Sepenggal Jadi Andalan Polda Jabar Urai Arus Balik di Jalur Selatan

Strategi "One Way" Sepenggal Jadi Andalan Polda Jabar Urai Arus Balik di Jalur Selatan

Guna menjamin kelancaran lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026, Polda Jabar menyiapkan skema rekayasa berupa sistem satu arah atau one way sepenggal. 
Terungkap Sifat Asli Suami Siri Cucu Mpok Nori, Kakak Korban: Ngobrol Saja Nadanya Tinggi

Terungkap Sifat Asli Suami Siri Cucu Mpok Nori, Kakak Korban: Ngobrol Saja Nadanya Tinggi

​​​​​​​Terungkap sifat asli suami siri Cucu Mpok Nori, kakak korban sebut cara bicara pelaku selalu bernada tinggi dan sulit dipahami keluarga. Baca beritanya!
Como Lolos Liga Champions Bisa Jadi Mimpi Buruk, Ternyata Begini Alasannya

Como Lolos Liga Champions Bisa Jadi Mimpi Buruk, Ternyata Begini Alasannya

Klub kejutan Serie A, Como, tengah berada di ambang sejarah bersama pelatih Cesc Fabregas.
Tercium Masuk Zona Degradasi, Sevilla Tak Pandang Bulu Pecat Pelatih Matias Almeyda

Tercium Masuk Zona Degradasi, Sevilla Tak Pandang Bulu Pecat Pelatih Matias Almeyda

Klub Liga Spanyol, Sevilla, membuat langkah berani dengan resmi memecat pelatih kepala Matias Almeyda gegara terancam degradasi.

Trending

Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam, Soha, menyoroti tingginya nilai pasar skuad Timnas Indonesia yang dipilih John Herdman untuk FIFA Series 2026, disebut mencapai ratusan miliar.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, pengeluaran, dan kondisi keuangan.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Dana White Beberkan Alasan Rival Conor McGregor Enggan Kembali ke UFC

Dana White Beberkan Alasan Rival Conor McGregor Enggan Kembali ke UFC

Dana White menduga Nate Diaz menolak untuk kembali ke UFC karena menerima tawaran yang lebih menggiurkan untuk bertarung di ajang promotor MMA milik Jake Paul.
Jelang FIFA Series 2026, Bung Ropan Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Bung Ropan Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Bung Ropan menilai kombinasi pengalaman internasional John Herdman dan rekam jejak klub Simon Grayson bisa membawa perubahan positif bagi Timnas Indonesia.
Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Heboh beredar foto mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E yang kedapatan melintas di luar wilayah Kabupaten Blora saat momen lebaran Idul Fitri. 
Dilema John Herdman: Audero atau Paes di Bawah Mistar Timnas?

Dilema John Herdman: Audero atau Paes di Bawah Mistar Timnas?

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman diprediksi menghadapi dilema besar dalam menentukan kiper utama untuk ajang FIFA Series 2026. Pasalnya dua penjaga gawang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT