GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan, Ini Formula UMP dan UMK Terbaru yang Diteken Prabowo

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:08 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha.

 Dalam aturan ini, upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Dalam aturan ini tertulis bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tulis isi PP tersebut.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah tersebut wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. 

Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, PP ini juga mengatur upah bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah turut menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha .

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir SA.
KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Yuni untuk mendalami aset yang dimiliki sang suami hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Banyak warga Jepang yang melontarkan pujian kepada Timnas Indonesia U-17 meski gagal lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Skuad Garuda Asia tersingkir karena kalah 1-3 dari Jepang di laga terakhir fase grup.
Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026 hari ini, di mana tim tuan rumah Jakarta Bhayangkara Presisi akan berhadapan dengan klub asal Kazakhstan yakni Zhaiyk VC di laga pembuka.
Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Selengkapnya

Viral