GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Senin, 22 Desember 2025 - 17:22 WIB
Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni sebelum UU tersebut direvisi.

“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens reanya (niat jahat, red.) harus betul-betul kuat,” beber Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fitroh menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 perihal uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni agar aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga korupsi.

Lebih lanjut dia mengaku sepakat dengan uji materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebab aturan tersebut pada saat ini membuka ruang untuk penerapan yang tidak tepat.

“Kalau cara menerapkannya kurang tepat, saya kira tanggapan kami terkait dengan rekomendasi dari MK adalah untuk melakukan koreksi dalam proses pelaksanaannya, untuk hati-hati,” katanya.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, MK menolak uji materi yang diajukan ketiga mantan terdakwa korupsi yang pernah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Walaupun demikian, MK mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang UU Tipikor, terutama terkait Pasal 2 dan 3.

Mahkamah setidaknya menyampaikan lima poin yang perlu dijadikan pertimbangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor.

Pertama, DPR dan pemerintah perlu segera mengkaji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara komprehensif.

Kedua, apabila hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma kedua pasal, DPR dan pemerintah dapat memprioritaskan revisi atau perbaikan dimaksud.

Ketiga, jika revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, maka pembentuk undang-undang diminta memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tipikor sebagai kejahatan luar biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, MK mendorong substansi norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tipikor.

Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang menaruh perhatian atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Kekalahan 0-1 AC Milan dari Lazio di laga Serie A memunculkan fakta statistik menarik yang menyoroti pentingnya peran Adrien Rabiot di skuad Rossoneri musim ini
Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum membagikan makanan sahur, ratusan pengendara vespa terlebih dahulu berkeliling menyusuri sejumlah jalan protokol di Kota Medan. Rute dimulai dari Gedung Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU) di Jalan Gatot Subroto menuju Lapangan Merdeka Kota Medan.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 18 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kini dipastikan belum akan kembali bermain di Liga Voli Korea (V-League) musim depan. Meski sempat diminati sejumlah klub selain Red Sparks.
Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Pemerintah mulai membidik praktik manipulasi nilai transaksi yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Ramalan Karier Shio 17 Maret 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Karier Shio 17 Maret 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan karier shio 17 Maret 2026 untuk Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Simak peluang, tantangan, serta nasihat penting di dunia kerja hari ini.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 18 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kini dipastikan belum akan kembali bermain di Liga Voli Korea (V-League) musim depan. Meski sempat diminati sejumlah klub selain Red Sparks.
Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Kekalahan 0-1 AC Milan dari Lazio di laga Serie A memunculkan fakta statistik menarik yang menyoroti pentingnya peran Adrien Rabiot di skuad Rossoneri musim ini
Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum membagikan makanan sahur, ratusan pengendara vespa terlebih dahulu berkeliling menyusuri sejumlah jalan protokol di Kota Medan. Rute dimulai dari Gedung Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU) di Jalan Gatot Subroto menuju Lapangan Merdeka Kota Medan.
Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Pemerintah mulai membidik praktik manipulasi nilai transaksi yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Pemain Persija Jakarta, Jordi Amat, mengaku tidak menutup kemungkinan jika dipercaya oleh John Herdman untuk bermain sebagai gelandang di Timnas Indonesia.
Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Selama tujuh hari —tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran— delman tak diizinkan melintas di jalanan utama di jalan utama Kabupaten Garut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT