News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Senin, 22 Desember 2025 - 17:22 WIB
Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni sebelum UU tersebut direvisi.

“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens reanya (niat jahat, red.) harus betul-betul kuat,” beber Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fitroh menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 perihal uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni agar aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga korupsi.

Lebih lanjut dia mengaku sepakat dengan uji materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebab aturan tersebut pada saat ini membuka ruang untuk penerapan yang tidak tepat.

“Kalau cara menerapkannya kurang tepat, saya kira tanggapan kami terkait dengan rekomendasi dari MK adalah untuk melakukan koreksi dalam proses pelaksanaannya, untuk hati-hati,” katanya.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, MK menolak uji materi yang diajukan ketiga mantan terdakwa korupsi yang pernah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor, yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Walaupun demikian, MK mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang UU Tipikor, terutama terkait Pasal 2 dan 3.

Mahkamah setidaknya menyampaikan lima poin yang perlu dijadikan pertimbangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor.

Pertama, DPR dan pemerintah perlu segera mengkaji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara komprehensif.

Kedua, apabila hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma kedua pasal, DPR dan pemerintah dapat memprioritaskan revisi atau perbaikan dimaksud.

Ketiga, jika revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, maka pembentuk undang-undang diminta memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tipikor sebagai kejahatan luar biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, MK mendorong substansi norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tipikor.

Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang menaruh perhatian atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Singgung Macet di Daerah Pabrik Kahatex hingga Kabel-Kabel di Cirebon, Dedi Mulyadi Bakal Dirikan Banyak Pos untuk Atasi Kemacetan di Jalanan Jabar

Singgung Macet di Daerah Pabrik Kahatex hingga Kabel-Kabel di Cirebon, Dedi Mulyadi Bakal Dirikan Banyak Pos untuk Atasi Kemacetan di Jalanan Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar akan mendirikan pos terpadu dalam setiap berapa kilometer pada tahun 2026 ini. 
Brasil dan Maroko Amankan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Brasil dan Maroko Amankan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Timnas Brasil dan Maroko mengamankan tiket ke fase 32 besar Piala Dunia 2026.
Indonesia Selamat dari Ancaman Turun Kelas MSCI, Tapi Dapat Lampu Kuning soal Integritas Pasar

Indonesia Selamat dari Ancaman Turun Kelas MSCI, Tapi Dapat Lampu Kuning soal Integritas Pasar

Pasar modal Indonesia berhasil mempertahankan statusnya sebagai Emerging Market dalam tinjauan tahunan MSCI 2026.
BNPB: 2.533 Rumah Warga Rusak Akibat Gempa di Sigi

BNPB: 2.533 Rumah Warga Rusak Akibat Gempa di Sigi

BNPB mencatat sebanyak 2.533 rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang diiringi oleh lebih dari seribu kali kejadian gempa susulan sejak gempa utama pada 16 Juni 2026.
Jepang Timur Diguncang Gempa 6,9 M

Jepang Timur Diguncang Gempa 6,9 M

Gempa dengan perkiraan berkekuatan magnitudo awal 6,9 mengguncang timur laut Jepang pada Kamis pagi waktu setempat, tetapi peringatan tsunami tidak dikeluarkan oleh otoritas setempat.
Motor Pengemudi Ojol yang Dipakai untuk Mencari Nafkah Dicuri di Jakarta Timur, Pelaku Diburu

Motor Pengemudi Ojol yang Dipakai untuk Mencari Nafkah Dicuri di Jakarta Timur, Pelaku Diburu

Satu pelaku curanmor berinisial SY yang melarikan diri usai mencuri motor milik pengemudi ojol di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, masih diburu.

Trending

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Kronologi Truk Muatan Besi Terguling di Flyover Tomang, Pengemudi Alami Luka Ringan

Kronologi Truk Muatan Besi Terguling di Flyover Tomang, Pengemudi Alami Luka Ringan

Insiden kecelakaan tunggal menimpa satu unit truk trailer bermuatan besi, terjadi di Jalan Layang Tomang Km 13.400, Jakarta Barat, pada Rabu (24/6/2026) pagi.
Misteri Kematian Pendiri Mango Terkuak? Putra Sang Miliarder Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Guncang Spanyol

Misteri Kematian Pendiri Mango Terkuak? Putra Sang Miliarder Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Guncang Spanyol

Kasus kematian pendiri Mango, Isak Andic, memasuki babak baru. Putranya, Jonathan Andic, ditangkap polisi setelah penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah
Kisah 10 Geng Motor Paling Berbahaya di Dunia: Dari Hells Angels hingga Satudarah

Kisah 10 Geng Motor Paling Berbahaya di Dunia: Dari Hells Angels hingga Satudarah

Mengenal 10 geng motor paling berbahaya di dunia, mulai dari Hells Angels, Bandidos, Mongols hingga Satudarah asal Indonesia. Simak sejarah, jaringan internasional, dan sepak
Kejagung Sebut Negara Kalah Dua Kali Saat Korupsi Terjadi

Kejagung Sebut Negara Kalah Dua Kali Saat Korupsi Terjadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara yang timbul akibat korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara, melainkan mencerminkan kekalahan berlapis yang harus ditanggung negara.
Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

z: Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran vape mengandung etomidate di Sumatera Utara. Empat tersangka ditangkap, 114 cartridge disita, sementara pemasok utama
Selengkapnya

Viral