Meski Memaafkan, Jokowi Tegaskan Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Tetap Berjalan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu terhadap dirinya tetap akan berjalan, meskipun secara pribadi ia telah memaafkan sejumlah pihak yang terlibat. Jokowi menekankan, urusan memaafkan merupakan ranah pribadi, sementara penegakan hukum harus tetap dihormati dan berjalan sebagaimana mestinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan tidak ada kontradiksi antara sikap memaafkan secara personal dengan kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya,” kata Jokowi.
Jokowi kembali menekankan pentingnya menghormati mekanisme hukum yang telah berjalan. Menurutnya, proses hukum tidak boleh dihentikan hanya karena adanya sikap memaafkan secara pribadi.
“Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum, ya urusan hukum. Kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
Meski menyatakan telah memaafkan sejumlah terlapor, Jokowi memilih tidak mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak yang dimaksud. Ia hanya memberi isyarat bahwa informasi tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat.
“Ya nantilah, nanti ya,” ucapnya singkat.
Terkait pengakuan salah satu tersangka yang disebut telah mengakui keaslian ijazah milik Jokowi, mantan Presiden dua periode itu kembali menegaskan bahwa fakta hukum sudah jelas. Namun demikian, ia menolak mengaitkan pengakuan tersebut dengan keputusan memaafkan atau tidak memaafkan.
“Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Tapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan hukum tetap urusan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jokowi memastikan dirinya siap hadir di persidangan apabila diminta oleh majelis hakim. Ia menegaskan tidak keberatan untuk menunjukkan seluruh ijazah pendidikan formal yang dimilikinya sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
“Kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang. Terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1. Akan saya tunjukkan semuanya,” ujarnya.
Sikap Jokowi ini menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum, sekaligus menjadi penegasan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.
Sebelumnya, Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Usai pertemuan tersebut, Ketua Umum Bara-JP Willem Frans Ansanay menyampaikan bahwa Jokowi pada prinsipnya siap memaafkan sejumlah terlapor kasus pencemaran nama baik.
Namun demikian, Willem mengungkapkan bahwa tidak semua pihak akan mendapatkan maaf. Dari total sekitar 12 nama yang sebelumnya disebut-sebut, terdapat tiga orang yang dinilai Jokowi telah melampaui batas.
“Pak Jokowi bukan tipe orang yang tidak pemaaf. Jadi 12 nama itu tidak semuanya akan terus dituntut,” kata Willem.
Menurutnya, tiga orang yang tidak dimaafkan dinilai terlalu ekstrem karena tetap bersikeras menuding ijazah Jokowi palsu, meskipun bukti keaslian telah ditunjukkan secara jelas. Selain itu, tindakan mereka dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dengan potensi pasal berlapis.
“Tiga nama ini tetap kekeh menyebut ijazah palsu dan melakukan berbagai tindakan yang kalau dilihat dari aspek hukum, sudah terlalu jauh. Untuk yang ini, Pak Jokowi memutuskan proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Willem.
Dengan sikap tersebut, Jokowi dinilai ingin memberikan contoh bahwa sikap pemaaf tidak berarti mengabaikan supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa hukum harus tetap menjadi panglima, sekaligus menjadi pelajaran agar ruang publik tidak diisi oleh tudingan tanpa dasar yang dapat merusak tatanan demokrasi dan persatuan bangsa. (nsp)
Load more