Ini Alasan UMK Makassar 2026 Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
- Antara
Makassar, tvOnenews.com — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada di kisaran Rp3,9 juta. Perbedaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan melalui perhitungan dan mekanisme resmi Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Kesepakatan UMK Makassar 2026 dicapai oleh Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan ini diumumkan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel sebagai dasar hukum penetapan upah minimum kabupaten/kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa nilai UMK Makassar sejatinya telah disepakati lebih awal melalui forum Dewan Pengupahan Kota. Pengumuman resmi dilakukan setelah adanya SK gubernur sebagai bagian dari prosedur administratif.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Munafri di Makassar, Rabu (25/12/2025).
UMK Makassar 2026 tercatat naik sebesar Rp268.583 atau sekitar 6,92 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.880.136. Kenaikan ini sekaligus menempatkan Makassar sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Sulawesi Selatan.
Faktor Ekonomi Jadi Pembeda Utama
Munafri menegaskan, perbedaan antara UMK Makassar dan UMP Sulsel disebabkan oleh karakteristik ekonomi Kota Makassar yang berbeda dengan daerah lain di provinsi tersebut. Sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan jasa di kawasan Indonesia Timur, Makassar memiliki tingkat aktivitas ekonomi, biaya hidup, serta produktivitas yang lebih tinggi.
“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya,” jelasnya.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, penetapan UMK juga mempertimbangkan kondisi pasar kerja, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di wilayah perkotaan. Seluruh indikator tersebut kemudian dibahas secara mendalam dalam forum Dewan Pengupahan.
“Semua itu diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” tambah Munafri.
Peran Investasi dalam Penetapan UMK
Salah satu faktor kunci yang membuat UMK Makassar lebih tinggi dibanding UMP Sulsel adalah iklim investasi dan struktur ekonomi kota. Munafri menilai, keberlanjutan kenaikan upah di masa depan sangat bergantung pada masuknya investasi dan pertumbuhan usaha.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pengusaha, kata dia, perlu diberikan ruang agar tetap mampu bertahan dan berkembang.
“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Makassar selama ini dikenal sebagai magnet investasi di Sulsel, terutama di sektor perdagangan, jasa, logistik, perhotelan, dan industri kreatif. Kondisi ini dinilai memberikan ruang fiskal dan ekonomi yang lebih besar untuk menetapkan UMK di atas rata-rata provinsi.
Menekan Potensi Gejolak Industrial
Munafri berharap penetapan UMK Makassar 2026 dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Ia menilai, kesepakatan yang dihasilkan melalui dialog tripartit mampu meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
“Harapannya tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan. Upaya pemerintah kota adalah menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Dengan UMK yang lebih tinggi dari UMP Sulsel, Pemkot Makassar berharap daya beli pekerja tetap terjaga, roda ekonomi lokal bergerak, serta iklim usaha tetap kondusif. Penetapan ini juga diharapkan menjadi cerminan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di kota metropolitan Sulawesi Selatan tersebut. (nsp)
Load more