GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Kasus Aswad Sulaiman Sudah Cukup Bukti Sejak 2017

Mantan pimpinan KPK Laode Syarif menegaskan kasus Aswad Sulaiman sudah cukup bukti sejak 2017, meski kini penyidikannya dihentikan.
Minggu, 28 Desember 2025 - 11:18 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantik perhatian publik. Mantan pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya telah memiliki kecukupan bukti sejak Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Laode menyampaikan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, unsur pembuktian dugaan suap telah terpenuhi. Menurutnya, proses penyidikan kala itu bahkan telah memasuki tahap lanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar Laode saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, pekerjaan rumah penyidik KPK saat itu tinggal menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Aswad Sulaiman. Proses tersebut, kata Laode, dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik menyampaikan bahwa kerugian negara sedang dihitung oleh BPK,” katanya.

Pernyataan Laode ini menjadi sorotan lantaran bertolak belakang dengan keputusan KPK yang pada 26 Desember 2025 mengumumkan penghentian penyidikan perkara Aswad Sulaiman. Dalam pengumuman resminya, KPK menyebutkan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Saat itu, Aswad yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, diduga terlibat korupsi dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara sepanjang 2007–2014.

KPK menduga Aswad menerbitkan izin-izin pertambangan tersebut secara melawan hukum. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan bermasalah.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Aswad menerima suap dengan total nilai hingga Rp13 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.

Kasus ini sempat berjalan panjang namun tak kunjung berujung di pengadilan. Pada 18 November 2021, KPK bahkan memeriksa Andi Amran Sulaiman—yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian—sebagai saksi. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, khususnya terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Upaya penegakan hukum kembali mencuat pada 14 September 2023. Saat itu, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena Aswad dilaporkan dilarikan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.

Hingga akhirnya, pada akhir Desember 2025, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis serta lamanya proses hukum berjalan.

Pernyataan Laode Muhammad Syarif memperkuat diskursus publik soal konsistensi dan kesinambungan penanganan perkara besar di KPK. Sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah, pandangannya dinilai merepresentasikan kondisi internal KPK pada periode awal penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan penilaian alat bukti antara penyidikan sebelumnya dan keputusan penghentian perkara. Publik pun menanti transparansi lebih lanjut agar penghentian kasus bernilai triliunan rupiah ini tidak menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Kasus Aswad Sulaiman menjadi pengingat bahwa penanganan perkara korupsi berskala besar menuntut kepastian hukum, konsistensi penegakan aturan, serta kejelasan pertanggungjawaban kepada publik. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah Tangga Clara Shinta Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Perselingkuhan Suami hingga Isu Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Rumah Tangga Clara Shinta Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Perselingkuhan Suami hingga Isu Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Rumah tangga Clara Shinta kembali disorot usai dugaan perselingkuhan suami hingga isu dirinya terlihat tanpa hijab di kelab malam Jakarta Selatan.
Warga Jabar Siap Berpesta? Persib Bandung Bisa Jadi Juara pada Pekan Ke-33 Super League Jika Skenario Ini Terjadi

Warga Jabar Siap Berpesta? Persib Bandung Bisa Jadi Juara pada Pekan Ke-33 Super League Jika Skenario Ini Terjadi

Persib Bandung bisa mengunci gelar Super League pekan ini jika menang atas PSM Makassar dan Borneo FC kalah dari Persijap Jepara. Warga Jabar siap berpesta?
Teks Khutbah Jumat 15 Mei 2026 Singkat Jelang Idul Adha: Luruskan Niat dalam Berkurban

Teks Khutbah Jumat 15 Mei 2026 Singkat Jelang Idul Adha: Luruskan Niat dalam Berkurban

Berikut teks khutbah Jumat 15 Mei 2026 singkat jelang Idul Adha 1447 H berjudul "Luruskan Niat dalam Berkurban".
Pakar Perkotaan UI: Perlu Strategi Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon di Sektor Pelayaran

Pakar Perkotaan UI: Perlu Strategi Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon di Sektor Pelayaran

Indonesia perlu mengembangkan strategi dekarbonisasi kolaboratif yang melibatkan operator kapal, regulator, dan komunitas maritim secara luas sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon di sektor pelayaran.
Sesama Eks Persija, Terungkap Alasan Marc Klok Beri Bonus pada Adam Alis atas Kemenangan Persib di El Clasico

Sesama Eks Persija, Terungkap Alasan Marc Klok Beri Bonus pada Adam Alis atas Kemenangan Persib di El Clasico

Kemenangan 2-0 Persib atas Persija di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (10/5/2026) ini bahkan menjaga asa Maung Bandung untuk menjadi juara Super League 2025-2026. 
Belasan Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, UNU Blitar Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus

Belasan Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, UNU Blitar Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Blitar atau UNU Blitar menyita perhatian publik.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral