News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP dan KUHP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Hina Pemerintah Terancam 4 Tahun Penjara

KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. UU tersebut disahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian. 
Jumat, 2 Januari 2026 - 09:28 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2025. 

KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. UU tersebut disahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.

Sementara itu, pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penerbitan sejumlah peraturan pelaksanaan bagi Polri dan Kejaksaan. 

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan utama untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.

“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Eddy saat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Eddy menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Ini yang dua sudah harmonisasi. Dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Ia menegaskan, keberadaan aturan turunan tersebut diharapkan menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru.

“Bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” kata dia.

Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru

  • Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)  

Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi. Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.

  • Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)  

Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.

  • Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)  

Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Pasal ini dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

  • Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)  

Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.

  • Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga. (nba)

Yeni Lestari/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba MDMA dan Ketamin di Bali, Satu WNA Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba MDMA dan Ketamin di Bali, Satu WNA Ditangkap

Peredaran narkotika jenis MDMA dan Ketamin di Jalan Mekar Jaya Blok D Nomor 59 Kota Denpasar, Provinsi Bali, berhasil digagalkan.
Ibu Asal Cimahi Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kelalaian Perawat, Teriak Saking Takutnya!

Ibu Asal Cimahi Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kelalaian Perawat, Teriak Saking Takutnya!

Seorang ibu bernama Nina Saleha, warga Kota Cimahi, Jawa Barat, mengaku hampir kehilangan bayi yang baru dilahirkannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 
Go Ahead Eagles Resmi Umumkan Dean James Bisa Main Lagi, Bagaimana Nasib 3 Pemain Timnas Indonesia Lainnya?

Go Ahead Eagles Resmi Umumkan Dean James Bisa Main Lagi, Bagaimana Nasib 3 Pemain Timnas Indonesia Lainnya?

Go Ahead Eagles secara resmi mengumumkan bahwa Dean James bisa segera dimainkan lagi. Ini menjadi angin segar bagi para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda.
Tidak Berkutik saat Bertemu Dedi Mulyadi, Plt Samsat Soekarno-Hatta Mengaku Siap Menjalankan SE Gubernur

Tidak Berkutik saat Bertemu Dedi Mulyadi, Plt Samsat Soekarno-Hatta Mengaku Siap Menjalankan SE Gubernur

Isu pencopotan Kepala Samsat Soekarno-Hatta oleh Dedi Mulyadi mencuri perhatian publik. Sosoknya sementara digantikan oleh Plt Kepala Samsat.
Bahlil Pastikan Indonesia Aman dari Krisis BBM: Allah Memang Sayang Betul sama Bangsa Kita

Bahlil Pastikan Indonesia Aman dari Krisis BBM: Allah Memang Sayang Betul sama Bangsa Kita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Indonesia aman dari krisis BBM di tengah perang Iran Vs Israel-Amerika Serikat (AS).
Siswa di Siak Tewas Diduga Akibat Ledakan saat Ujian Praktik Sains, Polisi Langsung Selidiki

Siswa di Siak Tewas Diduga Akibat Ledakan saat Ujian Praktik Sains, Polisi Langsung Selidiki

Seorang siswa kelas IX berinisial MA (15) di Siak, Riau, tewas diduga akibat ledakan saat ujian praktik sains. 

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral