KUHAP dan KUHP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Hina Pemerintah Terancam 4 Tahun Penjara
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2025.
KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. UU tersebut disahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian.
Sementara, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.
Sementara itu, pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penerbitan sejumlah peraturan pelaksanaan bagi Polri dan Kejaksaan.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan utama untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Eddy saat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Eddy menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Ini yang dua sudah harmonisasi. Dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Ia menegaskan, keberadaan aturan turunan tersebut diharapkan menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru.
“Bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” kata dia.
Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru
- Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi. Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.
- Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)
Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.
- Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Pasal ini dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
- Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)
Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.
- Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)
Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga. (nba)
Yeni Lestari/VIVA
Load more