GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP dan KUHP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Hina Pemerintah Terancam 4 Tahun Penjara

KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. UU tersebut disahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian. 
Jumat, 2 Januari 2026 - 09:28 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2025. 

KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. UU tersebut disahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.

Sementara itu, pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penerbitan sejumlah peraturan pelaksanaan bagi Polri dan Kejaksaan. 

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan utama untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.

“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Eddy saat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Eddy menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Ini yang dua sudah harmonisasi. Dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Ia menegaskan, keberadaan aturan turunan tersebut diharapkan menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru.

“Bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” kata dia.

Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru

  • Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)  

Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi. Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.

  • Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)  

Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.

  • Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)  

Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Pasal ini dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

  • Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)  

Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.

  • Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga. (nba)

Yeni Lestari/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Padamkan Karhutla

Kepala Pelaksana BPBD Kotim Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Padamkan Karhutla

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarikan ke rumah sakit usai ikut melakukan pemadaman karhutla.
BMKG Deteksi 473 Titik Panas di Kalimantan Selatan, Terbanyak di Hulu Sungai Selatan

BMKG Deteksi 473 Titik Panas di Kalimantan Selatan, Terbanyak di Hulu Sungai Selatan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi 473 titik panas (hotspots) di Kalimantan Selatan, Selasa, yang tersebar di 11 kabupaten dan kota
Baru Sebulan Gabung Klub Liga Inggris, Kiper Keturunan Indonesia Kayne van Oevelen Resmi Gabung Tim Spanyol

Baru Sebulan Gabung Klub Liga Inggris, Kiper Keturunan Indonesia Kayne van Oevelen Resmi Gabung Tim Spanyol

Kiper keturunan Indonesia, Kayne van Oevelen, resmi bergabung dengan tim asal Spanyol, Valencia. Van Oevelen dipinjamkan dari klub Liga Inggris, Ipswich Town, yang baru merekrutnya di bursa transfer musim panas ini.
Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor Bawa Kunci T-Celurit di Kota Tangerang, Satu Masih Diburu

Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor Bawa Kunci T-Celurit di Kota Tangerang, Satu Masih Diburu

Tim Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tangerang.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral