News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP dan KUHP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Hina Pemerintah Terancam 4 Tahun Penjara

KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. UU tersebut disahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian. 
Jumat, 2 Januari 2026 - 09:28 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2025. 

KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. UU tersebut disahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.

Sementara itu, pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penerbitan sejumlah peraturan pelaksanaan bagi Polri dan Kejaksaan. 

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan utama untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.

“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Eddy saat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Eddy menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Ini yang dua sudah harmonisasi. Dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Ia menegaskan, keberadaan aturan turunan tersebut diharapkan menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru.

“Bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” kata dia.

Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru

  • Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)  

Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi. Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.

  • Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)  

Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.

  • Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)  

Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Pasal ini dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

  • Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)  

Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.

  • Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga. (nba)

Yeni Lestari/VIVA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, meminta warga yang tinggal di dekat bantaran sungai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya banjir bandang.
Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Skor imbang 1-1 memaksa Persik Kediri berbagi poin dari Persib Bandung di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (5/1/2026).
Turnamen Belum Mulai, Jakarta Livin Mandiri Pede Bidik Final Proliga 2026

Turnamen Belum Mulai, Jakarta Livin Mandiri Pede Bidik Final Proliga 2026

Tim voli putri Jakarta Livin Mandiri memasang target tinggi pada gelaran Proliga 2026. 
Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana di Kayu Pasak

Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana di Kayu Pasak

Polri melalui Personel Resimen II Pasukan Pelopor bersama Satuan Brimob Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan trauma healing bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Kayu Pasak.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Begini Hukumnya Menurut 2 Ulama Ternama di Indonesia

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Begini Hukumnya Menurut 2 Ulama Ternama di Indonesia

2 ulama ternama di Indonesia, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan almarhum Syekh Ali Jaber memberikan pandangan masing-masing terkait hukum wanita haid membaca Al-Quran.
IHSG Tembus Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Pasar Saham RI Menguat Ditopang Stabilitas Ekonomi Domestik

IHSG Tembus Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Pasar Saham RI Menguat Ditopang Stabilitas Ekonomi Domestik

IHSG kembali naik menembus rekor tertinggi baru setelah naik 111,06 poin atau 1,27 persen ke level 8.859,19 seiring dengan kondisi ekonomi domestik yang stabil.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

Keputusan Manchester United untuk memecat Ruben Amorim ini diambil hanya beberapa jam setelah sang pelatih asal Portugal menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan manajer.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, nasihat, dan arah rezeki.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Baru-baru ini, pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan praktik kumpul kebo disahkan hingga menuai pro kontra.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT