Pigai Minta Publik Tak Khawatir Dipenjara karena Pasal Penghinaan Presiden, Samakan dengan di Jerman: Masa Kanselir Mau Adukan Rakyatnya?
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dipenjarakan gara-gara pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Pigai, aturan soal pelarangan penghinaan presiden juga ada di negara lain seperti di Jerman.
Namun, meskipun udah ada pasal itu namun tidak pernah ada warga Jerman yang dihukum karena menghina pemimpinnya.
"Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian HAM, Senin (5/1/2026).
Pigai mengatakan, adanya pasal penghinaan presiden adalah bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara.
Supaya pasal itu tidak diselewengkan, dirinya mengatakan pasal itu masuk dalam kategori delik aduan.
“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” ujar dia.
Walaupun begitu, Pigai meyakini bahwa presiden tidak mungkin menyeret warganya ke penjara karena menghina dirinya.
"Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah," katanya lagi.
Adapun dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diatur soal semua orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana paling lama tiga tahun penjara. (ant/iwh)
Load more