GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Ungkap Peran 20 Tersangka Jaringan Perjudian Online Internasional, Ada Pemilik Hingga Pengelola Situs

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka kasus judi online (Judol) jaringan internasional.
Jumat, 2 Januari 2026 - 19:26 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peran 20 Tersangka Jaringan Perjudian Online Internasional, Ada Pemilik Hingga Pengelola Situs
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka kasus judi online (Judol) jaringan internasional.

Diketahui para tersangka berinisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM,  MDCA, dan MRZ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online,” ujar Wira, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Adapun situs judi online yang dikelola oleh para tersangka diantaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), dan jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Lebih lanjut Wira menerangkan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online ini dalam kurun waktu satu tahun telah memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Pihak kepolisian hingga saat ini masih menelusuri aliran dana hingga pihak lain yang terlibat dalam jaringan judol ini.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutur Wira.

Kemudian Wira mengungkapkan, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain mengamankan para tersangka, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. 

Wira menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama periode Agustus hingga Desember 2025.

Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, Wira menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.

"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," jelas Wira.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Wira menegaskan, tindak lanjut daro kasus ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (ars/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Temukan Kembali Kebahagiaan di Barcelona, Marcus Rashford Ogah Pulang ke Manchester United

Temukan Kembali Kebahagiaan di Barcelona, Marcus Rashford Ogah Pulang ke Manchester United

Marcus Rashford menemukan kembali senyumnya di Catalunya. Sempat berada dalam situasi sulit di Manchester United, ia kini menikmati babak baru di Barcelona.
Jadi Mualaf dan Umrah, Ini Profil Kathleen Souza Pemain Brasil Al Nassr FC yang Dapat Hidayah Jelang Ramadhan

Jadi Mualaf dan Umrah, Ini Profil Kathleen Souza Pemain Brasil Al Nassr FC yang Dapat Hidayah Jelang Ramadhan

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Al Nassr FC Wanita melalui akun resmi klub pada Selasa (17/2/2026). Keputusan Kathleen Souzaa menjadi mualaf pun disambut hangat oleh rekan-rekan setimnya dengan merayakannya sebelum latihan tim.
Simak Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah 1 Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk Wilayah D.I.Yogyakarta dan Sekitarnya

Simak Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah 1 Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk Wilayah D.I.Yogyakarta dan Sekitarnya

Warga muslim Muhammadiyah kini tengah bersiap untuk melakukan shalat tarawih, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Hasil Pantauan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Hilal 1 Ramadhan 2026 Tidak Terlihat Hari Ini

Hasil Pantauan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Hilal 1 Ramadhan 2026 Tidak Terlihat Hari Ini

Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rukyatul hilal untuk penentuan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026).
PLN Mobile Jadi Magnet Pengunjung, Raih 2 Award Sekaligus di IIMS 2026

PLN Mobile Jadi Magnet Pengunjung, Raih 2 Award Sekaligus di IIMS 2026

PT PLN (Persero) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak utama transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Persikotas Gaet Dipo Tasikmalaya, Siap Bersaing di Level Nasional

Persikotas Gaet Dipo Tasikmalaya, Siap Bersaing di Level Nasional

Melalui PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) Tasikmalaya, dealer resmi Mitsubishi di Kota Tasikmalaya memberikan dukungan berupa satu unit Canter Bus FE 71 Long. 

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT