Soal Wacana Perubahan Hari Nyepi, Perhimpunan Pemuda Hindu: Perubahan harus Lewat Majelis Tertinggi Umat
- tim tvone/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia secara tegas menyayangkan munculnya wacana perubahan tegak Hari Nyepi yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah umat Hindu Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPN Peradah Indonesia, Ricky Satriawan, menegaskan bahwa Nyepi merupakan hari raya sakral yang tidak bisa diubah berdasarkan tafsir sepihak atau dorongan kelompok tertentu tanpa melalui mekanisme keumatan yang sah.
“Kami Peradah Indonesia menyayangkan keinginan perubahan Hari Nyepi bisa sampai menimbulkan kegaduhan seperti ini. Perubahan Hari Nyepi tidak bisa dilakukan secara grasa-grusu dan hanya berdasar tafsir sekelompok orang atau dasar tertentu saja,” kata Ricky, kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
- Tim Tvone/Pujiansyah
Ricky menekankan bahwa kewenangan penetapan Hari Raya Nyepi berada pada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai lembaga resmi keumatan Hindu di Indonesia.
Keputusan hal-hal yang menyangkut keagamaan menurutnya harus melalui diskusi panjang, kajian mendalam, dan konsensus umat secara nasional.
Mulai dari kajian para pakar di Sabha Walaka, kemudian dilakukan seminar maupun diseminasi untuk memperoleh masukan pakar dan akademisi, dan bila sudah diyakini kebenarannya kemudian dibawa ke Sabha Pandita sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di PHDI untuk dijadikan Bhisama/putusan.
“Hari Raya Nyepi bukan hanya milik umat Hindu yang ada di Bali saja, tetapi dilaksanakan oleh umat Hindu di seluruh Indonesia. Jangan sampai wacana ini menimbulkan polemik berkepanjangan dan memecah umat,” ujarnya.
Ia menilai, usulan perubahan sah saja dalam ruang akademik dan diskursus keagamaan, namun tidak boleh berujung pada keputusan sepihak di luar majelis tertinggi umat Hindu.
Peringatan terhadap Fragmentasi Umat
Peradah Indonesia mengingatkan bahwa membongkar kembali tegak Nyepi tanpa urgensi nyata justru berpotensi menciptakan kekacauan teologis dan fragmentasi umat Hindu di Indonesia. Apalagi hanya dilakukan sepihak.
“Kalaupun sekedar usulan perubahan, itu tidak masalah. Tapi tetap dengan prosedurnya berada di majelis tertinggi umat Hindu. Bukan keputusan sepihak,” pungkas Ricky.
Load more