News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:27 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mengalami perubahan mendasar dibandingkan dengan KUHP lama. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai polemik dan kekhawatiran publik terkait penerapan aturan perzinaan dalam KUHP nasional yang baru.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Supratman, substansi utama pengaturan perzinaan tetap mengacu pada prinsip yang sama seperti sebelumnya. KUHP lama pada dasarnya hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah terikat dalam perkawinan. Sementara dalam KUHP yang baru, terdapat penambahan unsur perlindungan terhadap anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” lanjutnya.

Tetap Delik Aduan, Tidak Bisa Diproses Sembarangan

Supratman menegaskan bahwa baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru, tindak pidana perzinaan tetap dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, perkara perzinaan tidak dapat diproses secara hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.

“Baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap merupakan delik aduan. Jadi yang berhak mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” tegas Supratman.

Dengan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses dugaan perzinaan tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak keluarga yang dirugikan. Ketentuan ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk menjaga ranah privat warga negara sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum.

Proses Pembahasan Dinamis di DPR

Supratman juga menjelaskan bahwa pembahasan pasal perzinaan dalam penyusunan KUHP baru berlangsung dinamis. DPR dan Pemerintah melalui berbagai perdebatan panjang sebelum akhirnya menyepakati rumusan pasal yang berlaku saat ini.

“Tapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama, yakni Pasal 284 di KUHP lama,” imbuhnya.

Pemerintah menilai, perubahan yang dilakukan lebih bersifat penyesuaian dengan konteks sosial dan perlindungan kelompok rentan, tanpa menggeser prinsip dasar hukum pidana yang telah lama berlaku.

Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal tersebut mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah terikat perkawinan, serta pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status perkawinan pasangannya.

Penuntutan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan

  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama proses pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Baru

Sementara itu, dalam KUHP yang baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 dengan redaksi yang lebih sistematis.

Pasal 411 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, sekitar Rp10 juta. Ketentuan delik aduan tetap diberlakukan dengan pihak pelapor yang sama seperti KUHP lama.

Adapun Pasal 412 KUHP Baru mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Pasal ini juga tetap mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak keluarga.

Pemerintah Minta Publik Tak Salah Tafsir

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara luas. Penekanan pada delik aduan menjadi kunci agar penegakan hukum tetap proporsional dan tidak melanggar hak privasi warga negara.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru dan dapat memahami bahwa KUHP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hukum yang adil. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Superflu Muncul di Indonesia, Seberapa Bahayanya?

Kasus Superflu Muncul di Indonesia, Seberapa Bahayanya?

Seberapa bahaya superflu? IDI dan Menkes tegaskan superflu tak lebih parah dari flu biasa meski cepat menular. Waspada tanpa panik.
Airlangga sebut KUR Bunga 0 Persen Bagi Korban Bencana Diterapkan Mulai 2026

Airlangga sebut KUR Bunga 0 Persen Bagi Korban Bencana Diterapkan Mulai 2026

Baru-baru ini Pemerintah berencana membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau menetapkannya menjadi 0 persen bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana
Ahok Beri Pujian terhadap Materi Gila Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gue Sih Pro Banget

Ahok Beri Pujian terhadap Materi Gila Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gue Sih Pro Banget

Di podcast YouTube Denny Sumargo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memuji hingga mendukung aksi nekat komika Pandji Pragiwaksono di Mens Rea. Ini alasannya.
Cegah Harga Anjlok! DPR Minta Bulog Serap Gabah Petani

Cegah Harga Anjlok! DPR Minta Bulog Serap Gabah Petani

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Perum Bulog untuk menyerap gabah hasil produksi petani di Kalimantan Barat untuk mencegah anjloknya harga gabah
Terhenti di Perempat Final Malaysia Open, Putri KW Langsung Alihkan Fokus Hadapi India Open 2026

Terhenti di Perempat Final Malaysia Open, Putri KW Langsung Alihkan Fokus Hadapi India Open 2026

Langkah tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani harus terhenti di babak perempat final Malaysia Open 2026.
Taklukan Tunggal Putra Jepang, Jonatan Christie Melangkah Mulus ke Babak Semifinal Malaysia Open 2026

Taklukan Tunggal Putra Jepang, Jonatan Christie Melangkah Mulus ke Babak Semifinal Malaysia Open 2026

Jonatan Christie berhasil melangkah mulus ke babak semifinal Malaysia Open 2026 setelah sukses meraih kemenangan di babak perempat final.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Inter Milan membuat gebrakan di pasar transfer. Kali ini, Nerazzurri dikabarkan tertarik memboyong bintang muda Santos, Robinho Jr,
Inter Milan On Fire Jelang Lawan Napoli, Nerazzurri Diakui Makin Solid Tanpa Sang Bek Veteran Andalan

Inter Milan On Fire Jelang Lawan Napoli, Nerazzurri Diakui Makin Solid Tanpa Sang Bek Veteran Andalan

Inter Milan makin menegaskan dominasinya di Serie A. Jelang lawan Napoli, Nerazzurri diakui makin solid meski tanpa diperkuat sang bek veteran, Stefan de Vrij.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT