News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:27 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mengalami perubahan mendasar dibandingkan dengan KUHP lama. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai polemik dan kekhawatiran publik terkait penerapan aturan perzinaan dalam KUHP nasional yang baru.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Supratman, substansi utama pengaturan perzinaan tetap mengacu pada prinsip yang sama seperti sebelumnya. KUHP lama pada dasarnya hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah terikat dalam perkawinan. Sementara dalam KUHP yang baru, terdapat penambahan unsur perlindungan terhadap anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” lanjutnya.

Tetap Delik Aduan, Tidak Bisa Diproses Sembarangan

Supratman menegaskan bahwa baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru, tindak pidana perzinaan tetap dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, perkara perzinaan tidak dapat diproses secara hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.

“Baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap merupakan delik aduan. Jadi yang berhak mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” tegas Supratman.

Dengan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses dugaan perzinaan tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak keluarga yang dirugikan. Ketentuan ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk menjaga ranah privat warga negara sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum.

Proses Pembahasan Dinamis di DPR

Supratman juga menjelaskan bahwa pembahasan pasal perzinaan dalam penyusunan KUHP baru berlangsung dinamis. DPR dan Pemerintah melalui berbagai perdebatan panjang sebelum akhirnya menyepakati rumusan pasal yang berlaku saat ini.

“Tapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama, yakni Pasal 284 di KUHP lama,” imbuhnya.

Pemerintah menilai, perubahan yang dilakukan lebih bersifat penyesuaian dengan konteks sosial dan perlindungan kelompok rentan, tanpa menggeser prinsip dasar hukum pidana yang telah lama berlaku.

Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal tersebut mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah terikat perkawinan, serta pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status perkawinan pasangannya.

Penuntutan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan

  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama proses pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Baru

Sementara itu, dalam KUHP yang baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 dengan redaksi yang lebih sistematis.

Pasal 411 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, sekitar Rp10 juta. Ketentuan delik aduan tetap diberlakukan dengan pihak pelapor yang sama seperti KUHP lama.

Adapun Pasal 412 KUHP Baru mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Pasal ini juga tetap mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak keluarga.

Pemerintah Minta Publik Tak Salah Tafsir

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara luas. Penekanan pada delik aduan menjadi kunci agar penegakan hukum tetap proporsional dan tidak melanggar hak privasi warga negara.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru dan dapat memahami bahwa KUHP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hukum yang adil. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BI Bongkar Bank Kini Lebih Hati-Hati Salurkan Dana Kredit di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

BI Bongkar Bank Kini Lebih Hati-Hati Salurkan Dana Kredit di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Bank Indonesia mengungkap adanya perubahan sikap industri perbankan yang kini cenderung lebih berhati-hati di tengah dinamika ekonomi global.
DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu

DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu

Komisi I DPRD Jabar dukung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) evaluasi kerja sama dengan Hotel Pullman, Kota Bandung hingga proyek Gedung Sate-Gasibu.
Dugaan Malpraktik di RS Muhammadiyah Medan, Komisi IX DPR: Pelanggaran Hak Pasien, Harus Diusut Pidana

Dugaan Malpraktik di RS Muhammadiyah Medan, Komisi IX DPR: Pelanggaran Hak Pasien, Harus Diusut Pidana

Dugaan malpraktik di Rumah Sakit Muhammadiyah Medan yang disebut-sebut mengangkat rahim pasien tanpa persetujuan memicu sorotan keras DPR RI.
Sisi Lain Jembatan Cangar: Mengenal Lebih Dekat Pesona Alam Ikonik Jawa Timur di Tengah Duka

Sisi Lain Jembatan Cangar: Mengenal Lebih Dekat Pesona Alam Ikonik Jawa Timur di Tengah Duka

Ditemukan jenazah pria diduga akibat bunuh diri di Jembatan Cangar, kini tempat ini kembali memakan korban. Ternyata lokasi ini menyimpan sisi lain yang indah
Meski Berhasil Menang di MotoGP Spanyol Musim Lalu, Alex Marquez Malah Sebut Kemenangan Beruntun di Jerez Tak Realistis

Meski Berhasil Menang di MotoGP Spanyol Musim Lalu, Alex Marquez Malah Sebut Kemenangan Beruntun di Jerez Tak Realistis

Alex Marquez meredam ekspektasi jelang MotoGP Spanyol 2026 yang akan berlangsung di Sirkuit Jerez sepanjang akhir pekan ini.
Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral