News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Mereka Tidak Paham Secara Utuh, hanya Baca Pasal Tertentu

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pihak yang mencoba menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memahami aturan tersebut secara utuh. 

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mencontohkan salah satu pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru yakni pasal perzinaan. Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman. 

Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama. 

“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman. 

Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis. Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.

“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman. 

Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan. Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sepeda Listrik Jarak Jauh Makin Diminati, Ofero Perkenalkan Stareer 5 Lit dengan Dua Baterai Lithium dan Fitur Pendukung Berkendara

Sepeda Listrik Jarak Jauh Makin Diminati, Ofero Perkenalkan Stareer 5 Lit dengan Dua Baterai Lithium dan Fitur Pendukung Berkendara

Produsen berlomba menghadirkan inovasi agar sepeda listrik tak lagi sekadar alat transportasi praktis, tetapi juga nyaman dan aman digunakan dalam berbagai kon
Doktif Bersyukur Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Harap Kerugian Pasien Bernilai Miliaran Kembali

Doktif Bersyukur Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Harap Kerugian Pasien Bernilai Miliaran Kembali

Doktif bersyukur Richard Lee resmi jadi tersangka kasus perlindungan konsumen dan berharap kerugian miliaran pasien dikembalikan.
Jabar Kurang Bayar Proyek di Tahun 2025 Karena Pemerintah Pusat

Jabar Kurang Bayar Proyek di Tahun 2025 Karena Pemerintah Pusat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan masih adanya belanja pembangunan 2025 yang belum dibayarkan senilai Rp621 miliar, karena pemerintah pusat.
WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali dan Akan Menjadi Icon di Nusa Dua

WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali dan Akan Menjadi Icon di Nusa Dua

WORCAS Group, perusahaan nasional yang bergerak di berbagai sektor usaha strategis, resmi mengumumkan rencana pembangunan Kantor Pusat Bali.
Siap Menabuh Genderang Perang, Doktif Bongkar Dugaan Overclaim Produk yang Dilakukan dr Richard Lee

Siap Menabuh Genderang Perang, Doktif Bongkar Dugaan Overclaim Produk yang Dilakukan dr Richard Lee

Rabu (7/1/2026) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan treatment kecantikan
Raket Padel Carbon 3K atau 12K? Pahami Perbedaannya agar Sesuai dengan Gaya Bermainmu

Raket Padel Carbon 3K atau 12K? Pahami Perbedaannya agar Sesuai dengan Gaya Bermainmu

Kenali karakteristik raket padel carbon 3K dan 12K agar kamu bisa memahami perbedaannya dan dapat disesuaikan dengan gaya bermainmu.

Trending

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Erik ten Hag Resmi Jadi Direktur Teknik Baru FC Twente, Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Dapat Untung?

Erik ten Hag Resmi Jadi Direktur Teknik Baru FC Twente, Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Dapat Untung?

Mantan pelatih Manchester United, Erik ten Hag, resmi ditunjuk sebagai direktur teknik baru FC Twente. Salah satu tugasnya adalah menentukan nasib Mees Hilgers.
Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Terbanyak Ada di Jakarta

Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Terbanyak Ada di Jakarta

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak 70 anak di 19 provinsi Indonesia terpapar konten kekerasan di ruang digital.
Julia Prastini Tuai Sorotan Usai Tampil Berani, Terkini Diduga Jalan Bersama Jefri Nichol di Bali

Julia Prastini Tuai Sorotan Usai Tampil Berani, Terkini Diduga Jalan Bersama Jefri Nichol di Bali

Julia Prastini kembali jadi sorotan usai tampil berani tanpa hijab. Kini ia diduga jalan bareng Jefri Nichol di Bali dan menuai komentar warganet.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT