News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Mereka Tidak Paham Secara Utuh, hanya Baca Pasal Tertentu

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pihak yang mencoba menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memahami aturan tersebut secara utuh. 

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mencontohkan salah satu pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru yakni pasal perzinaan. Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman. 

Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama. 

“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman. 

Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis. Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.

“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman. 

Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan. Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2026: Ungguli Marc Marquez, Marco Bezzecchi Kunci Pole di Sirkuit Misano

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2026: Ungguli Marc Marquez, Marco Bezzecchi Kunci Pole di Sirkuit Misano

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2026 yang berlangsung di Sirkuit Misano pada Sabtu 12 September sore hari tadi WIB.
Antisipasi Lonjakan BBM, Pertamina Patra Niaga Ubah Konfigurasi dan Tambah Nozzle BBM Subsidi di Belasan SPBU Makassar

Antisipasi Lonjakan BBM, Pertamina Patra Niaga Ubah Konfigurasi dan Tambah Nozzle BBM Subsidi di Belasan SPBU Makassar

Penyesuaian konfigurasi BBM Subsidi dilakukan Pertamina Patra Niaga dengan mengatur kapasitas pengisian di setiap SPBU sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Menag Nasaruddin Gagas Asosiasi Internasional Dewan Hakim MTQ

Menag Nasaruddin Gagas Asosiasi Internasional Dewan Hakim MTQ

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong standar penilaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Indonesia terus diperkuat. Menag mengukuhkan tujuh Dewan
Baznas Tanggap Bencana Gabung SAR Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Krakatau

Baznas Tanggap Bencana Gabung SAR Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Krakatau

Baznas melalui Baznas Tanggap Bencana (BTB) melanjutkan pencarian terhadap lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di sekitar Gunung Anak Krakatau
Ada yang Diam-Diam Rindu! 4 Shio Ini Diprediksi Ketiban Hoki Cinta pada 13 September 2026

Ada yang Diam-Diam Rindu! 4 Shio Ini Diprediksi Ketiban Hoki Cinta pada 13 September 2026

Ramalan cinta shio 13 September 2026 mengungkap empat shio paling hoki soal asmara. Ada yang diam-diam dirindukan hingga mendapat perhatian spesial.
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia di Sesi BRICS: Inclusive Global Governance

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia di Sesi BRICS: Inclusive Global Governance

Presiden Prabowo Subianto menegaskan peran aktif Indonesia dalam mendorong kerja sama multilateral dan membangun kemitraan strategis di tengah dinamika global

Trending

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Skandal besar yang melibatkan biksu Phra Wachirayan Wi mantan kepala biara kuil bersejarah Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, mendadak viral di media ...
Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Seorang biksu senior di Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) menjadi perbincangan warga Thailand lantaran diduga melakukan penggelapan dan pencucian dana kuil.
Kabar Soal Junaida Santi Sudah Sampai ke Negeri Ginseng, Media Korea Tiba-tiba Singgung Soal Hal Ini

Kabar Soal Junaida Santi Sudah Sampai ke Negeri Ginseng, Media Korea Tiba-tiba Singgung Soal Hal Ini

Kabar terkait Junaida Santi yang enggan melakukan tes gender sehingga tak lagi masuk skuad Timnas Voli Putri Indonesia sudah sampai ke Korea Selatan.
Empat Prajurit yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditangkap

Empat Prajurit yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditangkap

Meski membenarkan keempat prajurit tersebut telah ditahan, Nyoman membantah Serda AMF meninggal akibat penganiayaan.
APJATI Perkuat Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia Lewat Employment Business Matching 2026

APJATI Perkuat Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia Lewat Employment Business Matching 2026

Delegasi turut diperkuat kehadiran Dewan Pengurus Daerah (DPD) APJATI dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Palembang, Sulawesi, dan Kepulauan Riau.
Selengkapnya

Viral