News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Demo di KUHP Baru Disorot, Wamenkum Tegaskan Bukan Izin Polisi tapi Pemberitahuan

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 256 KUHP bukan kewajiban izin demo ke polisi, melainkan pemberitahuan demi lindungi hak publik.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:33 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sorotan terhadap pasal demonstrasi dinilai muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca ketentuan yang diatur di dalamnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur kewajiban meminta izin kepada kepolisian, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan sebelum pawai atau demonstrasi digelar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu harus dibaca secara utuh. Intinya, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Tujuan Pengaturan, Bukan Pembatasan

Eddy menjelaskan, kewajiban pemberitahuan tersebut bertujuan agar aparat kepolisian dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Menurutnya, ketentuan ini justru dibuat untuk melindungi kepentingan publik secara luas, bukan untuk menghambat hak warga negara dalam berdemonstrasi.

Pemerintah, kata Eddy, belajar dari pengalaman nyata yang pernah terjadi di daerah. Salah satu peristiwa tragis yang menjadi perhatian adalah kejadian di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat oleh aksi demonstrasi di jalan raya.

“Mengapa pasal ini harus ada, karena berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu meninggal di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ungkapnya.

Menurut Eddy, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lainnya, termasuk hak pengguna jalan.

Negara Tetap Menjamin Kebebasan Berpendapat

Wamenkum menegaskan bahwa negara tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain.

“Demonstrasi itu kita jamin kebebasan berbicara. Tetapi kita juga harus ingat bahwa ada hak dari pengguna jalan yang tidak boleh dilanggar,” jelas Eddy.

Ia menambahkan, pawai dan demonstrasi hampir pasti berdampak pada arus lalu lintas. Oleh karena itu, aparat keamanan perlu mengetahui waktu dan lokasi aksi agar dapat melakukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan yang memadai.

“Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tetap terlindungi,” tegasnya.

Konstruksi Hukum Pasal 256 Bersifat Kondisional

Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa Pasal 256 KUHP memiliki konstruksi hukum yang bersifat kondisional dan tidak serta-merta mempidanakan penyelenggara aksi. Penerapan sanksi pidana bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu.

Ia mencontohkan, apabila penanggung jawab demonstrasi telah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian, maka ia tidak dapat dipidana meskipun kemudian terjadi keonaran di lapangan.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi dan sudah memberitahu kepada polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberi tahu,” ujarnya.

Sebaliknya, jika penanggung jawab tidak melakukan pemberitahuan, namun demonstrasi berlangsung damai tanpa menimbulkan gangguan atau kerusuhan, maka ketentuan pidana juga tidak dapat diterapkan.

“Kalau saya tidak memberitahu tapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu implikasinya adalah ‘jika dan hanya jika’,” kata Eddy.

Kesalahpahaman Publik Jadi Sumber Polemik

Eddy menilai polemik yang berkembang di masyarakat lebih banyak disebabkan oleh pembacaan pasal yang tidak utuh atau pemahaman yang keliru. Menurutnya, Pasal 256 sering dikutip secara sepotong-sepotong tanpa memahami keseluruhan konstruksi hukumnya.

“Masalahnya, pasal itu sering tidak dibaca secara utuh. Kalau dibaca utuh tapi tidak dipahami lalu dikomentari, itu yang justru berbahaya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup penjelasannya, Eddy kembali menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil. Ketentuan tersebut hanya mengatur mekanisme pemberitahuan agar pelaksanaan demonstrasi tidak merugikan kepentingan umum.

“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghambat atau melarang demonstrasi. Mengatur itu bukan melarang, tapi memberitahukan, supaya semua hak bisa berjalan seimbang,” pungkasnya. (agr/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mitsubishi Manfaatkan SEMA Show 2026 untuk Pamer Outlander Diamond Edisi Trail

Mitsubishi Manfaatkan SEMA Show 2026 untuk Pamer Outlander Diamond Edisi Trail

Dengan nama resmi Outlander Diamond Trail Edition 2028, Mitsubishi memastikan mobil ini akan tampil jauh lebih tangguh dari versi standarnya. 
Polisi Ungkap Satu Kebiasaan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Polisi Ungkap Satu Kebiasaan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Polisi menangkap tersangka di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Hingga kini kasus pembunuhan di Madiun ini masih didalami Polda Jawa Timur.
Indonesia Nomor Berapa? 5 Negara Ini Jadi Pengguna ChatGPT Terbanyak di Dunia

Indonesia Nomor Berapa? 5 Negara Ini Jadi Pengguna ChatGPT Terbanyak di Dunia

Melihat pengguna yang cukup banyak, ada di nomor berapakah Indonesia dalam urusan negara di dunia dengan user terbanyak yang memanfaatkan platform AI ChatGPT?
Ada 61 Titik Penyampaian Pendapat di Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2026, Personel Gabungan Beri Pelayanan dan Pengamanan

Ada 61 Titik Penyampaian Pendapat di Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2026, Personel Gabungan Beri Pelayanan dan Pengamanan

Personel gabungan Polda Metro Jaya, TNI, hingga Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pelayanan dan pengamanan terhadap sejumlah aksi penyampaian pendapat hari ini, Kamis, 29 Oktober 2026.
Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Kisah seorang pria bernama Pak Gigin menjadi perbincangan warganet setelah kisahnya viral di media sosial. Eks narapidana itu tolak diberi uang cuma-cuma.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Timnas Indonesia U-15 akan menantang Luksemburg di perempat final Piala Dunia U-15 2026. Mereka berhasil melalui hadangan dari Moldova dan Panama pada Rabu (28/10/2026) kemarin.

Trending

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Situasi Timur Tengah yang belum stabil mengancam agenda FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir membuka opsi negara dan lawan pengganti bagi Timnas Indonesia.
Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Usai dua hasil positif di babak 32 dan 16 besar Tier C, Timnas Indonesia U-15 akan tampil di babak perempat final untuk memperebutkan peringkat 65-72 dunia di babak semifinal Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA 2026.
Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Nasib nahas menimpa ART asal Banten, SR. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai dibuang majikannya di pinggir jalan, Selangor, Malaysia, pada 16 Oktober.
Ketua RT Bongkar Sosok DBM Sebelum Kasus Mutilasi Ibu dan Anak Terungkap di Madiun

Ketua RT Bongkar Sosok DBM Sebelum Kasus Mutilasi Ibu dan Anak Terungkap di Madiun

Ketua RT di Jalan Kunir, Kota Madiun, Bibit, ungkap keseharian Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka mutilasi istri siri dan anaknya. DBM dikenal sebagai sosok.
Kepala BGN: Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Karena Tidak Memenuhi Syarat Higienis dan Sanitasi

Kepala BGN: Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Karena Tidak Memenuhi Syarat Higienis dan Sanitasi

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lebih dari 2.000 dapur MBG ditutup karena tidak memenuhi syarat higienis dan sanitasi. Menurut dia, dapur yang memiliki sertifikat terkait higienis dan sanitasi saja belum tentu layak apalagi dapur yang tidak punya.
Ratusan Rumah di Jakarta Barat Dipasang Stiker “Rumah Memilah”, Warga Kini Punya Tanggung Jawab Baru

Ratusan Rumah di Jakarta Barat Dipasang Stiker “Rumah Memilah”, Warga Kini Punya Tanggung Jawab Baru

Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Kelurahan Kembangan Selatan tengah menggalakkan gerakan sadar lingkungan dengan cara yang unik. 
Dibuang ke Hutan dengan Luka Bakar 50 Persen, Begini Kondisi Memilukan ART Banten yang Disiksa Majikan di Malaysia

Dibuang ke Hutan dengan Luka Bakar 50 Persen, Begini Kondisi Memilukan ART Banten yang Disiksa Majikan di Malaysia

Nasib tragis menimpa perempuan inisial SR (22), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Banten yang menjadi korban penyiksaan keji oleh majikannya di Malaysia. 
Selengkapnya

Viral