News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Tegaskan Batas Wewenang Aparat, Eddy Hiariej: Penangkapan Tanpa Izin Demi Cegah Tersangka Kabur

Wamenkum menyatakan hanya tiga dari 9 upaya paksa yang boleh dilakukan aparat tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:53 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan tidak semua tindakan aparat penegak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat dilakukan tanpa pengawasan pengadilan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan hanya tiga dari sembilan upaya paksa yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia merespons kekhawatiran publik soal potensi kewenangan berlebihan aparat dalam KUHAP baru.

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” ujar Eddy, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum,  Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026),

Ia merinci, sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

Dari seluruh instrumen tersebut, hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Eddy menegaskan, isu penyadapan kerap disalahpahami publik. Menurutnya, KUHAP baru justru tidak mengatur penyadapan secara detail karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.

“Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.

Terkait penetapan tersangka, Eddy menjelaskan tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena belum menyentuh pelanggaran hak asasi manusia secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk penangkapan, pemerintah menilai izin pengadilan justru dapat menghambat proses penegakan hukum karena sifat penangkapan yang sangat terbatas waktunya.

“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” ujar Eddy.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija Siap Tantang Persib di Bandung, Mauricio Souza: Kami Punya Objektif Sendiri!

Persija Siap Tantang Persib di Bandung, Mauricio Souza: Kami Punya Objektif Sendiri!

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mengatakan bahwa timnya kini fokus menatap laga kontra Persib Bandung pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026
Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Pelatih Arema FC, Marcos Santos, mengungkapkan alasan di balik keputusan klub meminjamkan gelandang serang Muhammad Rafli ke klub lain pada bursa transfer paruh musim ini.
Rais Syuriyah Akui Kembali ke Masa NU Belum Terbentuk Saat Kegiatan Napak Tilas di PWNU Kaltim

Rais Syuriyah Akui Kembali ke Masa NU Belum Terbentuk Saat Kegiatan Napak Tilas di PWNU Kaltim

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (PWNU Kaltim), Ali Cholil menyampaikan refleksi mendalam usai memimpin rombongan Napak Tilas Isyarah Pendirian Nahdlatul Ulama di Jawa Timur.
Drama Babak Tambahan, Aljazair Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025

Drama Babak Tambahan, Aljazair Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025

Timnas Aljazair memastikan langkah ke babak perempat final Piala Afrika 2025 setelah menaklukkan Timnas Republik Demokratik (RD) Kongo dengan skor tipis 1-0 pada laga babak 16 besar. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Moulay Hassan, Rabat, Rabu (7/1/2026) dini hari.
Serahkan Karya Buku ke Kemenkum, Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Baru Hukum Hak Cipta

Serahkan Karya Buku ke Kemenkum, Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Baru Hukum Hak Cipta

Buku berjudul 'Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat' karya Ichwan Anggawirya yang juga sebaai praktisi Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Rabu 7 Januari 2026

Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Rabu 7 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (7/1/2026) atau pada akhir penghujung Tahun 2025.

Trending

Kontroversi Belum Selesai, Reaksi Ruben Amorim Usai Dipecat Manchester United Viral

Kontroversi Belum Selesai, Reaksi Ruben Amorim Usai Dipecat Manchester United Viral

Reaksi Ruben Amorim setelah resmi dipecat Manchester United langsung menyita perhatian publik. Sikap tenang dan santai yang ditunjukkannya justru memunculkan beragam reaksi, di tengah gejolak internal yang tengah melanda klub raksasa Inggris tersebut.
Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Bali dan Yogyakarta Minggir Dulu, Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan Pendapatan Pariwisata Tertinggi

Bali dan Yogyakarta Minggir Dulu, Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan Pendapatan Pariwisata Tertinggi

Dari laporan BPS, pendapatan sektor pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menduduki peringkat pertama sebesar Rp2,77 triliun, mengalahkan Bali dan DI Yogyakarta.
Link Live Streaming Malaysia Open 2026: 8 Wakil Indonesia Perjuangkan Tiket ke 16 Besar

Link Live Streaming Malaysia Open 2026: 8 Wakil Indonesia Perjuangkan Tiket ke 16 Besar

Berikut link live streaming Malaysia Open 2026 yang berlangsung hari ini.
Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Bukan karena Performa! Begini Alasan Sebenarnya Arema FC Pinjamkan Muhammad Rafli Terungkap

Pelatih Arema FC, Marcos Santos, mengungkapkan alasan di balik keputusan klub meminjamkan gelandang serang Muhammad Rafli ke klub lain pada bursa transfer paruh musim ini.
IBL 2026 Dimulai, Pelatih Dewa United Tegaskan Tak Ada Pemain Aman

IBL 2026 Dimulai, Pelatih Dewa United Tegaskan Tak Ada Pemain Aman

Pelatih Dewa United Banten, Agustin Julbe Bosch, menegaskan seluruh pemain memiliki komitmen kuat untuk memberikan kontribusi positif bagi tim dalam menghadapi Indonesian Basketball League (IBL) 2026 yang akan dimulai pada Sabtu (10/1/2026).
Hasil Liga Italia: Menang di Markas Lecce, AS Roma Tempel Ketat Inter Milan

Hasil Liga Italia: Menang di Markas Lecce, AS Roma Tempel Ketat Inter Milan

AS Roma sukses memetik kemenangan mutlak 2-0 atas Lecce pada pekan ke-19 Liga Italia yang digelar di Stadion Via del Mare, Lecce, Rabu (7/1/2026) dini hari WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT