News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Harkat Presiden Berlaku di KUHP Baru, Wamenkum Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP soal harkat Presiden bukan untuk membungkam kritik. Kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Senin, 5 Januari 2026 - 12:27 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden bukanlah upaya membungkam kritik publik.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pasal tersebut lazim berlaku di berbagai negara dan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di mana pun di dunia ini, ada pasal, ada bab di KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi tiga kepentingan utama, yakni negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi tidak hanya kedaulatan wilayah, tetapi juga harkat dan martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Ia menilai tanpa adanya pasal khusus, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi memicu konflik sosial, mengingat Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendukung dalam jumlah besar sebagai hasil pemilihan umum.

“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Eddy menegaskan Pasal 218 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk melarang kritik terhadap pemerintah. Ia meminta masyarakat membaca pasal tersebut secara utuh hingga bagian penjelasannya.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam Pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’, keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daniel Hutapea dan Dewa Ayu Dipercaya Menjadi Pembawa Bendera Indonesia saat Opening Ceremony Asian Games 2026

Daniel Hutapea dan Dewa Ayu Dipercaya Menjadi Pembawa Bendera Indonesia saat Opening Ceremony Asian Games 2026

Dewa Ayu Made Made Sriartha Kusuma Dewi dan Daniel Hutapea dipercaya jadi pembawa bendera merah putih untuk Tim Indonesia di Opening Ceremony Asian Games 2026.
Daftar Persebaran Klub Skuad Final Timnas Indonesia: Persija Terbanyak, Persib Cuma 2 Pemain

Daftar Persebaran Klub Skuad Final Timnas Indonesia: Persija Terbanyak, Persib Cuma 2 Pemain

Persija menjadi klub dengan wakil terbanyak di skuad final Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026, sedangkan Persib hanya mengirim dua pemain.
Pengamat: Tol Sicincin-Bukittinggi Dinilai Penting sebagai Jalur Alternatif Pengganti Lembah Anai

Pengamat: Tol Sicincin-Bukittinggi Dinilai Penting sebagai Jalur Alternatif Pengganti Lembah Anai

Pengamat kebencanaan dan tata ruang Timtim Deby Purnasebta menilai kelanjutan pembangunan jalan tol dari Sicincin ke Bukit Tinggi sangat penting untuk menciptaka
Polisi Usut Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakarta Pusat, Korban Diberikan Pemulihan Trauma

Polisi Usut Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakarta Pusat, Korban Diberikan Pemulihan Trauma

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami alasan seorang pria berinisial RS (44) yang secara mendadak menendang seorang pengunjung wanita di area pujasera (food court) salah satu mal di Jakarta Pusat.
Daftar Pemain Abroad di Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Satu Nama Baru

Daftar Pemain Abroad di Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Satu Nama Baru

Timnas Indonesia membawa 12 pemain abroad ke FIFA ASEAN Cup 2026. Luke Vickery menjadi nama baru yang mencuri perhatian dalam skuad final John Herdman.
Resmi! Daftar Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Diumumkan, 2 Bintang Persib Dicoret John Herdman

Resmi! Daftar Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Diumumkan, 2 Bintang Persib Dicoret John Herdman

Daftar 23 pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 resmi diumumkan. John Herdman membawa sejumlah nama baru, sementara Jay Idzes absen.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria berinisial FM (44) diduga melakukan pelecehan terhadap wanita penumpang bus rute Blok M-Bogor di Tol Jagorawi, pada Kamis (17/9).
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 19 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada yang dapat kabar baik hingga peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral