News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Harkat Presiden Berlaku di KUHP Baru, Wamenkum Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP soal harkat Presiden bukan untuk membungkam kritik. Kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Senin, 5 Januari 2026 - 12:27 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden bukanlah upaya membungkam kritik publik.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pasal tersebut lazim berlaku di berbagai negara dan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di mana pun di dunia ini, ada pasal, ada bab di KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi tiga kepentingan utama, yakni negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi tidak hanya kedaulatan wilayah, tetapi juga harkat dan martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Ia menilai tanpa adanya pasal khusus, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi memicu konflik sosial, mengingat Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendukung dalam jumlah besar sebagai hasil pemilihan umum.

“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Eddy menegaskan Pasal 218 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk melarang kritik terhadap pemerintah. Ia meminta masyarakat membaca pasal tersebut secara utuh hingga bagian penjelasannya.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam Pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’, keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Breaking! Rupiah Terperosok ke Rp17.353 per Dolar AS Seiring Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara dan UEA Keluar dari OPEC

Breaking! Rupiah Terperosok ke Rp17.353 per Dolar AS Seiring Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara dan UEA Keluar dari OPEC

Sementara perdagangan di pasar spot pada Kamis, 30 April 2026 hingga pukul 09.00 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.353 per dolar AS.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Usut Penyebab Kecelakaan, Gelar Perkara Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Digelar Pekan Depan

Usut Penyebab Kecelakaan, Gelar Perkara Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Digelar Pekan Depan

Langkah ini menjadi penentu arah penyidikan, termasuk mengungkap ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.
Usai Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo di Bekasi, Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Berangsur Normal Hari Ini

Usai Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo di Bekasi, Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Berangsur Normal Hari Ini

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, memastikan bahwa kebijakan pengembalian dana diberikan secara penuh kepada pelanggan yang terdampak.
Tegas! Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Lagi Ormas, Premanisme, yang Kuasi Aset-Aset Umum untuk Kepentingan Dirinya

Tegas! Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Lagi Ormas, Premanisme, yang Kuasi Aset-Aset Umum untuk Kepentingan Dirinya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak boleh ada lagi ormas hingga premanisme yang menguasai aset-aset umum untuk kepentingan dirinya. 
Gebrakan Dedi Mulyadi, Tunjuk Eks Menteri Nyentrik Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama BJB Usai Badai Korupsi

Gebrakan Dedi Mulyadi, Tunjuk Eks Menteri Nyentrik Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama BJB Usai Badai Korupsi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali melakukan gebrakan yang menyita perhatian publik. KDM usulkan nama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB.

Trending

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank bjb) beberkan alasan rekomendasikan Susi Pudjiastuti.
Selengkapnya

Viral