News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Harkat Presiden Berlaku di KUHP Baru, Wamenkum Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP soal harkat Presiden bukan untuk membungkam kritik. Kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Senin, 5 Januari 2026 - 12:27 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden bukanlah upaya membungkam kritik publik.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pasal tersebut lazim berlaku di berbagai negara dan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di mana pun di dunia ini, ada pasal, ada bab di KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi tiga kepentingan utama, yakni negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi tidak hanya kedaulatan wilayah, tetapi juga harkat dan martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Ia menilai tanpa adanya pasal khusus, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi memicu konflik sosial, mengingat Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendukung dalam jumlah besar sebagai hasil pemilihan umum.

“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Eddy menegaskan Pasal 218 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk melarang kritik terhadap pemerintah. Ia meminta masyarakat membaca pasal tersebut secara utuh hingga bagian penjelasannya.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam Pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’, keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebut Banyak Hutan Lindung Dikuasai Pengusaha Secara Tidak Sah, Prabowo Minta Kejaksaan Terus Sita Lahan Sawit Bermasalah

Sebut Banyak Hutan Lindung Dikuasai Pengusaha Secara Tidak Sah, Prabowo Minta Kejaksaan Terus Sita Lahan Sawit Bermasalah

Kejaksaan Agung disebut bakal kembali menyita lahan sawit bermasalah yang luasnya 4 juta sampai 5 juta hektare pada tahun 2026.
Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malaporkan update terbaru terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK.
Sengaja Buat Kisruh di MU, Ruben Amorim Dituding Incar Kompensasi Besar

Sengaja Buat Kisruh di MU, Ruben Amorim Dituding Incar Kompensasi Besar

Ruben Amorim dipecat MU usai konflik terbuka. Muncul dugaan ia sengaja memancing pemecatan demi kompensasi besar.
Hasil Serie A: Inter Milan Tak Terbendung Kalahkan Parma 2-0 Tanpa Balas!

Hasil Serie A: Inter Milan Tak Terbendung Kalahkan Parma 2-0 Tanpa Balas!

Rentetan kemenangan Inter Milan di Serie A terus berlanjut. Tim asuhan Cristian Chivu kembali menunjukkan konsistensi luar biasa usai menaklukkan Parma dengan skor 2-0 pada laga pekan ke-19 Liga Italia, sekaligus penutup paruh pertama musim.
Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Trending

Seusai Pecat Ruben Amorim, Aktivitas Transfer Manchester United Langsung Memanas!

Seusai Pecat Ruben Amorim, Aktivitas Transfer Manchester United Langsung Memanas!

Manchester United dilaporkan langsung tancap gas di bursa transfer musim dingin, hanya beberapa hari setelah mengambil keputusan besar dengan memecat manajer Ruben Amorim.
PSSI Ambil Langkah Berani, Rekam Jejak John Herdman Bikin Asia Tenggara Terkejut

PSSI Ambil Langkah Berani, Rekam Jejak John Herdman Bikin Asia Tenggara Terkejut

Penunjukan John Herdman sebagai pelatih baru timnas Indonesia langsung menyita perhatian publik sepak bola Asia.
Komdigi dan KPI Digeruduk Massa Aksi Buntut Pandji Pragiwaksono Singgung Ormas Keagamaan Kelola Tambang Lewat Tayangan Mens Rea

Komdigi dan KPI Digeruduk Massa Aksi Buntut Pandji Pragiwaksono Singgung Ormas Keagamaan Kelola Tambang Lewat Tayangan Mens Rea

Kantor Kemeneterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjadai sasaran aksi unjuk rasa oleh massa dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) pada Rabu (7/1/2026).
Liga Malaysia Terancam Tak Diakui, AFC Blak-blakan Bongkar Ancaman Serius Ini

Liga Malaysia Terancam Tak Diakui, AFC Blak-blakan Bongkar Ancaman Serius Ini

Sepak bola Malaysia terancam memasuki masa kelam menyusul peringatan keras dari Sekretaris Jenderal Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), Datuk Seri Windsor Paul John. Ia menegaskan bahwa Malaysia berpotensi menghadapi sanksi serius dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) jika Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) benar-benar dijatuhi hukuman skorsing.
Hasil Serie A: Inter Milan Tak Terbendung Kalahkan Parma 2-0 Tanpa Balas!

Hasil Serie A: Inter Milan Tak Terbendung Kalahkan Parma 2-0 Tanpa Balas!

Rentetan kemenangan Inter Milan di Serie A terus berlanjut. Tim asuhan Cristian Chivu kembali menunjukkan konsistensi luar biasa usai menaklukkan Parma dengan skor 2-0 pada laga pekan ke-19 Liga Italia, sekaligus penutup paruh pertama musim.
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Kontroversi 'Mens Rea, Komika Pandji Pragiwaksono Dinilai Tak Tampilkan Demokrasi yang Beretika

Kontroversi 'Mens Rea, Komika Pandji Pragiwaksono Dinilai Tak Tampilkan Demokrasi yang Beretika

Program materi stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' karya dari komika Pandji Pragiwaksono menuai pro-kontra dalam penayangannya pada platform video streaming on-demand.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT