News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Harkat Presiden Berlaku di KUHP Baru, Wamenkum Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP soal harkat Presiden bukan untuk membungkam kritik. Kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Senin, 5 Januari 2026 - 12:27 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Menurut Eddy, unjuk rasa, kritik kebijakan, dan perbedaan pendapat tetap dijamin dalam negara demokratis. Ia memastikan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak digabungkan dengan pasal penghinaan umum. Eddy menepis anggapan adanya perlakuan istimewa yang bersifat diskriminatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masih bisa penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, keberadaan pasal khusus justru menegaskan posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.

“Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” kata Eddy.

Dalam KUHP, Pasal 218 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, ayat (2) secara tegas menyatakan perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa kritik, unjuk rasa, dan pendapat yang berbeda terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta berfungsi sebagai pengawasan dan koreksi demi kepentingan masyarakat. (agr/nsp) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PDIP Gelar Rakernas Pertama Tahun Ini, Soroti Keluhan Rakyat Tak Lagi Bebas Bicara

PDIP Gelar Rakernas Pertama Tahun Ini, Soroti Keluhan Rakyat Tak Lagi Bebas Bicara

DPP PDIP menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama tahun ini. Sejumlah isu nasional akan disinggung dalam agenda ini.
Berkat Ole Romeny, Oxford United Akhirnya Tembus Babak Keempat Piala FA Setelah Enam Tahun!

Berkat Ole Romeny, Oxford United Akhirnya Tembus Babak Keempat Piala FA Setelah Enam Tahun!

Keberhasilan Ole Romeny mengeksekusi penalti ikut mengantar Oxford United menyingkirkan MK Dons dalam duel dramatis ronde ketiga Piala FA. Setelah enam tahun Oxford
Detik-detik 6 Ribu Karung Bawang Bombai Ilegal Kena Operasi Subuh Mentan Amran

Detik-detik 6 Ribu Karung Bawang Bombai Ilegal Kena Operasi Subuh Mentan Amran

Belakangan ini mencuat detik-detik 6 ribu karung bawang bombai illegal kena operasi subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Menko Pangan Targetkan 80 Juta Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis pada Juni 2026

Menko Pangan Targetkan 80 Juta Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis pada Juni 2026

Menko Pangan Zulkifli Hasan targetkan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis capai 80 juta orang pada Juni 2026, dorong gizi dan ekonomi desa.
Reaksi Jujur Indro Warkop soal Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Ini Kemunduran Cara Berpikir

Reaksi Jujur Indro Warkop soal Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Ini Kemunduran Cara Berpikir

​​​​​​​Reaksi jujur Indro Warkop soal Pandji dilaporkan polisi. Ia sebut ini kemunduran cara berpikir masyarakat dalam menyikapi komedi. Simak beritanya!
Bagai Luis Figo yang Menyebrang ke Klub Rival, Marc Klok Tidak Sesali Keputusan Gabung Persib dari Persija

Bagai Luis Figo yang Menyebrang ke Klub Rival, Marc Klok Tidak Sesali Keputusan Gabung Persib dari Persija

Sosok Marc Klok menjadi sorotan karena merupakan pemain yang pernah membela Persib Bandung dan Persija Jakarta dengan sejarah rivalitas panjang tersebut.

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Banjir dengan ketinggian air sekira 1-2 meter melanda sejumlah wilayah yang berada di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Jumat (9/1/2026).
Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Persija Jakarta memastikan akan bergerak aktif pada bursa transfer paruh musim demi memperkuat skuad menghadapi putaran kedua kompetisi.
Mulai Kirim Lampu Hijau? Ricky Kambuaya Beri Reaksi Mengejutkan Setelah Dikaitkan dengan Persija Jakarta

Mulai Kirim Lampu Hijau? Ricky Kambuaya Beri Reaksi Mengejutkan Setelah Dikaitkan dengan Persija Jakarta

Pemain Timnas Indonesia dan kapten Dewa United Ricky Kambuaya memberikan respons mengejutkan setelah dikaitkan dengan kontestan Super League Persija Jakarta.
Cerita Unik Jelang El Clasico Indonesia Kontra Persib Bandung, Pemain Asing Persija Tak Sabar Jajal Rantis

Cerita Unik Jelang El Clasico Indonesia Kontra Persib Bandung, Pemain Asing Persija Tak Sabar Jajal Rantis

Para pemain Persija Jakarta, khususnya legiun asing disebut tak sabar ingin menaiki kendaraan taktik baja saat menghadapi Persib Bandung.
Jadwal Semifinal Malaysia Open 2026, Sabtu 10 Januari: Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Incar Tiket ke Final

Jadwal Semifinal Malaysia Open 2026, Sabtu 10 Januari: Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Incar Tiket ke Final

Berikut jadwal lengkap semifinal Malaysia Open 2026, Sabtu 10 Januari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT