News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Harkat Presiden Berlaku di KUHP Baru, Wamenkum Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP soal harkat Presiden bukan untuk membungkam kritik. Kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Senin, 5 Januari 2026 - 12:27 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Menurut Eddy, unjuk rasa, kritik kebijakan, dan perbedaan pendapat tetap dijamin dalam negara demokratis. Ia memastikan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak digabungkan dengan pasal penghinaan umum. Eddy menepis anggapan adanya perlakuan istimewa yang bersifat diskriminatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masih bisa penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, keberadaan pasal khusus justru menegaskan posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.

“Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” kata Eddy.

Dalam KUHP, Pasal 218 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, ayat (2) secara tegas menyatakan perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa kritik, unjuk rasa, dan pendapat yang berbeda terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta berfungsi sebagai pengawasan dan koreksi demi kepentingan masyarakat. (agr/nsp) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Detik-detik Nelayan Asal Batang Dua Ternate Diselematkan Kapal Berbendera Prancis, Diduga Hilang Hampir Sebulan

Viral Detik-detik Nelayan Asal Batang Dua Ternate Diselematkan Kapal Berbendera Prancis, Diduga Hilang Hampir Sebulan

Kabar ini viral di medsos X, jika nelayan itu berasal dari Desa Bido, Kec. Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara. Kenakan baju biru, ia bertahan di lautan
Harga BBM di Sejumlah SPBU Turun, Cek Harga Terbaru Pertamina, Shell, dan BP

Harga BBM di Sejumlah SPBU Turun, Cek Harga Terbaru Pertamina, Shell, dan BP

Harga BBM terpantau mengalami penurunan pada pekan pertama Agustus 2026. Sementara ada kenaikan Harga BBM jenis solar di sejumlah SPBU swasta.
Pemdaprov Jabar Ambil Alih Teras Cihampelas, Targetkan Wajah Baru Rampung Oktober 2026

Pemdaprov Jabar Ambil Alih Teras Cihampelas, Targetkan Wajah Baru Rampung Oktober 2026

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menerima peralihan pengelolaan kawasan Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Keputusan Pemprov Jabar Selenggarakan Langsung MTQ Jabar

Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Keputusan Pemprov Jabar Selenggarakan Langsung MTQ Jabar

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat Asep Sukmana memastikan MTQ Jawa Barat tetap diselenggarakan.
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026

Pemprov Jabar akan mengambilalih pelaksanaan MTQ Jabar 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Garut mengundurkan diri sebagai tuan rumah acara tersebut.
Beberapa Jam sebelum Lawan Timnas Vietnam, John Herdman Beri Kabar soal Marselino Ferdinan

Beberapa Jam sebelum Lawan Timnas Vietnam, John Herdman Beri Kabar soal Marselino Ferdinan

Pelatih kepala Timnas Indonesia, John Herdman, akhirnya angkat bicara merespons misteri absennya Marselino Ferdinan jelang laga krusial babak penyisihan Grup A

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

PT PLN (Persero) terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional melalui penyediaan infrastruktur pengisian daya yang aman, mudah, dan terintegrasi.
WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

Sukanto Tanoto memimpin daftar orang terkaya Indonesia versi Bloomberg 2026. Berikut tujuh konglomerat yang masuk jajaran 500 orang terkaya dunia
Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Bongkar 3 PR Besar Garuda Pertiwi Usai Finis Ketiga di Leg 1 SEA V Cup 2026

Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Bongkar 3 PR Besar Garuda Pertiwi Usai Finis Ketiga di Leg 1 SEA V Cup 2026

Manajer Timnas Voli Putri Indonesia, Luciana Taroreh mengungkapkan bahwa skuad Garuda Pertiwi memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera ditangani, usai meraih peringkat ketiga di leg pertama SEA V Cup 2026 Putri.
Selengkapnya

Viral