News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Harkat Presiden Berlaku di KUHP Baru, Wamenkum Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP soal harkat Presiden bukan untuk membungkam kritik. Kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Senin, 5 Januari 2026 - 12:27 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden bukanlah upaya membungkam kritik publik.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pasal tersebut lazim berlaku di berbagai negara dan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di mana pun di dunia ini, ada pasal, ada bab di KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi tiga kepentingan utama, yakni negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi tidak hanya kedaulatan wilayah, tetapi juga harkat dan martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Ia menilai tanpa adanya pasal khusus, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi memicu konflik sosial, mengingat Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendukung dalam jumlah besar sebagai hasil pemilihan umum.

“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ujarnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan Pasal 218 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk melarang kritik terhadap pemerintah. Ia meminta masyarakat membaca pasal tersebut secara utuh hingga bagian penjelasannya.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam Pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’, keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.

Menurut Eddy, unjuk rasa, kritik kebijakan, dan perbedaan pendapat tetap dijamin dalam negara demokratis. Ia memastikan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak digabungkan dengan pasal penghinaan umum. Eddy menepis anggapan adanya perlakuan istimewa yang bersifat diskriminatif.

“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masih bisa penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, keberadaan pasal khusus justru menegaskan posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.

“Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” kata Eddy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam KUHP, Pasal 218 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, ayat (2) secara tegas menyatakan perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa kritik, unjuk rasa, dan pendapat yang berbeda terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta berfungsi sebagai pengawasan dan koreksi demi kepentingan masyarakat. (agr/nsp) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Asian Games 2026: Kata Kapten Timnas Voli Putri Indonesia Setelah Menghadapi Jepang di Laga Terakhir Fase Grup

Asian Games 2026: Kata Kapten Timnas Voli Putri Indonesia Setelah Menghadapi Jepang di Laga Terakhir Fase Grup

Kapten Timnas Voli Putri Indonesia, Medi Yoku, mengaku jika mereka mendapatkan banyak pelajaran setelah pertandingan menghadapi Jepang di Asian Games 2026.
Polemik Kasus Pelecehan Seksual SMAN 1 Sentolo Berbuntut Panjang, Siswa Diduga Diintimidasi Usai Viral

Polemik Kasus Pelecehan Seksual SMAN 1 Sentolo Berbuntut Panjang, Siswa Diduga Diintimidasi Usai Viral

Seorang siswi SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo, DI Yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan (satpam) sekolah.
Kata Kimi Antonelli Usai Raih Kemenangan di F1 GP Spanyol 2026: Lando Norris yang Lebih Layak Menang

Kata Kimi Antonelli Usai Raih Kemenangan di F1 GP Spanyol 2026: Lando Norris yang Lebih Layak Menang

Kimi Antonelli mengakui kemenangan di F1 GP Spanyol 2026 bukan hasil yang sepenuhnya mencerminkan jalannya balapan.
Erick Thohir Beri Pesan Berkelas usai Timnas Indonesia Umumkan Daftar 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Beri Pesan Berkelas usai Timnas Indonesia Umumkan Daftar 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir memberikan pesan berkelas usai Timnas Indonesia mengumumkan skuad FIFA ASEAN Cup 2026, membawa harapan jutaan rakyat Indonesia.
Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Bawa Red Bull KTM Berjaya di Kandang Sendiri

Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Bawa Red Bull KTM Berjaya di Kandang Sendiri

Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Austria 2026 dimana Pedro Acosta berhasil membawa KTM menjadi yang tercepat di Sirkuit Red Bull Ring, pada hari Jumat 18 September.
Prabowo: Saya Siap Mati untuk Negara Ini

Prabowo: Saya Siap Mati untuk Negara Ini

Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya menciptakan Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur, serta mensejahterakan rakyat.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 19 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria berinisial FM (44) diduga melakukan pelecehan terhadap wanita penumpang bus rute Blok M-Bogor di Tol Jagorawi, pada Kamis (17/9).
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada yang dapat kabar baik hingga peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral