Restorative Justice Tak Otomatis Hentikan Perkara, Eddy Hiariej Tegaskan Hak Korban Jadi Penentu di KUHAP Baru
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak bisa digunakan secara sepihak untuk menghentikan perkara pidana.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menekankan persetujuan korban menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, perkara tetap berlanjut ke proses hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Eddy dalam jumpa pers terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, restorative justice menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot publik, khususnya penerapannya pada tahap penyelidikan.
“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor bisa terjadi sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. Namun, kesepakatan tersebut tetap harus dilaporkan dan dicatat secara resmi.
“Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuhnya.
Eddy menegaskan, restorative justice tidak boleh dilakukan diam-diam. Proses tersebut wajib diberitahukan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan agar tercatat secara resmi.
“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ucapnya.
Ia memaparkan, KUHAP baru secara tegas membatasi syarat penerapan restorative justice. Salah satunya, pelaku harus merupakan pelaku pertama kali dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Namun, syarat paling krusial adalah persetujuan korban.
“Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban,” jelas Eddy.
Eddy menekankan, tanpa persetujuan korban, mekanisme restorative justice otomatis gugur dan proses hukum wajib dilanjutkan.
“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila korban menyetujui, proses restorative justice tetap harus melalui mekanisme formal dan mendapat penetapan pengadilan agar tercatat dan tidak disalahgunakan.
“Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan,” tuturnya.
“Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkas Eddy.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan restorative justice dalam KUHAP baru tidak menjadi celah impunitas, melainkan instrumen hukum yang terukur, transparan, dan tetap menempatkan hak korban sebagai pusat keadilan. (agr)
Load more