GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Restorative Justice Tak Otomatis Hentikan Perkara, Eddy Hiariej Tegaskan Hak Korban Jadi Penentu di KUHAP Baru

Pemerintah menegaskan mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak bisa digunakan secara sepihak untuk menghentikan perkara pidana.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak bisa digunakan secara sepihak untuk menghentikan perkara pidana.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menekankan persetujuan korban menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, perkara tetap berlanjut ke proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan tersebut disampaikan Eddy dalam jumpa pers terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, restorative justice menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot publik, khususnya penerapannya pada tahap penyelidikan.

“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor bisa terjadi sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. Namun, kesepakatan tersebut tetap harus dilaporkan dan dicatat secara resmi.

“Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuhnya.

Eddy menegaskan, restorative justice tidak boleh dilakukan diam-diam. Proses tersebut wajib diberitahukan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan agar tercatat secara resmi.

“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ucapnya.

Ia memaparkan, KUHAP baru secara tegas membatasi syarat penerapan restorative justice. Salah satunya, pelaku harus merupakan pelaku pertama kali dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Namun, syarat paling krusial adalah persetujuan korban.

“Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban,” jelas Eddy.

Eddy menekankan, tanpa persetujuan korban, mekanisme restorative justice otomatis gugur dan proses hukum wajib dilanjutkan.

“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila korban menyetujui, proses restorative justice tetap harus melalui mekanisme formal dan mendapat penetapan pengadilan agar tercatat dan tidak disalahgunakan.

“Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkas Eddy.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan restorative justice dalam KUHAP baru tidak menjadi celah impunitas, melainkan instrumen hukum yang terukur, transparan, dan tetap menempatkan hak korban sebagai pusat keadilan. (agr)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Uang Rp2,6 Juta di Laci Minimarket Tambora, Ini Modusnya

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Uang Rp2,6 Juta di Laci Minimarket Tambora, Ini Modusnya

Polsek Tambora menangkap seorang wanita berinisial IPS (22) usai mencuri uang dari laci kasir minimarket di Jalan Soksi, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026) malam.
Skandal Pelatih Nasional Terbongkar! Erick Thohir Tegas: Kekerasan dan Pelecehan Atlet Adalah Perbuatan Jahanam

Skandal Pelatih Nasional Terbongkar! Erick Thohir Tegas: Kekerasan dan Pelecehan Atlet Adalah Perbuatan Jahanam

Erick Thohir, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi atlet dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Sebentar Lagi Lebaran, Ramadhan Melambatlah, Jangan Cepat Pergi

Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Sebentar Lagi Lebaran, Ramadhan Melambatlah, Jangan Cepat Pergi

Berikut tema naskah khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, bertajuk "Sebentar Lagi Lebaran, Ramadhan Melambatlah, Jangan Cepat Pergi".
Hasil Swiss Open 2026: Langkah Ana/Meilysa Terheti di Babak 16 Besar Setelah Digulung Wakli China Straight Gim

Hasil Swiss Open 2026: Langkah Ana/Meilysa Terheti di Babak 16 Besar Setelah Digulung Wakli China Straight Gim

Hasil Swiss Open 2026 di sektor ganda putri yang menyajikan duel wakil Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari menghadapi pasangan China
Jelang Lebaran Idulfitri 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Nasional

Jelang Lebaran Idulfitri 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Nasional

Demi mendukung kelancaran mudik 2026, ribuan masjid disiapkan agar tidak hanya digunakan untuk kegiatan ibadah rutin, tetapi juga memberikan manfaat lebih untuk para pemudik.
Hasil Swiss Open 2026: Sukses Atasi Perlawanan Wakil Malaysia, Putri KW Segel Satu tempat di Babak Perempat Final

Hasil Swiss Open 2026: Sukses Atasi Perlawanan Wakil Malaysia, Putri KW Segel Satu tempat di Babak Perempat Final

Hasil Swiss Open 2026 antara tunggal putri andalan Indonesia, Putri Kusuma Wardani yang menghadapi wakil Malaysia, Wong Ling Ching.

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Kedubes AS: Iran Mungkin Serang Infrastruktur Energi Amerika di Irak

Kedubes AS: Iran Mungkin Serang Infrastruktur Energi Amerika di Irak

Kedutaan Besar AS di Baghdad memperingatkan warganya pada Rabu bahwa Iran mungkin menargetkan infrastruktur minyak dan energi milik Amerika di Irak di tengah operasi militer AS-Israel terhadap Republik Islam Iran
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada

Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada

Hal itu disampaikan setelah Rismon melakukan penelitian ulang selama kurang lebih dua bulan terakhir terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT